Tes DNA (ilustrasi).
Kincai Media, JOMBANG -- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 membahas persoalan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi kesehatan, ialah komersialisasi informasi genetik alias DNA. Dalam Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah, ustadz NU menetapkan komersialisasi informasi DNA diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
Keputusan tersebut dibahas dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 yang berjalan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026.
Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan, informasi DNA yang diperoleh dari tubuh manusia merupakan bagian dari kewenangan privasi pemiliknya. Karena itu, informasi tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.
"Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan kewenangan privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya," kata Kiai Mahbub kepada Kincai Media berasas keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35.
Namun, keputusan tersebut tidak secara absolut melarang pemanfaatan informasi DNA untuk kepentingan komersial. Para ustadz membolehkan komersialisasi informasi DNA, baik dilakukan oleh pemilik informasi maupun korporasi atas izin pemilik data.
Kebolehan tersebut menggunakan skema iwadl fi muqabalah al-idzni, ialah pemberian kompensasi sebagai hadiah atas izin yang diberikan. Meski demikian, terdapat syarat penting, ialah informasi DNA tersebut tidak boleh disalahgunakan.
Menurut Kiai Mahbub, persoalan tersebut menjadi krusial dibahas lantaran DNA bukan sekadar info biasa. DNA menyimpan info biologis yang sangat pribadi, antara lain mengenai garis keturunan, karakter fisik, hingga kemungkinan akibat penyakit seseorang.
"Data DNA dapat dikumpulkan dalam jumlah besar oleh perusahaan, lampau dijual alias dikerjasamakan dengan pabrik obat (farmasi), dan perusahaan teknologi luar negeri untuk bahan penelitian sains dan pembuatan obat," jelas Kiai Mahbub.
Dalam perkembangannya, layanan tes DNA komersial memungkinkan masyarakat menyerahkan sampel seperti air liur alias darah untuk mengetahui beragam info genetik. Persoalan muncul ketika informasi DNA yang telah diarsipkan tidak dihapus dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.