Kurban Dikirim Ke Gaza, Bolehkah? Ini Penjelasan Fikihnya

May 16, 2026 07:32 AM - 21 jam yang lalu 1098

Para Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala pramugari mendata sapi yang dijual di Mall Hewan Kurban H. Doni, area Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2026). Mall Kurban H. Doni menghadirkan konsep pelayanan unik dengan mengangkat style pramugari dalam penjualan hewan kurban. Konsep tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat dan pembeli menjelang Hari Raya Iduladha. Harga hewan kurban yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp17 juta hingga Rp150 juta per ekor, tergantung jenis dan berat hewan.

Kincai Media , Di tengah krisis kemanusiaan yang tetap melanda Gaza, Palestina, banyak umat Islam mulai mempertanyakan norma mengirim dan menyalurkan hewan kurban ke daerah tersebut. Apakah kurban yang disalurkan ke luar daerah apalagi ke luar negeri tetap sah secara syariat?

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, menyalurkan kurban ke Gaza diperbolehkan apalagi dinilai menjadi prioritas, selama memenuhi ketentuan syariat.

Menurut penjelasan tersebut, ada beberapa syarat yang kudu dipenuhi agar ibadah kurban tetap sah. Diantaranya, hewan kurban kudu disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat, ialah pada Hari Raya Idul Adha alias hari-hari tasyrik.

Selain itu, umat Islam yang bakal berkurban untuk Gaza juga kudu memilih lembaga yang amanah, legal, diawasi, dan diaudit agar pengedaran kurban tepat sasaran.“Berkurban di Gaza itu prioritas untuk dilakukan,” ujar Ustadz Oni dikutip dari karyanya berjudul "Fikih Kontemporer Terkait Kurban", Sabtu (16/5/2026). 

Tak hanya dalam corak hewan segar, penyaluran kurban olahan juga dinilai relevan untuk membantu masyarakat Gaza yang berada dalam kondisi darurat. Daging kurban dapat diolah dan diawetkan dalam corak kornet, rendang, alias makanan kaleng agar lebih mudah dikirim dan memperkuat lebih lama. 

Merujuk pada Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan pengedaran daging kurban, Ustadz Oni menjelaskan: “Dikelola dengan langkah diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam corak kornet, rendang/sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar letak penyembelihan.” 

Selengkapnya