Kupas Tuntas Wasiat Wajibah: Pengertian dan DalilnyaKincai Media – Berikut ini penjelasan tentang wasiat wajibah dalam ISlam. Dalam norma Islam, ketika seseorang meninggal dunia, kekayaan peninggalannya pada prinsipnya bakal dibagikan kepada para mahir waris yang mempunyai hubungan kekerabatan sesuai ketentuan syariat.
Namun, gimana jika terdapat orang-orang yang secara norma tidak berkuasa menerima warisan, padahal secara sosial mempunyai kedekatan dan hubungan yang kuat dengan pewaris? Misalnya anak angkat alias kerabat yang berbeda agama.
Persoalan waris merupakan salah satu bagian fikih yang paling kompleks. Tidak jarang ditemukan kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan merujuk pada ketentuan waris klasik secara tekstual. Karena itu, para ustadz dan legislator di beragam negara Muslim berupaya menghadirkan solusi norma yang tetap berdasarkan hukum sekaligus bisa menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer.
Di Indonesia, salah satu corak solusi tersebut adalah konsep wasiat wajibah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), negara memberikan ruang bagi anak angkat dan mahir waris yang terhalang lantaran perbedaan kepercayaan untuk memperoleh bagian kekayaan peninggalan melalui sistem wasiat wajibah. Ketentuan ini merupakan corak ijtihad norma yang lahir sebagai respons terhadap realitas sosial masyarakat Indonesia.
Pengertian Wasiat Wajibah
Secara sederhana, wasiat wajibah adalah pemberian kekayaan yang diwajibkan oleh norma kepada pihak tertentu yang tidak memperoleh kewenangan waris lantaran adanya penghalang syar’i. Melalui sistem ini, pihak yang tidak dapat menerima warisan tetap memperoleh bagian dari kekayaan peninggalan pewaris dalam pemisah yang telah ditentukan.
Konsep wasiat wajibah pertama kali dikodifikasikan sebagai norma positif di Mesir melalui Undang-Undang Wasiat Nomor 71 Tahun 1946 (Qanun al-Washiyyah Raqm 71 li Sanah 1946).
Dalam izin tersebut, wasiat wajibah diberikan kepada cucu yang orang tuanya meninggal bumi lebih dulu daripada sang kakek alias nenek. Menurut ketentuan fikih waris klasik, cucu semacam ini sering kali tidak mendapatkan bagian warisan lantaran terhalang oleh mahir waris yang lebih dekat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, para ustadz dan legislator Mesir melakukan metode takhayyur, ialah memilih pendapat fikih yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla.
Berbeda dengan Mesir, penerapan wasiat wajibah di Indonesia mempunyai karakter tersendiri. Wasiat wajibah tidak diberikan kepada cucu yang terhalang warisan, lantaran persoalan tersebut telah diakomodasi melalui konsep Ahli Waris Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KHI.
Sebaliknya, wasiat wajibah di Indonesia diarahkan kepada anak angkat dan pihak-pihak tertentu yang tidak dapat menerima warisan lantaran adanya perbedaan agama. Dengan demikian, ketentuan ini merupakan corak penyesuaian norma Islam terhadap kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Adapun besaran wasiat wajibah yang dapat diberikan paling banyak sepertiga (1/3) dari seluruh kekayaan peninggalan pewaris. Jumlah tersebut juga tidak boleh melampaui bagian yang semestinya diterima oleh orang tua pihak yang berkepentingan andaikan mereka tetap hidup.
Dalil Wasiat Wajibah
Salah satu landasan yang sering dijadikan dasar oleh para ustadz pendukung konsep wasiat wajibah adalah firman Allah SWT:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, andaikan seseorang di antara Anda kehadiran tanda-tanda kematian, jika dia meninggalkan kekayaan yang banyak, beramanat untuk kedua orang tua dan kerabatnya dengan langkah yang patut, sebagai tanggungjawab bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 180)
Menurut Imam Ibnu Hazm, ayat ini tetap mempunyai kandungan norma dan tidak termasuk ayat yang dinasakh (dihapus hukumnya). Penegasan tanggungjawab tersebut tampak pada penggunaan kata kutiba (كُتِبَ) dan frasa haqqan ‘ala al-muttaqin (حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ).
Dalam kitab Al-Muhalla, beliau menjelaskan:
فرض على كل مسلم أن يُوصِي لقرابته الذين لا يرثون إما رِقًّا وإما لكفر وإما لأن هنالك من يحجبهم عن الميراث أو لأنهم لا يرثون
Artinya: “Diwajibkan atas setiap muslim untuk memberikan wasiat kepada kerabatnya yang tidak memperoleh warisan, baik lantaran status perbudakan, perbedaan agama, terhalang oleh mahir waris lain, maupun lantaran sebab-sebab lain yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan kewenangan waris.”
Pendapat Ibnu Hazm inilah yang kemudian banyak dijadikan injakan oleh para ustadz dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan konsep wasiat wajibah di beragam negara Muslim.
Saat ini, ketentuan mengenai wasiat wajibah telah diadopsi dalam sistem norma sejumlah negara, antara lain Mesir, Suriah, Tunisia, Maroko, Yordania, Kuwait, Irak, Malaysia, dan Indonesia.
Meskipun corak penerapannya berbeda-beda, tujuan utamanya tetap sama, ialah menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan pewaris tetapi tidak memperoleh kewenangan waris menurut ketentuan waris biasa.
Dengan demikian, wasiat wajibah dapat dipahami sebagai salah satu corak ijtihad kontemporer dalam norma family Islam yang berupaya menjembatani antara ketentuan fikih klasik dan kebutuhan masyarakat modern tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat.