Hukum Tidak Berkurban Padahal Mampu dalam Perspektif FikihKincai Media – Ibadah kurban (‘udhiyah) merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang dilaksanakan setiap Idul Adha. Namun dalam kajian fikih, muncul pembahasan penting: gimana norma tidak berkurban seseorang yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak melaksanakan kurban?
Dalam sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya; “Aku diperintahkan untuk menyembelih (kurban), dan itu adalah sunnah bagi kalian.” (HR. at-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi salah satu dasar utama bahwa ibadah kurban tidak berada pada tingkat tanggungjawab mutlak, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan. Namun demikian, penegasan “sunnah” di sini tidak berfaedah ringan, lantaran banyak dalil lain yang menunjukkan kuatnya rekomendasi ibadah ini.
Di sisi lain, terdapat sabda yang menunjukkan ancaman bagi orang yang mempunyai keahlian tetapi tidak berkurban:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa mempunyai kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan adanya penekanan yang sangat kuat terhadap penyelenggaraan kurban bagi orang yang mampu. Para ustadz kemudian berbeda pendapat dalam memahami status hukumnya, apakah menunjukkan wajib alias hanya penegasan sunnah yang sangat ditekankan.
Dalam ajaran Syafi‘i, kurban dipahami sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib. Namun demikian, norma tidak berkurban alias meninggalkannya bagi orang yang bisa tidak dipandang ringan. Dalam kitab I‘anah at-Thalibin disebutkan:
(وقوله: أفضل من الصدقة) أي للاختلاف في وجوبها، ولقول الشافعي رضي الله عنه: لا أرخص في تركها لمن قدر عليها. ومراده أنه يكره تركها للقادر عليها
Artinya, meninggalkan kurban bagi orang yang bisa hukumnya makruh, lantaran adanya perbedaan pendapat ustadz mengenai kewajibannya, dan Imam Syafi‘i sendiri tidak memberikan keringanan bagi orang yang bisa untuk meninggalkannya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa meskipun tidak sampai pada derajat haram, meninggalkan kurban bagi yang bisa tetap termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan. Bahkan, dalam pandangan ajaran Syafi‘i, perihal tersebut termasuk makruh tanzih alias makruh yang mendekati larangan, lantaran ibadah ini mempunyai kedudukan yang sangat tinggi.
Sementara itu, dalam kitab Bushrā al-Karīm bi Sharḥ Masāʾil al-Taʿlīm, Sa‘id Ba‘asyan juga menegaskan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah yang tetap dianjurkan bagi orang yang mampu, apalagi dalam kondisi tertentu seperti berada di Mina sekalipun. Beliau mengatakan:
ومذهبنا أنها سنة في حقنا مؤكدة ولو لمن بمنى وإن أهدى؛ لخبر الترمذي: “أمرت بالنحر، وهو سنة لكم” وغيره. ويكره لمن تسن له تركها للخلاف في وجوبها، ومن ثم كانت أفضل من صدقة التطوع
Artinya, menurut ajaran Syafi‘i, kurban adalah sunnah muakkadah. Namun dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang bisa lantaran adanya perbedaan pendapat mengenai kewajibannya. Oleh karena itu, kurban lebih utama daripada infak sunnah biasa.
Dari penjelasan para ustadz tersebut dapat dipahami bahwa norma tidak berkurban padahal bisa adalah tidak berdosa menurut jumhur ustadz Syafi‘iyah, tetapi makruh lantaran bertentangan dengan rekomendasi kuat syariat. Sementara sebagian ustadz lain apalagi ada yang mewajibkannya, sehingga semakin menunjukkan sungguh besar perhatian Islam terhadap ibadah ini.
Dengan demikian, seorang Muslim yang mempunyai kelapangan rezeki sebaiknya tidak meremehkan ibadah kurban. Selain sebagai corak ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan solidaritas kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·