Mengenal Obligasi Syariah (Sukuk)Kincai Media – Investasi obligasi syariah (juga biasa disebut sukuk) terus menunjukkan perkembangan yang pesat dan semakin dikenal oleh masyarakat luas. Berdasarkan informasi dari Bursa Efek Indonesia, nilai obligasi dan sukuk yang beredar telah mencapai ratusan triliun rupiah dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hal ini menunjukkan, kepercayaan masyarakat dan pelaku upaya terhadap instrumen ini semakin kuat. Bahkan, Indonesia sekarang termasuk salah satu negara dengan publikasi sukuk terbesar di dunia. Dengan demikian, obligasi syariah tidak lagi dipandang sebagai instrumen yang terbatas, tetapi telah menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin terkenal di tengah masyarakat.
Penamaan Obligasi syariah sendiri sebetulnya kurang tepat, karena asosiasi kembang tetap telah melekat pada kata “obligasi” alias bond. Maka dari itu, istilah yang paling tepat digunakan sebetulnya syahadatu al-istitsmar (investment certificate), bukan obligasi syariah. Sebagaimana penamaan tersebut telah popular di Bahrain, Kuwait, Sudan, dan Mesir.
Obligasi syariah bukan surat utang (hutang berbunga tetap), melainkan surat berbobot yang dikeluarkan oleh emiten (perusahaan/mudharib) kepada penanammodal (shahibul maal), yang kemudian pada jangka waktu tertentu, emiten wajib bayar pendapatan kepada penanammodal berupa bagi hasil/margin/fee, serta mengembalikan biaya modal saat jatuh tempo.
Ketika emiten membagi hasil pendapatan kepada investor, wajib bersih dari unsur non-halal dan wajib berasas janji yang sesuai. Merujuk pada fatwa DSN MUI, terdapat 6 janji yang dapat digunakan dalam obligasi syari’ah: mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah.
Dalil norma mubah bagi seorang Muslim yang berinvestasi dalam corak obligasi syari’ah dapat kita temukan, jika kita menganalisis kegiatan mu’amalah Nabi Muhammad dan para sahabatnya berikut ini. Profit sharing dalam janji mudharabah muqayyadah (terikat dengan syarat tertentu) secara implisit terkandung dalam sabda Nabi SAW. riwayat al-Thabarani berikut ini:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ الْمَال مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ. فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني في الأوسط)
Artinya: ‘Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan kekayaan sebagai mudharabah dia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, dia (mudharib) kudu menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membolehkannya.
Peristiwa ini adalah satu dari beberapa landasan norma kebolehan obliges syari’ah. Menurut ulama, segala sesuatu yang dilakukan dan dibiarkan oleh Nabi SAW merupakan sabda taqririy yang dapat menjadi sumber norma Islam.
Hal ini juga diperkuat dengan ijma’ ustadz tentang kebolehan menggunakan janji mudharabah dalam berinvestasi, sebagaimana dituliskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (V/135) dengan mengutip keterangan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, Al-Kasani dalam kitab Bada-i’ Al-Shanai’, Al-Shan’ani dalam Subulus Salam (III/103), Al-Zarqani dalam Syarhu Al-Muwattha’ (IV/319) dan Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (IV/838).
Tidak dapat dipungkiri, obligasi syariah termasuk ke dalam prinsip mudharabah muqayyadah (terikat syarat), bukan mudharabah muthlaqah yang condong membebaskan mudharib (emiten) menjalankan modal untuk upaya apa saja yang menghasilkan untung besar.
Obligasi syariah terikat pada syarat-syarat, seperti tidak boleh mengelola modal dengan unsur non-halal (logistik wine, pengepakan daging babi, alias menjual alkohol) alias upaya yang mengandung unsur gharar (penipuan).
Jika terjadi pelanggaran oleh mudharib di tengah proses pengolahan dana, seperti menggunakan unsur non-halal dalam usahanya, alias sebagaimana kasus di Malaysia, perjanjian penjualannya berbasis penangguhan pembayaran (murabahah bi tsaman ajil) dan nilai yang ditentukan berasas fixed mark up keuntungan – sederhananya terkandung janji jual beli hutang yang dilarang dalam Islam- maka penanammodal berkuasa mendapatkan agunan dananya kembali.
Meski demikian, legitimasi keamanan para penanammodal obligasi syariah di Tanah Air telah dijamin dengan kehadiran fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002. Obligasi syariah menawarkan daya saing yang kuat dibandingkan instrumen konvensional. Ini juga pilihan investasi yang halal, cukup menguntungkan, dan aman.
Pertama, hasil yang didapat dari sistem bagi hasil (dalam beberapa kasus) bisa lebih besar dibandingkan kembang pada obligasi biasa. Kedua, biaya yang dikumpulkan digunakan untuk proyek yang dinilai mempunyai kesempatan bagus, sehingga relatif lebih terjamin.
Ketiga, jika terjadi kerugian yang bukan lantaran kelalaian, penanammodal tetap mendapatkan haknya sesuai prinsip syariah. Keempat, konsepnya bukan lagi sekadar pinjam-meminjam seperti utang, tetapi lebih kepada kerjasama investasi.
Adapun penggunaan kata sukuk lebih dikenal sebagai pendanaan kebutuhan negara, daripada obligasi syari’ah, meskipun pada dasarnya, keduanya itu sama, instrumen investasi berbasis syariah yang diterbitkan sesuai prinsip Islam untuk mendanai proyek tertentu.
Di Indonesia, pemerintah menawarkan dua pilihan sukuk bagi masyarakat, ialah Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Kedua produk ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dikelola berasas prinsip-prinsip syari’ah.
Awalnya, investasi sukuk dan pembiayaan proyek negara lebih banyak didominasi oleh perusahaan besar dan penanammodal lembaga lantaran memerlukan modal yang besar. Namun, seiring perkembangan pasar keuangan, pemerintah mulai membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut berinvestasi melalui produk seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi penanammodal perseorangan pada beragam seri sukuk yang diterbitkan, termasuk dari kalangan generasi muda.
Pada masa pandemi COVID-19, minat masyarakat terhadap sukuk meningkat lantaran dinilai lebih kondusif di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Perubahan ini menunjukkan bahwa investasi sekarang semakin terbuka, sehingga perseorangan juga mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam pembiayaan negara sekaligus mendapatkan untung sesuai prinsip syariah.
Untuk pemula, pemilihan sukuk sebaiknya disesuaikan dengan tujuan finansial masing-masing. Jika mengutamakan kemudahan dan mau ada opsi pencairan sebelum jatuh tempo, Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan lantaran menyediakan akomodasi early redemption.
Sementara itu, bagi yang mencari potensi imbal hasil yang relatif stabil dan mempunyai opsi untuk diperjualbelikan, Sukuk Ritel dapat dipertimbangkan. Keduanya tergolong kondusif lantaran didukung oleh pemerintah, sehingga cocok dijadikan langkah awal dalam berinvestasi secara syariah.[]
—–
Penulis adalah Balqis Inas Mahasiswa doctoral di PTIQ University, Jakarta.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·