Mengenal Komisi Pemilihan OSIS di Sekolah dan Tata Caranya

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 6 menit 514x dilihat
Mengenal Komisi Pemilihan OSIS di Sekolah dan Tata Caranya

Bagikan Postingan

Menjelang pergantian kepengurusan, sekolah biasanya membentuk Komisi Pemilihan OSIS. Komisi Pemilihan OSIS ini berfaedah untuk memastikan proses pemilihan ketua OSIS baru melangkah lancar dan sesuai aturan.

Selain itu, komisi ini punya peran penting, mulai dari menyusun tata langkah pemilihan, menyeleksi calon, sampai mengawasi jalannya pemungutan bunyi di sekolah.

Keberadaan Komisi Pemilihan OSIS ini juga jadi wadah bagi siswa untuk belajar berorganisasi secara langsung, serta memahami proses kerakyatan di sekolah.


Proses pemilihan OSIS biasanya diakhiri dengan momen serah terima jabatan, komplit dengan ucapan selamat dan angan untuk OSIS agar kepengurusan baru bisa membawa perubahan positif bagi sekolah.

Dikutip dari Buku Panduan Pemilihan OSIS (PEMILOS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang, berikut ini bakal dibahas mulai dari pengenalan komisi pemilihan OSIS, tata langkah pemilihan ketua OSIS di sekolah, hingga proses pelantikannya.

Mengenal apa itu komisi pemilihan OSIS SMP, SMA, & SMK

Komisi pemilihan OSIS adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan OSIS. Komisi ini dibentuk  untuk mewujudkan pemilihan OSIS sebagai sarana kerakyatan yang dilakukan di lingkungan sekolah. Anggota komisi pemilihan OSIS berjumlah lima orang yang terdiri dari 1 ketua dan 4 orang anggota. 

Untuk berasosiasi dengan komisi pemilihan OSIS ada beberapa persyaratan yang kudu dipenuhi. Syaratnya adalah siswa/i aktif kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA), telah menjadi personil OSIS minimal 1 periode, telah mengikuti seleksi administrasi, telah mengikuti seleksi tertulis, serta telah mengikuti seleksi wawancara.

Tata langkah Komisi Pemilihan OSIS (KPO)SMP, SMA, & SMK

Ada beragam rangkaian yang perlu dijalankan dalam proses pemilihan Ketua OSIS baru. Ini untuk memastikan bahwa ketua OSIS beserta pengurusnya telah memenuhi syarat administratif dan syarat non-administratif.

Dengan demikian, ketua OSIS betul-betul dipilih secara tepat. Berikut ini beberapa tata langkah komisi pemilihan OSIS.

Tahapan pemilihan ketua dan pengurus OSIS

Pemilihan ketua dan pengurus OSIS dimulai dengan pendaftaran calon ketua. Calon ketua OSIS baru kudu memenuhi syarat pendaftaran.

Syaratnya adalah peserta pendaftar terdiri atas  pasangan calon yang mendapat surat pernyataan rekomendasi dari beberapa ketua kelas. Selain itu, bisa juga calon perseorangan yang mendapat support dari sejumlah siswa.

Setelah pendaftaran, kemudian bakal dilaksanakan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Tahapan selanjutnya adalah kampanye dan orasi calon ketua OSIS. Dilanjutkan dengan hari tenang sebelum pemungutan suara.

Tahapan penyelenggaraan ketua dan pengurus OSIS

Rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS meliputi pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara. Berikut ini rincian penyelenggaraan kegiatannya.

Pemungutan suara 

Pemungutan bunyi dilakukan pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sekolahan. Setiap TPS mempunyai empat personil Panitia Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO).

Tugas ketua PPKPO adalah memimpin pemungutan dan kalkulasi suara. Ketua juga bekerja untuk menjelaskan kepada pemilih mengenai tata langkah pemungutan suara.

Sementara itu, personil PPKPO ada yang bekerja untuk melakukan pengecekan manajemen alias pendaftaran daftar pemilih, ada pula yang bekerja memandu pemilih untuk memasukkan surat bunyi ke kotak bunyi dan membantu pemilih berkebutuhan khusus.

Selain itu, ada juga personil yang memastikan pemilih mencelupkan salah satu jarinya ke tinta, sebagai tanda telah menggunakan kewenangan suara.

Penghitungan dan rekapitulasi suara

Setelah bekerja pada pemungutan suara, Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO) juga berkedudukan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Pada rangkaian ini, ketua PPKPO bekerja memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat bunyi sah alias tidak sah kepada seluruh masyarakat sekolah.

Anggota PPKPO juga mempunyai pembagian tugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Ada yang bekerja membuka setiap surat bunyi untuk diteliti dan diumumkan oleh ketua PPKPO, ada pula yang bekerja mencatat hasil penelitian pada papan yang telah disediakan, serta ada personil yang bekerja melipat kembali surat bunyi serta menyusun dan mengelompokkan surat bunyi sah dan tidak sah.

Penetapan dan pelantikan calon ketua OSIS, wakil dan pengurus

Usai pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS diselenggarakan, pasangan calon yang sukses meraih voting tertinggi pada pemilu bakal melakukan kegiatan penetapan dan pelantikan. Momen ini dilakukan berbarengan dengan pelantikan pengurus OSIS.

Kegiatan ini juga menjadi momen pemberian kata-kata ucapan selamat dan angan kepada seluruh pengurus OSIS, disertai dengan pemberian angan untuk OSIS agar dapat menjalankan periode kepengurusan secara baik.

Kegiatan penetapan calon ketua OSIS, wakil dan pengurus dilakukan H+1 setelah kegiatan pemungutan bunyi dilaksanakan. Sementara pelantikan dilakukan H+7 setelah penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan.

Dalam waktu 7 hari itu, para calon terpilih bakal mendapatkan pengarahan teknis oleh pembina OSIS berangkaian dengan tugas dan kegunaan sebagai ketua OSIS dan wakil ketua OSIS.

Syarat daftar ketua OSIS SMP, SMA, & SMA

Para calon ketua OSIS juga kudu memenuhi syarat pendaftaran, ialah merupakan siswa/i aktif kelas sebelas alias dua Sekolah Menengah Atas (SMA) dan telah menjadi personil OSIS minimal satu periode. Calon ketua OSIS baru juga kudu mengikuti seleksi berkas, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara.

Seleksi berkas meliputi lampirkan form informasi diri, sertifikat prestasi minimal tingkat Kabupaten/ Kota (opsional), melampirkan tulisan alias opini dengan tema “Peran Generasi Muda dalam demokrasi”, menyerahkan Surat Rekomendasi Dukungan dari Ketua Kelas alias support sejumlah siswa dengan ketentuan :

  • Pasangan calon mendapat support minimal 20 persen dari jumlah kelas, yang dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari ketua kelas pendukung.
  • Calon perseorangan mendapat support minimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh murid.

Seleksi tertulis berupa soal pilihan dobel yang memuat materi wawasan kebangsaan, soal esai yang memuat materi pengetahuan umum. Sementara seleksi wawancara terdiri atas wawancara mengenai kajian diri dan kajian sosial, serta menyampaikan visi misi.

Susunan Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMP, SMA, & SMK

Seperti yang telah disampaikan pada poin sebelumnya, komisi pemilihan OSIS berjumlah lima orang yang terdiri atas satu orang ketua merangkap personil dan empat orang anggota. Ketua KPO dipilih berdasar kesepakatan personil KPO.

Divisi KPO terdiri atas :

  • Ketua yang menaungi Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga.
  • Anggota 1 : Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  • Anggota 2: Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Warga Sekolah.
  • Anggota 3: Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Anggota 4: Divisi Hukum dan Pengawasan

Tugas Komisi Pemilihan OSIS (KPO)

Tugas utama komisi pemilihan OSIS adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS, mendata daftar pemilih, serta melakukan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan.

Selain tugas utama, ada pula tugas setiap divisi. Contohnya  tugas bagian Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan kajian dan penyiapan pelaksanaan, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, logistik Pemilos.

Divisi Teknis Penyelenggaraan bekerja melakukan kajian dan penyiapan teknis, penyelenggaraan Pemilos. Divisi Sosdiklih, Parwas dan SDM bekerja melakukan kajian dan penyiapan partisipasi, hubungan penduduk sekolah serta pengelolaan sumber daya manusia.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bekerja melakukan kajian dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan informasi dan informasi.

Selain itu, tugas bagian Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan kajian dan penyiapan, penyelenggaraan penyusunan dan pengkajian produk hukum, pengarsipan info hukum.

Wewenang Komisi Pemilihan OSIS (KPO)

Wewenang komisi pemilihan OSIS adalah melaporkan setiap adanya kecurangan kepada pihak sekolah. Selain itu, komisi ini juga membentuk Panitia Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO) yang berjumlah empat orang setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Itulah penjelasan tentang komisi pemilihan OSIS, mulai dari persyaratan menjadi  komisi pemilihan OSIS hingga kewenangannya. Komisi ini memastikan kegiatan pemilihan ketua OSIS baru terselenggara sebagaimana mestinya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads