Muslimah Pergi Haji Atau Umroh Haruskah Disertai Dengan Mahram?

May 07, 2026 01:20 PM - 9 jam yang lalu 431

Sejumlah calon jamaah haji menunggu proses pemeriksaan arsip di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri dari 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah wanita dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuji tanah suci melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kincai Media , JAKARTA – Bolehkah seorang wanita berangkat haji tanpa didampingi suami alias kerabat laki-lakinya? Pertanyaan ini kerap memicu perdebatan panjang mengenai syarat mahram dalam ibadah haji.

Di satu sisi, terdapat dalil kuat yang mewajibkan pendampingan mahram. Namun di sisi lain, beberapa ajaran besar seperti Syafi'iyah dan Malikiyah memandang prinsip syarat tersebut bukan sekadar keberadaan bentuk mahram, melainkan terjaminnya keamanan dalam perjalanan.

Mahram secara syar'i merujuk pada orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Golongan ini mencakup hubungan nasab seperti ayah, kakek, paman, kerabat kandung, anak, cucu, dan keponakan, serta hubungan persaudaraan lantaran sepersusuan hingga hubungan mushaharah (pernikahan) seperti mertua.

KH Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ibadah Haji: Syarat-syarat Haji terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan bahwa umumnya para ustadz mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji. Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau berfirman sebagai berikut ini:

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan wanita selain dengan ditemani mahramnya."

Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara saya diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini."

Rasulullah bersabda, "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji Bersama istrimu." (HR Imam Bukhari)

Selengkapnya