Ulama Berpengaruh Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Kripto

Jul 13, 2026 05:36 AM - 1 bulan yang lalu 19762

Uang mata duit digital (ilustrasi).

Kincai Media, Jakarta -- Selama bertahun-tahun, umat Islam memperdebatkan apakah mata duit mata duit digital (cryptocurrency) sesuai dengan hukum Islam alias justru sebaliknya. Kini, salah satu tokoh paling berpengaruh dalam bagian finansial Islam, Mufti Muhammad Taqi Usmani, angkat bicara dengan menyatakan bahwa perdagangan dan investasi cryptocurrency tidak diperbolehkan menurut syariat.

Usmani mengeluarkan fatwa baru yang menyatakan bahwa perdagangan dan investasi cryptocurrency adalah haram menurut norma Islam. Fatwa ini diperkirakan bakal berakibat besar terhadap para penanammodal Muslim di Pakistan maupun di beragam negara lainnya.

Fatwa yang diterbitkan di bawah pengawasan Darul Ulum Karachi dan disebarluaskan oleh para ustadz yang berafiliasi dengan lembaga tersebut menyatakan bahwa cryptocurrency, token mata duit digital berbasis blockchain, serta stablecoin, termasuk USDT, tidak memenuhi kriteria sebagai "harta" alias "kepemilikan" menurut prinsip-prinsip fikih Islam.

Karena tidak memenuhi syarat dasar dalam hukum tersebut, fatwa ini menyimpulkan bahwa membeli, menjual, memperdagangkan, maupun berinvestasi pada aset digital tersebut tidak diperbolehkan.

Ketentuan ini tidak hanya bertindak untuk cryptocurrency yang sudah dikenal luas seperti Bitcoin dan Ethereum, tetapi juga untuk token mata duit digital yang diterbitkan melalui blockchain serta stablecoin.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa mengubah istilah alias nama suatu aset tidak mengubah status hukumnya. Baik disebut cryptocurrency, mata duit virtual, token, maupun stablecoin, semuanya diperlakukan sama dalam fatwa tersebut.

Selengkapnya