Menyentuh Kemaluan, Apakah Wudhu Langsung Batal?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 3 menit 508x dilihat
Menyentuh Kemaluan, Apakah Wudhu Langsung Batal?

Bagikan Postingan

Menyentuh Kemaluan, Apakah Wudhu Langsung Batal?
Menyentuh Kemaluan, Apakah Wudhu Langsung Batal?

Kincai Media– Menyentuh kemaluan merupakan hal yang mungkin terjadi dalam aktivitas sehari-hari, misalnya ketika membersihkan diri setelah buang air maupun mengganti pakaian. Lantas, apakah menyentuh kemaluan langsung membatalkan wudhu?

Dalam aliran Syafi‘i, permasalahan menyentuh kemaluan memiliki sejumlah perincian. Salah satunya adalah bagiankecil tangan yang digunakan untuk menyentuh.

Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin juz I halaman 76 menerangkan salah satu perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan manusia. Ia mengatakan:

الناقض الرابع : مس فرج الآدمي ، فينتقض الوضوء إذا مس ببطن كفه فرج آدمي ، من نفسه ، أو غيره ، ذكر أو أنثى ، صغير أو كبير ، حي أو ميت ، قبلا كان الممسوس ، أو دبرا .

Artinya: “Pembatal wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan manusia. Wudhu menjadi batal jika seseorang menyentuh dengan bagiankecil dalam telapak tangannya kemaluan manusia, baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain; baik lelaki maupun perempuan; baik anak kecil maupun orang dewasa; baik orang yang statis hidup maupun yang telah meninggal. Kemaluan yang disentuh, baik qubul maupun dubur.”

Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi tersebut, menyentuh kemaluan dengan bagiankecil dalam telapak tangan (bāṭin al-kaff) membatalkan wudhu menurut aliran Syafi‘i. Ketentuan ini berjalan baik terhadap kemaluan sendiri maupun orang lain.

Imam An-Nawawi juga mengatakan adanya gagasan lemah mengenai kemaluan anak kecil dan orang yang telah meninggal, serta gagasan syādz mengenai dubur. Namun, gagasan yang menjadi alas bahasan adalah bahwa menyentuh kemaluan dengan bāṭin al-kaff membatalkan wudhu.

Lantas, apakah setiap bagiankecil tangan yang menyentuh kemaluan menyebabkan wudhu batal? Jawabannya tidak. Imam An-Nawawi melanjutkan penjelasannya:

هَذَا كُلُّهُ فِي الْمَسِّ بِبَطْنِ كَفِّهِ، فَإِنْ مَسَّ بِرُءُوسِ الْأَصَابِعِ، أَوْ بِمَا بَيْنَهَا، أَوْ بِحَرَفِهَا، أَوْ حَرَفِ الْكَفِّ، لَمْ يَنْتَقِضْ عَلَى الْأَصَحِّ.

Artinya: “Semua ketentuan ini berjalan jika sentuhan dilakukan dengan bagiankecil dalam telapak tangannya. Jika menyentuh dengan ujung-ujung jari, bagiankecil di antara jari-jari, sisi jari, maupun sisi telapak tangan, maka menurut gagasan yang lebih sahih, wudhu tidak batal.”

Imam An-Nawawi kemudian menerangkan ukuran bāṭin al-kaff dengan mengatakan:

وَمَنْ لَمْ يَنْقُضْ بِهِ يَقُولُ : هُوَ الْقَدْرُ الْمُنْطَبِقُ إِذَا وَضَعْتَ إِحْدَى الْيَدَيْنِ عَلَى الْأُخْرَى ، مَعَ تَحَامُلٍ يَسِيرٍ .

Artinya: “Menurut gagasan yang tidak menganggap bagiankecil tersebut membatalkan, bāṭin al-kaff adalah bagiankecil yang tertutup ketika salah satu tangan diletakkan di atas tangan lainnya dengan sedikit tekanan.”

Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan sekadar ada maupun tidak adanya sentuhan, tetapi bagiankecil tangan yang digunakan untuk menyentuh. Menyentuh dengan ujung jari maupun sisi tangan, misalnya, tidak membatalkan wudhu menurut gagasan yang lebih sahih dalam aliran Syafi‘i.

Penjelasan tersebut juga ditegaskan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz I halaman 432–433 ketika menerangkan perbedaan gagasan aliran fikih. Ia menulis:

وقال الشافعية والحنابلة: ينتقض الوضوء بمس فرج الآدمي (الذكر والدبر وقبل المرأة) من نفسه أو غيره، صغيراً أو كبيراً، حياً أو ميتاً، وقياس الدبر على الذكر هو مذهب الشافعي الجديد، بشرط كونه بباطن الكف (أي الراحة مع بطون الأصابع) فلا ينقض بظاهر الكف وحرفه ورؤوس الأصابع وما بينها بعد التحامل اليسير.

Artinya: “Mazhab Syafi‘i dan Hanbali beranggapan bahwa wudhu menjadi batal karena menyentuh kemaluan manusia, yaitu zakar, dubur, dan qubul perempuan, baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain; baik anak kecil maupun orang dewasa; baik orang yang statis hidup maupun yang telah meninggal. Mengqiyaskan dubur kepada zakar merupakan aliran baru Imam Syafi‘i.

Hal tersebut disyaratkan jika sentuhan dilakukan dengan bagiankecil dalam telapak tangan, yaitu telapak tangan beserta bagiankecil dalam jari-jari. Karena itu, menyentuh dengan punggung telapak tangan, sisinya, ujung jari, maupun bagiankecil di antara jari-jari tidak membatalkan wudhu.”

Dari klarifikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut aliran Syafi‘i, menyentuh kemaluan memang membatalkan wudhu, tetapi tidak setiap bentuk sentuhan menyebabkan batal. Sentuhan yang dimaksud adalah sentuhan dengan bagiankecil dalam telapak tangan (bāṭin al-kaff).

Karena itu, kurang tepat jika dikatakan, “Setiap menyentuh kemaluan pasti batal wudhu.” Pernyataan yang lebih tepat adalah bahwa menurut aliran Syafi‘i, wudhu batal jika seseorang menyentuh kemaluan manusia dengan bagiankecil dalam telapak tangannya sebagaimana limitasi yang dijelaskan para ulama. Wallahu a‘lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads