Pelecehan seksual bukan kejadian baru. Ia sudah ada sejak lama. Yang berubah hanya caranya dikemas. Dulu ditutup dengan nama budaya alias tradisi. Sekarang apalagi ada yang membungkusnya dengan narasi kebebasan dan ekspresi diri. Lebih rapi, tapi sama rusaknya.
Di tengah banyaknya kampanye perlindungan perempuan, peradaban modern tetap kandas menyelesaikannya. Angka kasus terus naik, pelaku sering lolos, dan korban tidak mendapatkan keadilan. Peradaban yang menyatakan paling maju dalam kewenangan asasi manusia ini nyatanya belum bisa menjamin keamanan seorang perempuan.
Islam tidak perlu belajar dari peradaban yang kandas ini. Islam justru datang membawa solusi yang utuh, bukan sekadar hukum, tapi pembentukan penjagaan manusia dari dalam.
Peradaban yang tidak sejalan dengan hukum bakal rusak
Kondisi wanita sebelum Islam datang sudah jadi bukti nyata. Di Arab jahiliyah, wanita diwariskan seperti harta. Bahkan dikubur hidup-hidup. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَ*بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan andaikan bayi-bayi wanita yang dikubur hidup-hidup ditanya, lantaran dosa apakah dia dibunuh?” (QS. at-Takwir: 8-9)
Jahiliyah bukan hanya label historis yang ada tanpa alasan. Ia adalah kondisi masyarakat yang melangkah tanpa syariat. Di mana pun hukum ditinggalkan, pemanfaatan seksual condong merajalela. Bentuknya saja yang berbeda-beda.
Mari kita lihat kembali kondisi saat ini. Pornografi tersebar secara luas. Pergaulan bebas dinormalisasi. Candaan seksual menjadi intermezo sehari-hari. Semua ini bukan suatu kebetulan, melainkan hasil nyata dari peradaban yang tidak sejalan dengan syariat.
Islam datang mengangkat martabat perempuan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Berwasiatlah kepada wanita kebaikan kepada para perempuan.” [1]
Islam memberi wanita kemuliaan yang banyak yang tidak ada pada era jahiliyah: kewenangan milik yang sah, kewenangan waris yang jelas, kewenangan menolak pernikahan, dan kewenangan mahar yang sepenuhnya miliknya.
Yang paling mendasar, Islam menetapkan bahwa kehormatan adalah salah satu dari lima perkara pokok yang wajib dijaga. Asy-Syathibi rahimahullah menyebutkan,
أَنَّ الْأُصُولَ الْكُلِّيَّةَ الَّتِي جَاءَتِ الشَّرِيعَةُ بِحِفْظِهَا خَمْسَةٌ، وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالْعَقْلُ، وَالنَّسْلُ٥، وَالْمَالُ
“Bahwa prinsip-prinsip umum yang hukum datang untuk menjaganya ada lima, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” [2]
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. al-Isra’: 70)
Seluruh kemuliaan kehormatan yang Islam jaga bukan hanya untuk laki-laki saja, melainkan juga perempuan. Syariat datang memastikan kemuliaan itu tidak bisa diinjak-injak begitu saja.
Islam menutup jalan menuju kejahatan
Syariat Islam berbeda dengan peraturan lainnya. Perbedaan tersebut bukan soal teknis norma semata. Islam tidak menunggu kejahatan terjadi, baru bertindak. Ia menutup semua celah yang bisa menjadi jalan menuju kejahatan itu. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah Anda mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang biadab dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32)
Perhatikan redaksinya. Bukan hanya “jangan berzina”, tapi “jangan mendekati.” Ini yang ustadz sebut dengan sadd adz-dzari’at, menutup jalan-jalan yang menuju pada keharaman. Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan,
سَدُّ الذَّرَائِعِ أَحَدُ أَرْبَاعِ التَّكْلِيفِ، فَإِنَّهُ أَمْرٌ وَنَهْيٌ، وَالنَّهْيُ عَنِ الشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْهُ وَعَنْ وَسَائِلِهِ وَذَرَائِعِهِ
“Sadd adz-dzari’at adalah salah satu dari empat bagian taklif syariat. Larangan terhadap sesuatu adalah larangan terhadapnya dan terhadap semua perantara dan jalan menuju kepadanya.” [3]
Islam menutup segala pintu yang mengandung celah-celah kejahatan pada wanita dapat terjadi. Bentuk nyata hukum dalam menjaga wanita ada banyak, di antaranya:
Pertama, larangan khalwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita selain ada mahramnya.” [4]
Kedua, larangan wanita berjalan tanpa mahram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita berjalan selain berbareng mahramnya.” [5]
Ketiga, larangan tabarruj. Allah berfirman,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah Anda berdandan dan berkelakuan laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33)
Keempat, larangan masuk rumah tanpa izin. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah Anda memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. an-Nur: 27)
Dan tetap banyak lagi. Semua ini mempunyai hikmah untuk pencegahan perbuatan kejahatan bagi wanita sebelum masalah terjadi.
Baca juga: Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa
Hukuman bagi pelaku
Tapi gimana jika kejahatan tetap terjadi? Syariat mempunyai jawaban tegas. Jika kejahatan seksual sampai pada tingkat pemerkosaan, sebagian besar ustadz memasukkannya ke dalam kategori zina yang dikenai balasan had. Bedanya, korban yang dipaksa tidak dikenai balasan apa pun. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebut dalam Al-Mughni,
ولا حد على مكرهة
“Tidak ada had (hukuman) bagi wanita yang dipaksa bercabul (diperkosa).” [6]
Hukuman had zina untuk yang sudah menikah adalah rajam, berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Orang yang sudah menikah (berzina) dengan yang sudah menikah, hukumannya seratus kali cemeti dan rajam.” [7]
Sedangkan yang belum menikah, Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang bercabul dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. an-Nur: 2)
Yang perlu dicatat, balasan had hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sah, bukan masyarakat.
Adapun pelecehan yang tidak sampai pada tingkat pemerkosaan, para ustadz memasukkannya ke dalam balasan ta’zir. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan,
التعزير ففي كل معصية لا حد فيها ولا كفارة
“Ta’zir diberikan kepada setiap kemaksiatan yang tidak ada had dan kaffarah di dalamnya.” [8]
Ta’zir itu fleksibel, tapi bukan berfaedah ringan. Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan,
تأديب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود، ويختلف حكمه باختلاف حاله وحال فاعله، فيوافق الحدود من وجه أنه تأديب استصلاح وزجر
“Hukuman atas dosa-dosa yang tidak ditetapkan had (hukuman had) di dalamnya, dan hukumnya berbeda-beda sesuai dengan kondisi perbuatan dan pelakunya. Dari satu sisi, dia sejalan dengan balasan had lantaran sama-sama merupakan ta’dib (pendidikan), upaya perbaikan, dan pencegahan.” [9]
Tujuan utamanya adalah membikin jera. Selama jera itu belum terpenuhi, tidak ada ruang untuk meringankan balasan dengan argumen apapun lantaran ta’zir dihadirkan untuk mencegah perbuatan serupa terjadi kembali.
Berbeda dengan pelaku, korban yang dipaksa -selain tidak menerima had-, dia juga tidak menanggung dosa apapun. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi mereka yang dipaksa.” (QS. an-Nur: 33)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan atas mereka.” [10]
Paksaan menggugurkan pertanggungjawaban. Dosa sepenuhnya ada pada pelaku.
Haya’ (rasa malu) pencegah perbuatan biadab dari dalam diri
Selain itu, hukum Islam berfaedah untuk menjaga dari luar untuk tidak melakukan kejahatan. Tapi ada yang lebih kuat dari itu, ialah haya’, rasa malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ
“Rasa malu tidak mendatangkan selain kebaikan.” [11]
Juga bersama,
الْحَيَاءُ وَالْإِيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ الْآخَرُ
“Rasa malu dan ketaatan digandengkan bersama-sama. Apabila salah satunya diangkat, maka yang lain pun terangkat.” [12]
Kemudian, sabdanya yang paling tegas,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya di antara yang diwarisi manusia dari perkataan kenabian terdahulu adalah: jika Anda tidak malu, berbuatlah sesukamu.” [13]
Kalimat terakhir “buatlah sesukamu” bukan sebuah perintah, melainkan adalah sebuah ancaman. Syekh Abdul Muhsin al-Abbad berkata,
فإن الحياء الممدوح في كلام النبي صلى الله عليه وسلم إنما يريد به الخلق الذي يحث على فعل الجميل وترك القبيح،
“Sesungguhnya sifat malu yang dipuji dalam sabda Nabi ﷺ adalah adab yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk.” [14]
Kalau haya’ sudah mati, tidak ada lagi yang menahan. Hukum bisa dihindari. Pengawasan bisa dikecoh. Tapi, haya’ itu penjagaan dari dalam. Kalau dia sudah hilang, yang tersisa adalah nafsu yang betul-betul tidak punya penjagaan. Maka, kita lihat sendiri hasilnya di sekitar kita orang-orang yang tidak mempunyai malu untuk melakukan jahat.
Perempuan diperintahkan untuk menjaga kehormatannya
Perempuan dalam Islam bukan makhluk pasif yang hanya menunggu dilindungi. Islam memerintahkan wanita untuk aktif menjaga kehormatannya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (QS. al-Ahzab: 59)
Allah sendiri menyebut alasannya langsung, agar tidak diganggu. Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.” (QS. an-Nur: 31)
Hijab Allah syariatkan untuk wanita agar mereka dapat menjaga kehormatan dirinya. Namun, hukum tidak berakhir di sini
Laki-laki diperintahkan menguasai diri lebih dulu
Yang sering luput dari perhatian, perintah pertama dalam konteks menjaga kehormatan ini justru ditujukan kepada laki-laki.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beragama agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. an-Nur: 30)
Ayat ini datang satu ayat sebelum perintah hijab bagi perempuan. Dua perintah sekaligus: menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Pandangan yang tidak terjaga dalam banyak kasus menjadi pintu pertama menuju kejahatan seksual.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثَّانِيَةُ
“Wahai Ali, jangan Anda ikutkan pandangan dengan pandangan berikutnya. Bagimu pandangan pertama yang tidak disengaja, dan bukan bagimu pandangan kedua.” [15]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah saya tinggalkan setelahku tuduhan yang lebih rawan bagi laki-laki daripada perempuan.” [16]
Laki-laki memang condong lebih kuat dorongan visualnya. Islam mengakui itu. Tapi pengakuan atas fitrah ini bukan pembenaran untuk lepas kendali. Justru lantaran ada kelemahan di situ, pertahanannya kudu lebih kuat.
Keduanya diperintahkan dengan porsinya masing-masing
Perempuan dan laki-laki juga mendapat perintah yang sama. Mereka sama-sama diperintahkan untuk menjaga kehormatan mereka ialah aurat mereka dan diperintahkan untuk menjaga pandangan mereka (mengontrol diri mereka) Allah Ta’ala berfirman,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beragama agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beragama agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak.” (QS. an-Nur: 30-31)
Perempuan juga diperintahkan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Tapi ada tambahan perintah ketiga yang unik untuk perempuan, ialah tidak menampakkan perhiasan selain yang biasa tampak. Ini menunjukkan memang ada perbedaan porsi antara keduanya. Begitu juga laki-laki yang diperintahkan untuk menjaga kehormatan mereka.
Keduanya punya kewajiban. Keduanya bertanggung jawab. Laki-laki lebih bertanggung jawab menjaga pandangan dan nafsunya. Perempuan lebih bertanggung jawab menjaga aurat dan kehormatannya. Adil kepada semua pihak, tapi tetap realistis memandang siapa yang lebih sering jadi pelaku dan siapa yang lebih rentan jadi korban.
Kesimpulan
Kalau kita jujur memandang kondisi hari ini, solusinya bukan kampanye yang lebih banyak alias semboyan yang lebih keras. Yang dibutuhkan adalah kembali pada sistem yang Allah rancang. Bangun haya’ dari dalam. Tutup celah-celah sebelum kejahatan terjadi. Perintahkan laki-laki menjaga pandangannya lebih dulu. Perintahkan wanita menjaga kehormatannya. Jika kejahatan itu tetap terjadi, tegakkan balasan yang betul-betul membikin jera, bukan sekadar formalitas. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا
“Dan peralatan siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia bakal membukakan jalan keluar baginya.” (QS. ath-Thalaq: 2)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Hadis riwayat al-Bukhari no. 5186, Muslim no. 1468.
[2] Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa, Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, 3: 236.
[3] Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, 3: 147.
[4] Hadis riwayat Muslim no. 1341; diriwayatkan pula oleh al-Bukhari no. 3006.
[5] HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341.
[6] Ibn Qudamah, Muwaffaq ad-Din, Al-Mughni, 9: 59.
[7] Hadis riwayat Muslim no. 1690.
[8] Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, 3: 342.
[9] Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib al-Basri al-Baghdadi, Al-Ahkam as-Sultaniyyah, hal. 344.
[10] Hadis riwayat Ibnu Majah no. 2045. Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 82.
[11] Hadis riwayat al-Bukhari no. 6117, Muslim no. 37.
[12] Hadis riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 57. Dinilai sahih oleh al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi.
[13] Hadis riwayat al-Bukhari no. 3484.
[14] Abd al-Muhsin bin Hamad al-‘Abbad al-Badr, Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah, 22: 4.
[15] Hadis riwayat Abu Dawud no. 2149, at-Tirmidzi no. 2777. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 2149.
[16] Hadis riwayat al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740.
Daftar pustaka
Al-‘Abbad al-Badr, Abd al-Muhsin bin Hamad. Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah. Transkrip audio via Islamweb,
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Irwa’ al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as-Sabil. 9 jilid. Beirut: al-Maktab al-Islami, Cet. II, 1405 H/1985 M.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Abi Dawud.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan at-Tirmidzi.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib al-Basri al-Baghdadi (w. 450 H). Al-Ahkam as-Sultaniyyah. Cairo: Dar al-Hadith, t.t., 376 hlm.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa (w. 790 H). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah. Tahqiq: Masyhur bin Hasan Alu Salman. 7 jilid. Dar Ibn ‘Affan, Cet. I, 1417 H/1997 M.
Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr (w. 751 H). Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah. Tahqiq: Nayif Ahmad al-Hamad. Makkah: Dar ‘Alam al-Fawa’id, Cet. I, 1428 H.
Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr (w. 751 H). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Tahqiq: Muhammad Abdus Salam Ibrahim. 4 jilid. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. I, 1411 H/1991 M.
Ibn Qudamah, Muwaffaq ad-Din (w. 620 H). Al-Mughni. Tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fattah Muhammad al-Huluw. 15 jilid. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, Cet. III, 1417 H/1997 M.
Ibn Rajab al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad (w. 795 H). Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam. Tahqiq: Syu’aib al-Arna’ut dan Ibrahim Bajis. 2 jilid. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, Cet. VII, 1422 H/2001 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·