Program bayi tabung alias IVF (In Vitro Fertilization) sering menjadi angan terakhir bagi pasangan yang mendambakan kehadiran Si Kecil. Namun, gimana jika pasangan yang telah menjalani IVF justru memutuskan berpisah sebelum embrio digunakan?
Lantas gimana norma kewenangan asuh anak program IVF setelah cerai? Mengutip laman Nytimes, kisah mantan pasangan suami istri Erin Millender dan Adam Rubin asal Amerika Serikat, menjadi salah satu contoh paling kontroversial.
Setelah bertahun-tahun berjuang menjalani program IVF, keduanya justru terlibat sengketa norma panjang mengenai nasib embrio yang mereka ciptakan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan panjang program IVF berhujung perceraian
Millender dan Rubin menggambarkan perjalanan IVF mereka sebagai proses yang penuh pengorbanan, baik secara bentuk maupun emosional. Sebelum sukses menghasilkan embrio yang layak, Millender kudu menjalani operasi pengangkatan fibroid alias tumor jinak di sekitar rahimnya.
Mereka juga mengalami beberapa kegagalan transfer embrio, serta prosedur pengambilan sel telur yang tidak membuahkan hasil.
Selama proses tersebut, Rubin dikenal sangat mendukung istrinya. Ia membantu memberikan suntikan hormon IVF, mendampingi setiap tahapan perawatan, apalagi membikin poster-poster motivasi tentang proses pembuahan untuk menyemangati sang istri Millender.
Namun, seiring berjalannya waktu, sulitnya perjalanan program IVF hubungan keduanya justru memburuk. Perselisihan yang terus terjadi akhirnya membikin Rubin mengusulkan perceraian.
Di saat yang sama, muncul persoalan baru yang jauh lebih rumit, ialah siapa yang berkuasa menentukan masa depan embrio hasil IVF mereka.
Sengketa embrio setelah perceraian
Sebelum menjalani putaran terakhir IVF, pasangan ini telah menandatangani perjanjian dengan klinik fertilitas mengenai nasib embrio andaikan suatu saat mereka bercerai.
Umumnya, klinik IVF di Amerika Serikat menawarkan beberapa pilihan, ialah embrio diberikan kepada salah satu pihak, embrio disumbangkan kepada pihak lain dan embrio dimusnahkan alias dibuang.
Millender dan Rubin memilih opsi pertama, ialah menyerahkan keputusan kepada pengadilan andaikan perceraian betul-betul terjadi.
Namun masalahnya menjadi rumit saat Rubin tidak lagi mau menjadi ayah dan meminta agar embrio tersebut dimusnahkan. Ia apalagi mendatangi klinik IVF untuk mencari langkah mencabut persetujuannya sebagai calon orang tua.
Sebaliknya, Millender memandang embrio itu sebagai kesempatan terakhirnya untuk mempunyai anak biologis lantaran usianya yang semakin bertambah.
Hukum kewenangan asuh anak program IVF setelah cerai
Menurut Ben Carpenter, seorang guru besar di University of St. Thomas School of Law, yang menganalisis putusan mengenai sengketa embrio dari 129 hakim, hanya sekitar sepertiga negara bagian di Amerika Serikat yang pernah membahas persoalan ini di tingkat pengadilan banding, ialah pengadilan yang putusannya dapat menjadi preseden alias referensi norma bagi kasus-kasus berikutnya.
Artinya, di sebagian besar negara bagian Amerika Serikat, pengadilan belum mempunyai kerangka norma yang mapan untuk digunakan dalam memutus sengketa semacam ini seperti kasus dari Millender dan Rubin.
Akibatnya, ketika pasangan yang menjalani IVF berpisah dan berbeda mengenai nasib embrio yang mereka ciptakan bersama, pengadil sering kali kudu menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang belum mempunyai jawaban norma yang jelas.
Mereka kudu menimbang beragam kepentingan yang saling bertentangan, seperti kewenangan seseorang untuk berupaya mempunyai anak, kewenangan orang lain untuk tidak dipaksa menjadi orang tua, isi perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya, serta pertimbangan etika dan moral mengenai status embrio itu sendiri.
Karena belum ada standar yang bertindak secara seragam di seluruh Amerika Serikat, hasil putusan kasus-kasus semacam ini dapat berbeda secara signifikan dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Ditambah lagi tidak adanya preseden norma yang jelas, para pengadil sering kali kudu menentukan sendiri hasil yang mereka anggap paling adil.
Seorang pengadil mungkin lebih mempertimbangkan apa yang mau dilakukan masing-masing pihak terhadap embrio tersebut. Hakim lain mungkin lebih menitikberatkan pada seberapa besar kesempatan masing-masing pihak untuk mempunyai anak melalui langkah lain.
Akibatnya, putusan dalam kasus-kasus sengketa embrio dapat sangat bervariasi, tergantung pada pengadil dan daerah norma yang menangani perkara tersebut.
Menurut kajian yang dilakukan oleh Ben Carpenter, pengadilan tingkat pertama (lower courts) condong lebih sering berpihak kepada pihak yang mau menggunakan embrio tersebut yang dalam banyak kasus adalah pihak perempuan.
Namun, ketika perkara bersambung ke tingkat banding (appellate courts), hasilnya nyaris selalu berbeda. Pengadilan banding umumnya lebih sering berpihak kepada pihak yang mau menyumbangkan alias memusnahkan embrio alias setidaknya kepada pihak yang tidak mau dipaksa menjadi orang tua.
Temuan ini menunjukkan adanya kecenderungan kuat dalam norma Amerika Serikat untuk melindungi kewenangan seseorang agar tidak dipaksa menjadi ayah alias ibu tanpa persetujuannya. Di sisi lain, pendekatan tersebut sering kali menimbulkan dilema besar bagi pihak yang mungkin tidak lagi mempunyai kesempatan lain untuk memperoleh anak biologis selain melalui embrio yang sedang dipersengketakan.
Pengadilan akhirnya berpihak kepada Millender
Meski begitu, dalam kasus ini Millender mendapatkan kewenangan atas dua embrio hasil program IVF berbareng mantan suaminya Rubin. Dalam putusannya, pengadil Theresa Ciccotto menilai usia Millender menjadi aspek yang sangat penting.
Pengadilan beranggapan bahwa jika Millender kehilangan akses terhadap embrio tersebut, kemungkinan besar dia juga kehilangan kesempatan terakhir untuk mempunyai anak biologis.
Dalam arsip hukumnya, Millender menulis bahwa mempunyai seorang anak telah menjadi angan seumur hidupnya. Ia juga beranggapan bahwa suaminya pernah berjanji untuk mendukung angan tersebut.
Argumen Millender berfokus pada kebenaran bahwa waktu biologisnya nyaris habis. Pada usianya saat itu, kesempatan untuk menghasilkan embrio baru yang dapat berkembang menjadi kehamilan sangat kecil. Karena itu, dia menilai bahwa embrio yang telah dibuat berbareng Rubin merupakan kesempatan terakhirnya untuk mempunyai anak yang secara biologis.
Hakim menilai bahwa kepentingan Millender untuk menggunakan embrio tersebut lebih besar dibandingkan kepentingan Rubin untuk mencegah penggunaannya.
"Jika ada satu perihal yang menurut pengadilan betul dan dapat dipercaya, itu adalah rasa urgensi penggugat untuk mempunyai anak lantaran usianya yang terus bertambah. Sementara itu, tergugat selalu dapat membangun family kapan saja di masa depan, dengan orang lain," ujar Theresa Ciccotto.
Lantaran pertimbangan tersebut, pengadil menyimpulkan bahwa kepentingan penggugat (Rubin) untuk memperoleh kendali atas embrio-embrio yang tersisa mengungguli kepentingan apa pun yang mungkin dimiliki tergugat.
Putusan itu merupakan kemenangan besar bagi Millender. Pengadilan menilai bahwa kesempatan reproduksi yang semakin terbatas akibat aspek usia menjadi pertimbangan yang sangat penting.
Dengan kata lain, pengadil memandang bahwa jika Millender kehilangan akses terhadap embrio tersebut, dia mungkin kehilangan kesempatan terakhirnya untuk mempunyai anak biologis. Sebaliknya, Rubin dinilai tetap mempunyai kesempatan untuk membangun family dan mempunyai anak di masa depan dengan pasangan lain.
Namun, seperti banyak sengketa embrio lainnya di Amerika Serikat, putusan tersebut belum tentu menjadi akhir dari perkara. Kasus ini juga berpotensi memengaruhi gimana pengadilan-pengadilan lain di New York menangani bentrok serupa di masa mendatang.
Transfer embrio dan Millender sukses hamil
Mengetahui bahwa mantan suaminya kemungkinan bakal mengusulkan banding, Millender bergerak cepat. Ia segera mempersiapkan tubuhnya dengan obat-obatan IVF dan menjadwalkan transfer embrio.
Menurut tim hukumnya, selama pengadilan banding belum secara resmi menangguhkan putusan sebelumnya, kewenangan atas embrio tetap berada di tangan Millender.
Pada 14 Januari, prosedur transfer embrio dilakukan. Bagi Millender, momen tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang melawan infertilitas, kegagalan IVF, perceraian, serta pertarungan norma yang menguras emosi.
Akhirnya Millender hamil. Saat memandang gambar embrio di layar ultrasonografi (USG), dia menangis terisak-isak. Setelah semua perjuangan, pertikaian dan ketidakpastian yang telah dilaluinya, dia merasa embrio itu akhirnya berada di tempat yang aman.
Dalam benaknya, rahimnya tampak seperti hamparan langit malam. Dan calon bayinya, pikirnya, adalah sebuah bintang mini yang bercahaya di tengah kegelapan itu.
Momen tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang yang telah dia tempuh selama bertahun-tahun, perjuangan melawan infertilitas, beragam prosedur IVF yang melelahkan, keretakan pernikahan, serta pertarungan norma yang sengit mengenai kewenangan atas embrio.
Bagi Millender, transfer embrio itu bukan sekadar tindakan medis. Itu adalah simbol angan yang selama ini dia pertahankan, apalagi ketika kesempatan keberhasilannya semakin kecil. Saat embrio ditanamkan ke dalam rahimnya, dia merasa selangkah lebih dekat dengan angan yang telah dikejarnya nyaris sepanjang hidupnya menjadi seorang ibu.
Melalui kuasa hukumnya, Millender menyampaikan sebuah usulan krusial untuk Rubin. Millender tidak bakal menuntut tunjangan anak (child support) apa pun dari Rubin andaikan Rubin bersedia melepaskan hak-haknya sebagai orang tua.
Dengan kata lain, Millender menyatakan kesediaannya untuk membesarkan anak tersebut seorang diri tanpa meminta support finansial dari Rubin, asalkan dia tidak lagi menghalangi kehamilan alias menuntut peran sebagai orang tua.
Usulan itu mencerminkan posisi yang telah lama dipegang Millender selama perselisihan berlangsung. Tujuan utamanya adalah menjadi seorang ibu, bukan memaksa Rubin untuk terlibat dalam kehidupan anak yang bakal lahir.
Namun, dari perspektif pandang norma kewenangan asuh anak program IVF setelah cerai tidak sesederhana kesepakatan antara dua orang dewasa. Di banyak yurisdiksi, kewenangan dan tanggungjawab orang tua terhadap anak sering kali tidak dapat dihapus begitu saja melalui kesepakatan pribadi, lantaran pengadilan juga kudu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang bakal lahir.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·