
PP Nomor 26 Tahun 2026 menjadi salah satu izin krusial bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dosen di lingkungan lembaga pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mengatur secara unik sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen yang berasal dari PPPK Dosen, dengan tetap memperhatikan prinsip merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65.
Apa Itu PP Nomor 26 Tahun 2026?
PP Nomor 26 Tahun 2026 adalah peraturan yang menjadi dasar norma penyelenggaraan Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, Pengadaan Khusus PNS Dosen didefinisikan sebagai kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen di lingkungan lembaga pemerintah.
Kebijakan ini tidak berfaedah seluruh PPPK Dosen secara otomatis berubah status menjadi PNS. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen, termasuk melalui proses seleksi yang telah ditentukan.
📘 Latar Belakang
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026 sebagai solusi atas kekurangan susunan pengajar di perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini memberikan kepastian status norma dan pekerjaan bagi PPPK Dosen, sekaligus memperkuat mutu tridharma perguruan tinggi.
✨ Ruang Lingkup
- Perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek.
- Perguruan tinggi negeri keagamaan di bawah Kementerian Agama.
- Perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian/lembaga lain.
⚖️ Kriteria dan Persyaratan
PPPK Dosen yang dapat mengikuti pengadaan unik adalah mereka yang diangkat sampai dengan tahun 2025 dan memenuhi syarat berikut:
- Memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum pemisah pensiun kedudukan dosen.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana ≥ 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh daerah NKRI.
🛠️ Mekanisme Pengadaan Khusus
- Perencanaan – penyusunan kebutuhan dan pembentukan panitia seleksi.
- Pengumuman – dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
- Pelamaran – dilakukan secara elektronik melalui sistem info resmi.
- Seleksi – terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
- Pengumuman Hasil – berasas integrasi nilai seleksi.
- Pengangkatan – PPPK Dosen yang lulus diangkat menjadi PNS Dosen.
💰 Penghasilan dan Hak
PNS Dosen yang diangkat melalui sistem ini berkuasa atas penghasilan dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
❓ FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu Pengadaan Khusus PNS Dosen?
Mekanisme afirmatif untuk mengangkat PPPK Dosen menjadi PNS Dosen melalui seleksi khusus.
Siapa yang bisa ikut?
PPPK Dosen yang diangkat sampai tahun 2025 dan memenuhi syarat administratif serta kompetensi.
Apakah otomatis jadi PNS?
Tidak. PPPK Dosen tetap kudu melalui seleksi manajemen dan kompetensi sesuai pedoman.
Bagaimana masa kerja dihitung?
Masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja sebelumnya sebagai PPPK Dosen.
Apakah bertindak selamanya?
Tidak. PP ini hanya bertindak untuk satu kali pelaksanaan.
📥 Unduh arsip komplit PP Nomor 26 Tahun 2026 melalui link berikut: Download PP 26/2026