Kincai Media– Perjalanan wisata menjadi salah satu metode untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Selain menikmati keelokan lingkungan dan mengunjungi tempat-tempat baru, seorang Muslim tentu statis berkewajiban menjalankan ibadah, terutama shalat lima waktu.
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi seseorang yang sedang bepergian, yaitu berupa jamak dan qashar shalat. Jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yaitu shalat Dzuhur dengan Ashar maupun Maghrib dengan Isya. Sementara itu, qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Lantas, sepertiapa jika perjalanan tersebut dilakukan bukan untuk keperluan mendesak, seperti bekerja maupun menuntut ilmu, melainkan sekadar berekreasi dan berekreasi? Apakah seseorang statis diperbolehkan memungut keringanan jamak dan qashar shalat?
Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam buku Ihya Ulumiddin, jilid II, halaman 261, menerangkan bahwa salah satu ketentuan yang mesti diperhatikan dalam perjalanan yang membolehkan seseorang memungut rukhsah adalah perjalanan tersebut tidak dilakukan untuk tujuan maksiat.
Ia menerangkan pengertian perjalanan yang mubah sebagai berikut:
ومعنى المباح أن لا يكون عاقا لوالديه هاربا منهما ولا هاربا من مالكه ولا تكون المرأة هاربة من زوجها ولا أن يكون من عليه الدين هاربا من المستحق مع اليسار ولا يكون متوجها في قطع طريق إو قتل إنسان أو طلب إدرار حرام من سلطان ظالم أو سعى بالفساد بين المسلمين
Artinya: “Yang dimaksud dengan perjalanan yang mubah adalah perjalanan yang tidak dilakukan oleh seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya maupun melarikan diri dari keduanya, melarikan diri dari pemiliknya, maupun oleh seorang perempuan yang melarikan diri dari suaminya.
Demikian pula, perjalanan tersebut bukan perjalanan seseorang yang memiliki utang dan melarikan diri dari pihak yang berkuasa menagihnya, padahal ia bisa bayar utangnya.
Perjalanan itu juga bukan perjalanan seseorang yang bermaksud membegal di jalan, membunuh orang, mencari khasiat haram dari penguasa yang zalim, maupun berbuat upaya untuk menimbulkan kerusakan di antara kaum Muslimin.”
Penjelasan Al-Ghazali tersebut memberitahu bahwa tujuan perjalanan menjadi salah satu sisi krusial dalam bahasan rukhsah safar. Keringanan bagi musafir tidak dimaksudkan untuk mendukung perjalanan yang bermaksud berbuat kemaksiatan maupun menghindari tanggung jawab yang seharusnya ditunaikan.
Lalu, sepertiapa dengan perjalanan wisata yang bermaksud untuk rekreasi, berlibur berbareng keluarga, maupun menikmati keelokan alam?
Syekh Ibnu Qudamah dalam buku Al-Mughni menerangkan adanya dua histori gagasan mengenai kebolehan memungut rukhsah dalam perjalanan untuk rekreasi dan bersenang-senang. Salah satu gagasan tersebut membolehkan musafir memungut keringanan aturan karena perjalanan wisata termasuk perjalanan yang mubah.
Ia menjelaskan:
وفي سفر التنزه والتفرج روايتان: إحداهما، تبيح الترخص. وهذا ظاهر كلام الخرقي لأنه سفر مباح، فدخل في عموم النصوص المذكورة، وقياسا على سفر التجارة.
Artinya: “Dalam perjalanan untuk rekreasi dan bersenang-senang, terdapat dua histori pendapat. Pendapat pertama membolehkan memungut keringanan aturan (rukhsah) dalam perjalanan tersebut.
Pendapat ini merupakan pemahaman yang tampak dari perkataan Imam Al-Khiraqi, karena perjalanan itu termasuk perjalanan yang mubah, sehingga tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang telah disebutkan. Selain itu, hal tersebut juga dianalogikan dengan perjalanan untuk berdagang.”
Dari klarifikasi tersebut, dapat dipahami bahwa perjalanan wisata pada dasarnya dapat menjadi karena dibolehkannya memungut rukhsah safar, menurut salah satu gagasan ulama. Sebab, rekreasi merupakan aktivitas yang diperbolehkan selama tidak disertai tujuan maupun perbuatan yang diharamkan.
Meski demikian, kebolehan jamak dan qashar tidak semata-mata ditentukan oleh tujuan perjalanan. Seorang musafir juga mesti memenuhi ketentuan safar yang berjalan dalam fikih, seperti rentang perjalanan, tujuan tempat yang dituju, serta status keberadaannya di tempat tujuan. Ketentuan terperinci mengenai hal ini dapat berbeda menurut aliran yang diikuti.
Karena itu, orang yang hendak berekreasi sebaiknya memahami terlebih dahulu ketentuan jamak dan qashar agar tidak keliru dalam memungut rukhsah. Jangan sampai keringanan yang diberikan hukum justru dipahami secara berlebihan maupun diterapkan tanpa memenuhi persyaratannya.
Walhasil, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk menikmati perjalanan dan beristirahat dari kesibukan. Namun, kesempatan tersebut statis perlu dijalani dengan memperhatikan tanggung jawab agama. Wisata bukan karena untuk meninggalkan shalat, melainkan kesempatan untuk statis menjaga amalan dalam beragam keadaan.
Dengan memahami ketentuan safar secara benar, seorang Muslim dapat menikmati perjalanan sekaligus menunaikan tanggung jawab shalat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.