Syarat, Kriteria Dan Ketentuan Hewan Kurban

May 08, 2026 10:00 AM - 1 hari yang lalu 1800

Kincai Media , JAKARTA -- Dalam istilah fikih, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kata kurban berasal dari kata bahasa Arab, qaruba, yang berfaedah 'dekat' alias 'mendekat.'

Alhasil, kurban merupakan ibadah mahdhah sehingga pelaksanaannya kudu mengikuti tuntunan syariat, berasas Alquran dan hadis. Jika dilakukan pada luar waktu yang ditentukan, itu tidak dapat disebut sebagai ibadah kurban. Demikian pula, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban pun mesti sesuai dengan ketentuan syariat.

Apa saja hewan yang ditentukan itu? Dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kategori hewan kurban pada prinsipnya kudu masuk ke dalam golongan bahimatul an’am. Ini dijelaskan Alquran surah al-Hajj ayat ke-34.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas hewan ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka."

Adapun jenis hewan ternak yang sah dan diperbolehkan dalam hukum Islam untuk disembelih sebagai hewan kurban ialah: sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.

Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat tiga kategori hewan kurban yang layak untuk disembelih.

1) Al-Aqran, ialah hewan yang bertanduk lengkap;

2) Samin, hewan yang gendut badannya alias berdaging,

3) Al-Amlah, hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.

Adapun ciri-ciri hewan kurban yang tidak layak untuk disembelih dalam ibadah kurban adalah sebagai berikut:

1) Al-‘Auraa, hewan yang buta salah satu matanya;

2) Al-Mardhoh, hewan yang sudah jelas sakit;

3) Al-‘Arja, hewan yang pincang;

4) Al-Kasir, hewan yang kurus kering, dan kotor.

Terkait kriteria umur, hewan kurban yang bakal disembelih mesti memenuhi syarat:

1) Khusus unta, usianya yang telah mencapai lima tahun,

2) Khusus sapi, usianya yang telah mencapai dua tahun,

3) Khusus kambing dan domba, usianya telah mencapai satu tahun.

Jika sudah memenuhi semua kriteria di atas, maka hewan kurban boleh disembelih. Jenis kelaminnya bisa betina, bisa pula jantan. Sebab, tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis kelamin.

Selengkapnya