Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Dapat Satu Rakaat?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 3 menit 43x dilihat
Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Dapat Satu Rakaat?

Bagikan Postingan

Makmum Masbuk Mendapati Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat?
Makmum Masbuk Mendapati Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat?

BincangSyariah.com– Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga tidak mendapatkan sebagian rakaat berbareng imam. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah ketika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk: apakah rakaat tersebut dihitung sebagai satu rakaat baginya?

Para ulama pada dasarnya beranggapan bahwa orang yang sempat mendapatkan imam dalam keadaan rukuk dan berbuat rukuk berbareng imam sebelum imam bangkit dari rukuk, maka ia mendapatkan rakaat tersebut.

Ketentuan ini berjalan meskipun ia tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah berbareng imam pada rakaat itu. Hal ini merupakan gagasan yang dikenal dalam empat aliran fikih.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menerangkan dalam Fathul Mu’in:

وَرُكُوعٌ مَحْسُوبٌ تَامٌّ يَقِينًا، وَيُكَبِّرُ مَسْبُوقٌ انْتَقَلَ مَعَهُ بَعْدَ سَلَامَيْهِ، وَبِإِدْرَاكِ رُكُوعٍ مَحْسُوبٍ لِلْإِمَامِ وَإِنْ قَصُرَ الْمَأْمُومُ فَلَمْ يُحْرِمْ إِلَّا وَهُوَ رَاكِعٌ…

Artinya; “Dan (yang dimaksud adalah) rukuk yang secara percaya terhitung sempurna. Makmum masbūq yang bergeser bersamanya [ke dalam rukuk] mengucapkan takbir setelah kedua salam imam. Dan dengan mendapatkan rukuk yang terhitung sah dari imam, (maka ia mendapatkan rakaat tersebut), meskipun makmum terlambat, sehingga ia tidak berbuat takbiratul ihram kecuali ketika imam sudah dalam keadaan rukuk…”

Sementara itu, Imam al-Mardawi dalam buku al-Inshaf menerangkan seorang makmum statis dihukumi mendapatkan rakaat jika ia sempat mendapatkan rukuk imam, baik ia sempat memperoleh thuma’ninah berbareng imam maupun tidak, selama ia sendiri telah berbuat thuma’ninah dalam rukuknya.

Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menjelaskan:

قَوْلُهُ: وَمَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، هَذَا الْمَذْهَبُ مُطْلَقًا، سَوَاءٌ أَدْرَكَ مَعَهُ الطُّمَأْنِينَةَ أَوْ لَا، إِذَا اطْمَأَنَّ هُوَ، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ…

Artinya: “Perkataannya: ‘Barang siapa mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan rakaat.’ Ini merupakan gagasan aliran secara mutlak, baik ia sempat mendapatkan thuma’ninah berbareng imam maupun tidak, selama ia sendiri telah berbuat thuma’ninah. Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan ulama dalam mazhab.”

Hal ini juga sebagaimana dalam  hadis Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw. bersabda:


«إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

Artinya: “Apabila kalian datang untuk melaksanakanshalat sementara kami sedang bersujud, maka bersujudlah dan jangan kalian menghitungnya sebagai sesuatu (rakaat). Dan barang siapa mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.”

Penjelasan serupa juga dapat dijumpai pada histori dari Ibnu Umar ra.:

إِذَا أَدْرَكْتَ الْإِمَامَ رَاكِعًا فَرَكَعْتَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ فَقَدْ أَدْرَكْتَ، وَإِنْ رَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَرْكَعَ فَقَدْ فَاتَتْكَ

Artinya: “Apabila engkau mendapati imam dalam keadaan rukuk, kemudian engkau rukuk sebelum imam mengadopsi kepalanya, maka engkau telah mendapatkannya. Namun jika imam telah mengadopsi kepalanya sebelum engkau rukuk, maka engkau telah kehilangan rakaat tersebut.”

Dengan demikian, seorang makmum yang baru masuk masjid ketika imam sedang rukuk tidak perlu berdiri menunggu rakaat berikutnya cuma karena ia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Ia cukup berbuat takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian mengikuti imam dalam rukuk. Jika rukuknya memenuhi ketentuan yang diperhitungkan, rakaat tersebut dihitung baginya.

Namun, jika imam sudah selesai dari rukuk dan telah bangkit menuju i’tidal, sementara makmum baru mulai berbuat rukuk, maka rakaat tersebut tidak diperhitungkan sebagai rakaat yang didapat.

Dengan kata lain, batas sederhananya adalah makmum mesti sudah mendapatkan rukuk sebelum imam bangkit dari rukuk. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads