
KomunitasBelajar.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNT (Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi).
Peraturan ini menjadi dasar norma dalam mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, nomenklatur, lokasi, serta penataan organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.
Apa Itu Sekolah Nasional Terintegrasi?
Dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026, Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) adalah salah satu corak satuan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi alias Kepala SNT adalah pembimbing yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
Dengan demikian, SNT mempunyai karakter yang berbeda dari satuan pendidikan pada umumnya lantaran pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Dasar Pembentukan Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pembentukan SNT diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.
Selain itu, diperlukan pengaturan unik mengenai organisasi dan tata kerja SNT. Pembentukan organisasi dan tata kerja tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan Sekolah Nasional Terintegrasi
Menurut Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026, Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi.
SNT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Terintegrasi, serta dipimpin oleh seorang Kepala SNT.
Direktur Sekolah Terintegrasi sendiri merupakan pejabat ketua tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian sekolah nasional terintegrasi.
Tugas Sekolah Nasional Terintegrasi
Salah satu ketentuan krusial dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 3.
SNT mempunyai tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.
Artinya, cakupan pendidikan SNT dimulai dari kelas VII sampai kelas XII, yang mencakup jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam satu sistem penyelenggaraan pendidikan.
Fungsi Sekolah Nasional Terintegrasi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, SNT menyelenggarakan sejumlah kegunaan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 4, kegunaan SNT meliputi:
Pelaksanaan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga.
Pelaksanaan pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik.
Pelaksanaan pembinaan karakter peserta didik.
Pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Pengelolaan sarana dan prasarana serta unit penunjang pembelajaran.
Pelaksanaan penjaminan mutu internal.
Fasilitasi pengembangan praktik baik penyelenggaraan pendidikan dan sumber belajar.
Pengelolaan data dan sistem info pendidikan.
Pelaksanaan kemitraan.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pelaksanaan administrasi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan SNT tidak hanya berorientasi pada kegiatan pembelajaran di kelas, tetapi juga mencakup pengembangan talenta peserta didik, karakter, jasa pengarahan dan konseling, penjaminan mutu, pengelolaan data, kemitraan, hingga pertimbangan dan administrasi.
Susunan Organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur susunan organisasi SNT.
Berdasarkan Pasal 6, susunan organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi terdiri atas:
Kepala SNT
Wakil Kepala SNT
Subbagian Tata Usaha
Unit Penunjang
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Struktur tersebut menjadi dasar dalam pembagian tugas dan tanggung jawab di lingkungan Sekolah Nasional Terintegrasi.
1. Kepala SNT
Kepala SNT mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada pembimbing dan tenaga kependidikan.
Kepala SNT dijabat oleh pembimbing dan bukan merupakan kedudukan struktural.
Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Kepala SNT juga menerapkan sistem akuntabilitas keahlian pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital.
2. Wakil Kepala SNT
Wakil Kepala SNT bekerja membantu Kepala SNT dalam urusan:
akademik;
kesiswaan;
hubungan masyarakat;
sarana prasarana; dan
administrasi.
Wakil Kepala SNT terdiri atas:
Wakil Kepala SNT Bidang I; dan
Wakil Kepala SNT Bidang II.
Wakil Kepala SNT Bidang I menangani urusan yang berangkaian dengan kelas VII sampai kelas IX, sedangkan Wakil Kepala SNT Bidang II menangani urusan kelas X sampai kelas XII.
Wakil Kepala SNT dijabat oleh pembimbing sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan kedudukan struktural.
3. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan beragam kegiatan administrasi, antara lain:
administrasi umum;
administrasi akademik;
administrasi kesiswaan;
sumber daya manusia;
perencanaan;
keuangan;
barang milik negara;
pengumpulan dan pengolahan informasi info pendidikan;
pemantauan;
evaluasi; dan
pelaporan.
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas alias kedudukan struktural setingkat eselon IV.b.
4. Unit Penunjang
Unit penunjang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan pendidikan pada SNT.
Unit penunjang dipimpin oleh seorang kepala. Adapun pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan oleh Kepala SNT setelah memperoleh persetujuan Direktur.
Kepala unit penunjang dapat dijabat oleh pembimbing alias tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi relevan sebagai tugas tambahan dan/atau tenaga fungsional lain sesuai bagian keahliannya. Jabatan tersebut bukan merupakan kedudukan struktural.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana ditetapkan pada SNT berasas kebutuhan yang ditentukan melalui analisis kedudukan dan kajian beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap penyelenggaraan tugas dan kegunaan unit organisasi sesuai bagian skill dan keterampilan.
Sementara itu, kedudukan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dapat ditugaskan secara perseorangan maupun dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan keahlian organisasi.
Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi
Tata kerja SNT diarahkan pada pengelolaan organisasi yang efektif, terintegrasi, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pasal 15 menetapkan bahwa Kepala SNT dalam memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsinya menerapkan:
sistem akuntabilitas keahlian pemerintah;
manajemen risiko; dan
transformasi digital.
Selanjutnya, setiap unsur di lingkungan SNT wajib menerapkan prinsip:
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.
Prinsip tersebut diterapkan baik di lingkungan SNT maupun dalam hubungan dengan lembaga pemerintah dan lembaga lain yang terkait.
SNT juga wajib menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan SNT.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan, SNT berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
Kedudukan Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT
Salah satu perihal yang perlu diperhatikan adalah status kedudukan Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT.
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menegaskan:
Kepala SNT dijabat oleh pembimbing dan bukan merupakan kedudukan struktural.
Sementara itu:
Wakil Kepala SNT dijabat oleh pembimbing sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan kedudukan struktural.
Ketentuan ini membedakan posisi Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT dari kedudukan struktural dalam organisasi pemerintahan.
Jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan bahwa jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 17 SNT.
Nomenklatur dan letak SNT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Berikut daftar 17 Sekolah Nasional Terintegrasi beserta lokasinya:
| 1 | SNT Subulussalam | Kota Subulussalam, Provinsi Aceh |
| 2 | SNT Banyumas | Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah |
| 3 | SNT Otorita Ibu Kota Nusantara | Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur |
| 4 | SNT Minahasa Utara | Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara |
| 5 | SNT Tidore Kepulauan | Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara |
| 6 | SNT Bone Bolango | Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo |
| 7 | SNT Bogor | Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat |
| 8 | SNT Cianjur | Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat |
| 9 | SNT Gowa | Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan |
| 10 | SNT Kupang | Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| 11 | SNT Tarakan | Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara |
| 12 | SNT Donggala | Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah |
| 13 | SNT Bolaang Mongondow | Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara |
| 14 | SNT Jepara | Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah |
| 15 | SNT Buton Tengah | Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara |
| 16 | SNT Tebo | Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi |
| 17 | SNT Tanjung Jabung Timur | Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi |
Daftar tersebut berasal dari Lampiran II Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026.
Penataan Organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai perubahan organisasi dan tata kerja SNT.
Setiap perubahan organisasi dan tata kerja SNT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
Ketentuan ini memberikan kerangka agar perubahan struktur organisasi SNT tetap dilakukan sesuai sistem yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kapan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Mulai Berlaku?
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mulai bertindak pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti.
Peraturan tersebut kemudian diperintahkan untuk diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Hal Penting dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026
Jika dirangkum, beberapa poin krusial yang perlu diketahui dari Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan satuan pendidikan umum yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
SNT menyelenggarakan pendidikan mulai kelas VII sampai kelas XII.
SNT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi.
SNT dipimpin oleh Kepala SNT.
Struktur organisasi SNT terdiri atas Kepala SNT, Wakil Kepala SNT, Subbagian Tata Usaha, Unit Penunjang, serta kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana.
Wakil Kepala SNT terdiri atas Bidang I untuk kelas VII–IX dan Bidang II untuk kelas X–XII.
Kepala SNT dan Wakil Kepala SNT bukan kedudukan struktural.
Tata kerja SNT menerapkan akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, transformasi digital, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.
Terdapat 17 Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nomenklatur dan letak ke-17 SNT ditetapkan dalam Lampiran II Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026.
FAQ Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026
Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, jabatan, tata kerja, nomenklatur dan lokasi, serta penataan organisasi SNT.
Apa yang dimaksud dengan Sekolah Nasional Terintegrasi?
Sekolah Nasional Terintegrasi alias SNT adalah salah satu corak satuan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
SNT menyelenggarakan pendidikan kelas berapa?
SNT melaksanakan pendidikan umum mulai dari kelas VII sampai kelas XII secara terintegrasi.
Siapa yang memimpin Sekolah Nasional Terintegrasi?
SNT dipimpin oleh Kepala SNT, yang merupakan pembimbing yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
Apakah Kepala SNT merupakan kedudukan struktural?
Tidak. Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 menyebut bahwa Kepala SNT dijabat oleh pembimbing dan bukan merupakan kedudukan struktural.
Berapa jumlah Sekolah Nasional Terintegrasi?
Jumlah SNT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan sebanyak 17 Sekolah Nasional Terintegrasi.
Di mana saja letak Sekolah Nasional Terintegrasi?
Ke-17 SNT tersebar di beragam daerah, antara lain Subulussalam, Banyumas, Otorita Ibu Kota Nusantara, Minahasa Utara, Tidore Kepulauan, Bone Bolango, Bogor, Cianjur, Gowa, Kupang, Tarakan, Donggala, Bolaang Mongondow, Jepara, Buton Tengah, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur.
Apa tugas Wakil Kepala SNT Bidang I?
Wakil Kepala SNT Bidang I membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan manajemen untuk kelas VII sampai kelas IX.
Apa tugas Wakil Kepala SNT Bidang II?
Wakil Kepala SNT Bidang II membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan manajemen untuk kelas X sampai kelas XII.
Apakah Wakil Kepala SNT merupakan kedudukan struktural?
Tidak. Wakil Kepala SNT dijabat oleh pembimbing sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan kedudukan struktural.
Kapan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 berlaku?
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 mulai bertindak pada tanggal diundangkan.
Penutup dan Link Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK (Organisasi dan Tata Kerja) SNT (Sekolah Nasional Terintegrasi) menjadi landasan dalam membangun struktur organisasi dan tata kerja SNT sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi.
Peraturan ini tidak hanya mengatur struktur organisasi, tetapi juga menjelaskan pembagian tugas, fungsi, kedudukan jabatan, tata kerja, pengelolaan pendidikan, hingga penetapan 17 letak Sekolah Nasional Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, maupun pihak yang memerlukan info mengenai kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 krusial untuk dipahami sebagai dasar penyelenggaraan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi.
Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK SNTDokumen Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, termasuk skema susunan organisasi dan daftar nomenklatur serta letak SNT yang tercantum dalam lampiran peraturan.