Permensos Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pkh

Forum Guru Nusantara Aug 19, 2026 10:01 AM 115
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) resmi ditetapkan sebagai izin baru yang mengatur penyelenggaraan Program Keluarga Harapan bagi family miskin dan/atau rentan di Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 ini ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan PKH. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Apa?

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mengatur penyelenggaraan PKH sebagai program pemberian support sosial bersyarat berupa duit kepada family miskin dan/atau rentan.

Dalam peraturan ini, PKH diarahkan tidak hanya sebagai support sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan akses family penerima faedah terhadap jasa pendidikan dan kesehatan, mendorong pemberdayaan sosial, serta membangun kemandirian keluarga.

Peraturan tersebut mendefinisikan PKH sebagai program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa duit kepada family miskin dan/atau rentan, sedangkan penerima faedah disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Latar Belakang

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan antara lain lantaran pemerintah memandang perlu adanya optimasi dan penyesuaian PKH sebagai program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan terintegrasi.

Regulasi sebelumnya, ialah Permensos Nomor 1 Tahun 2018, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan norma dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.

Dengan demikian, Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menjadi izin terbaru yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, pelaksana PKH, pendamping sosial, serta masyarakat penerima manfaat.

Tujuan PKH

  • Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses pendidikan dan kesehatan.
  • Mengurangi beban pengeluaran family miskin.
  • Mendorong pemberdayaan sosial dan kemandirian.
  • Membentuk kesadaran KPM dalam mengakses jasa dasar.

Komponen Kepesertaan

Kesehatan

  • Ibu hamil
  • Anak usia 0–7 tahun
  • Lanjut usia
  • Penyandang disabilitas

Pendidikan

  • Anak SD/MI alias sederajat
  • Anak SMP/MTs alias sederajat
  • Anak SMA/MA alias sederajat
  • Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

Hak dan Kewajiban KPM

Hak:

  • Bantuan Sosial PKH
  • Pendampingan sosial
  • Akses jasa kesehatan dan pendidikan

Kewajiban:

  • Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
  • Memanfaatkan jasa kesehatan
  • Memanfaatkan jasa pendidikan dengan kehadiran minimal 85%

Mekanisme Pelaksanaan

  1. Penetapan calon dan penerima KPM
  2. Penyaluran support sosial melalui mitra penyalur (bank, pos, dll)
  3. Pendampingan berupa P2K2, verifikasi komitmen, dan pemutakhiran data

Evaluasi, Terminasi, dan Graduasi

  • Evaluasi: dilakukan setiap tahun untuk menilai kepantasan dan pencapaian kemandirian.
  • Terminasi: jika KPM tidak lagi memenuhi komponen PKH.
  • Graduasi: jika kesejahteraan family meningkat dan tidak lagi sesuai kriteria penerima bantuan.

Pengawasan dan Pengaduan

Pengawasan dilakukan oleh unit kerja Kementerian Sosial. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Pusat kendali Kemensos
  • Sistem LAPOR! nasional
  • Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota

Kesimpulan

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 membawa pengaturan terbaru mengenai Program Keluarga Harapan dengan menekankan pemberian support sosial bersyarat sekaligus peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan sosial, perubahan perilaku, serta kemandirian KPM.

Peraturan ini juga memperjelas penggunaan DTSEN, komponen kesehatan dan pendidikan, kewenangan dan tanggungjawab KPM, sistem penyaluran bantuan, pendampingan, P2K2, verifikasi komitmen, pemutakhiran data, evaluasi, terminasi, dan graduasi.

Dengan berlakunya Permensos Nomor 8 Tahun 2026, masyarakat dan pelaksana PKH perlu memperhatikan ketentuan terbaru tersebut lantaran izin ini menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

FAQ

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?PKH adalah support sosial bersyarat berupa duit kepada family miskin dan rentan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.Siapa saja yang bisa menjadi penerima PKH?Keluarga miskin/rentan dengan komponen kesehatan (ibu hamil, anak kecil, lansia, disabilitas) alias pendidikan (anak usia sekolah).Berapa lama kepesertaan PKH berlaku?Maksimal 5 tahun, selain bagi lansia dan penyandang disabilitas.Apa yang terjadi jika KPM tidak memenuhi kewajiban?KPM dapat dikenakan peringatan alias pengakhiran kepesertaan.Bagaimana langkah menyampaikan pengaduan mengenai PKH?Pengaduan dapat dilakukan melalui pusat kendali Kemensos, sistem LAPOR!, alias dinas sosial daerah.

Unduh Dokumen Resmi

Untuk membaca komplit isi PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2026

šŸ“„ Unduh Permensos No. 8 Tahun 2026 (PDF)

Artikel ini disusun untuk memberikan info jelas dan mudah dipahami mengenai PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya
↑