Wakaf Modern: Dari Ibadah Sosial Menuju Ekosistem Ekonomi SyariahKincai Media – Selama ini, banyak orang memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid, pesantren alias pemakaman. Padahal dalam diskursus ekonomi syariah kontemporer, janji wakaf sedang mengalami transformasi besar baik dari sisi instrumen, tata kelola, maupun dampaknya terhadap ekonomi umat.
Secara klasik, janji wakaf adalah tabarru’ (non-profit) dengan prinsip utama: menahan pokok dan mengalirkan manfaat. Namun dalam praktik modern, janji ini tidak lagi berdiri sendiri. Ia berkembang menjadi skema multi-akad yang terintegrasi dengan instrumen finansial syariah lain, sehingga menghasilkan model wakaf produktif (Afrianto, 2026).
Perkembangan ini menandai pergeseran dari pendekatan normatif ke pendekatan sistemik yang menekankan tata kelola, inovasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu penemuan paling menonjol adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dalam skema ini, biaya wakaf duit diinvestasikan ke sukuk negara, sementara imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial. Model ini tidak hanya menjaga nilai pokok wakaf, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional dengan biaya relatif rendah (Baiti & Syufaat, 2021; Waluyo, 2025).
Lebih jauh, CWLS juga terbukti berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperluas kegunaan wakaf sebagai instrumen Islamic social finance (Oftafiana & Nur Laila, 2024).
Selain itu, penemuan lain yang berkembang adalah integrasi wakaf dengan agenda pembangunan berkepanjangan (Sustainable Development Goals/SDGs). Instrumen seperti green sukuk dan wakaf produktif sekarang diposisikan sebagai perangkat untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi sekaligus keberlanjutan lingkungan (Arfarizan, 2025).
Di sisi lain, muncul pula model baru seperti Cash Waqf Linked Deposit dan integrasi wakaf dengan securities crowdfunding, yang membuka kesempatan investasi sosial berbasis organisasi dan sektor produktif (Aufa et al., 2023; Utomo & Ismal, 2024).
Namun, di kembali beragam penemuan ini, terdapat tantangan serius yang menjadi prioritas masalah berasas pemangku kepentingan (stakeholder) dalam aspek regulator ialah pertama, minimnya biaya APBN untuk menerbitkan sertifikasi wakaf yang berimplikasi pada kurangnya minat untuk melegalkan kekayaan wakaf.
Kedua, sosialisai UU wakaf yang tetap minim membikin banyak pengelola wakaf khususnya nazhir tidak mengerti dalam mengelola kekayaan wakaf mulai dari pengurusan sampai pengembangan kekayaan wakaf tersebut. Ketiga, rendahnya koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan lembaga terkait.
Selanjutnya dalam aspek pengelola wakaf (nazhir), pertama rendahnya literasi nazhir dalam pengelolaan wakaf yang menyebabkan pengelolaan wakaf kurang optimal baik dari penghimpunan maupun pemanfaatan kekayaan wakaf. Kedua, nazhir bukan sebagai pekerjaan utama sehingga nazhir tidak dapat bekerja secara profesional.
Ketiga, pengelolaan yang belum optimal oleh nazhir yang menyebabkan kurangnya pengembangan alias penemuan terhadap kekayaan wakaf (Huda, dkk., Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi…,491).
Adapun tantangan bagi pemberi kekayaan wakaf (wakif) adalah pertama, pemberian wakaf langsung ke individual tanpa melalui sekelompok orang. Kedua, tidak adanya koordinasi antara wakif dan mahir waris yang menjadi masalah terkenal dalam wakaf di Indonesia yang melahirkan kejadian penagihan kembali kekayaan wakaf oleh mahir waris. Ketiga, rendahnya literasi wakif yang menyebabkan masyarakat kurang optimal dalam mewakafkan hartanya.
Di sinilah kesempatan strategis bagi tokoh agama, khususnya di daerah yang belum “upgrade” dalam pengelolaan wakaf. Pertama, mereka dapat berkedudukan sebagai pemasok literasi yang menggeser paradigma umat dari wakaf konsumtif menuju wakaf produktif.
Kedua, mereka bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga finansial syariah, terutama dalam pengembangan wakaf uang. Ketiga, mereka dapat memulai model sederhana berbasis organisasi seperti wakaf untuk pendidikan, UMKM, alias jasa kesehatan.
Dalam perspektif maqāṣid, transformasi ini menunjukkan pergeseran dari sekadar menjaga kekayaan (ḥifẓ al-māl) menuju pengembangan kekayaan untuk kemaslahatan (tanmiyah al-māl). Wakaf tidak lagi hanya menjaga nilai, tetapi menciptakan nilai sosial-ekonomi baru.
Singkatnya, masa depan wakaf bukan lagi tentang aset yang diam, tetapi aset yang produktif dan berdampak. Tantangannya bukan pada kesiapan instrumen, melainkan pada kesiapan SDM. Dan di titik ini, tokoh kepercayaan mempunyai posisi kunci menjadi penjaga tradisi alias penggerak transformasi.
Jika tantangan SDM dan tata Kelola bisa teratasi, wakaf bakal kembali ke khitahnya sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang paling berkeadilan di era modern ini. Sudah saatnya wakaf bergerak melampaui pagar masjid, merambah sektor produktif dan menjadi pilar utama kesejahteraan bangsa.
——-
Penulis adalah Nurun Sariyah & Nelly Ayu Apriliani, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal
English (US) ·
Indonesian (ID) ·