Pajak E-Commerce Berlaku 1 Agustus, Begini Dampaknya Bagi Bunda yang Jualan Online

Jul 03, 2026 05:10 PM - 1 bulan yang lalu 30499

Bunda jualan online? Yuk simak info terbaru mengenai pajak e-commerce yang bertindak mulai Agustus nanti.

Bunda yang mempunyai upaya di marketplace seperti toko online sekarang perlu mengetahui patokan baru mengenai perpajakan. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal menerapkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Bunda yang berdagang melalui platform e-commerce alias Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini bermaksud untuk menciptakan level playing field alias keadilan antara pedagang yang berdagang di mal/pasar dengan pedagang digital. Selama ini pedagang konvensional sudah lama menunaikan tanggungjawab pajaknya. Dengan beralihnya perilaku shopping masyarakat ke platform digital, sistem pemungutan pun kudu menyesuaikan.


Mengutip CNBC Indonesia dan detikcom, berikut info mengenai perpajakan e-commerce.

Pajak e-commerce bertindak 1 Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan bahwa potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di nomor Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, kecermatan pemungutan juga membikin kecermatan komparasi informasi di Coretax kami meningkat. Kami berambisi setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di nomor mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026)

Mekanisme pemungutan pajak e-commerce

Bimo menjelaskan sistem ini justru bakal mempermudah pedagang. Adapun beberapa langkah utama dalam sistem penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.

  1. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
  2. Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
  3. Marketplace menerbitkan tagihan alias invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi info besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
  4. Dokumen tagihan alias invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan arsip yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort arsip tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. 
  5. Marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara.
  6. Marketplace setelah menyetorkan pemungutan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Apakah semua seller kena pajak?

Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian sehingga tidak semua pedagang marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan.
  2. Mitra jasa pengiriman alias ekspedisi berbasis aplikasi.
  3. Pedagang yang mempunyai surat keterangan bebas pemotongan alias pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Transaksi emas dan batu permata dalam ketentuan tertentu.
  6. Pengalihan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan.

Kalau omzet tetap kecil, apakah aman?

Kabar baiknya, iya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku upaya orang pribadi dengan omzet tetap di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final UMKM. Namun, jika omzet telah melampaui nomor tersebut, seluruh omzet bakal dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya.

Misalnya saja, omzet upaya Bunda selama setahun mencapai Rp600 juta. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Omzet setahun: Rp600 juta
Bagian yang tidak dikenai pajak: Rp500 juta
Omzet yang dikenai PPh: Rp100 juta
PPh final: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

Tetap wajib punya NPWP dan lapor pajak

Meski omzet upaya belum mencapai Rp500 juta dan belum dikenai PPh final, tanggungjawab perpajakan tetap perlu diperhatikan. Pedagang online tetap dianjurkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaksanakan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak juga tetap mempunyai pilihan menggunakan skema perpajakan umum, baik melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) maupun pembukuan. Dalam skema tersebut, pajak yang telah dipungut marketplace dapat menjadi angsuran pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya