
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Peraturan ini sebagai pengganti atas Permendibudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan norma penyelenggaraan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai siapa yang berwenang melakukan belanja, tahapan pelaksanaannya, penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, hingga sistem pengawasan dan pembinaan.
Pada tulisan ini bakal dibahas secara komplit isi Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 beserta poin-poin penting yang wajib diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, guru, komite sekolah, maupun masyarakat.
Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Pemerintah memandang bahwa setiap satuan pendidikan memerlukan sistem pembelanjaan peralatan dan jasa yang mampu memenuhi kebutuhan sekolah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan biaya pendidikan kudu dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas serta didukung bukti penggunaan biaya yang sah. Oleh lantaran itu, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.
Tujuan Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menegaskan bahwa shopping barang/jasa bermaksud untuk:
a) memperoleh barang alias jasa yang tepat sesuai kebutuhan;
b) mempertimbangkan kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi;
c) memastikan setiap biaya satuan pendidikan digunakan secara transparan;
d) meningkatkan akuntabilitas pengelolaan biaya pendidikan.
Prinsip Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa
Seluruh proses shopping harus berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:
1) Efisien
2) Efektif
3) Transparan
4) Bersaing
5) Akuntabel
Prinsip tersebut menjadi dasar dalam seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Satuan Pendidikan yang Diatur
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan ini bertindak bagi beragam jenis satuan pendidikan, meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini, meliputi taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; dan Satuan Pendidikan anak usia awal sejenis
b. Satuan Pendidikan dasar, meliputi SD dan SMP
c. Satuan Pendidikan menengah meliputi SMA dan SMK
d. Satuan Pendidikan khusus, meliputi SDLB, SMPLB, SMALB dan sekolah luar biasa
e. Satuan Pendidikan kesetaraan meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Belanja yang diatur mencakup seluruh penggunaan biaya untuk penyediaan barang/jasa, namun tidak termasuk belanja honor maupun gaji.
Siapa Pelaksana Belanja?
Pelaku shopping terdiri atas:
1. Pelaksana
Pelaksana adalah Kepala Satuan Pendidikan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan shopping barang/jasa.
Kepala sekolah juga dapat membentuk tim alias golongan kerja untuk membantu pelaksanaan belanja.
2. Penyedia
Penyedia dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia wajib memiliki:
a) NPWP;
b) identitas penyedia;
c) kemampuan menyediakan barang/jasa.
Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud di atas, Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan kudu memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Etika Pelaksanaan Belanja
Semua pelaku wajib:
a. menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan kemandirian dalam penyelenggaraan Belanja Satuan Pendidikan;
b. menghindari bentrok kepentingan serta mengupayakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. menjunjung tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan; dan
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah diputuskan sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.
Tahapan Belanja Barang/Jasa
Permendikdasmen mengatur empat tahapan utama Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan yang kudu dilakukan secara sistematis dan terukur yakni
a. persiapan Belanja Satuan Pendidikan;
b. pemilihan barang/jasa dan Penyedia;
c. penyelenggaraan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan; dan
d. pelaporan Belanja Satuan Pendidikan.
Berikut ini penjelasan atas keempat tahapan tersebut:
1. Persiapan
Persiapan Belanja Satuan Pendidikan merupakan kegiatan perencanaan untuk menentukan kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan. Tahap ini meliputi penyusunan arsip perencanaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a) jumlah barang/jasa;
b) spesifikasi;
c) waktu dan letak serah terima;
d) anggaran;
e) persyaratan penyedia.
Persiapan arsip perencanaan Belanja Satuan Pendidikan) dilakukan oleh Pelaksana berasas kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan untuk shopping dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.
2. Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia
Pemilihan barang/jasa dan Penyedia dilakukan melalui meliputi:
a) perbandingan nilai dan kualitas;
b) negosiasi;
c) penetapan penyedia.
Pada prinsipnya dilakukan terhadap minimal dua penyedia alias lebih, selain peralatan atau jasa hanya tersedia pada satu penyedia.
Negosiasi barang/jasa merupakan proses tawar-menawar atau obrolan antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja.
Negosiasi barang/jasa bermaksud untuk menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan letak dalam penyediaan barang/jasa oleh Penyedia kepada Pelaksana.
Adapun Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan berdasarkan hasil komparasi nilai dan kualitas barang/jasa dan/atau negosiasi barang/jasa dengan Penyedia. Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan dalam kesepakatan belanja.
3. Pelaksanaan Kesepakatan
Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan meliputi meliputi:
a) pengiriman barang;
b) pemeriksaan;
c) penerimaan;
d) pembayaran.
Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan. Sedangkan pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi barang/jasa dan tanggung jawab Penyedia; dan
c. waktu dan letak serah terima.
Sekolah menerima barang/jasa andaikan hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Jika barang tidak sesuai kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian. Biaya akibat ketidaksesuaian menjadi tanggung jawab penyedia. Untuk upaya mikro, upaya kecil, dan koperasi, pembayaran dapat dilakukan secara langsung alias menggunakan duit muka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perihal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian Belanja Satuan Pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru. Kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan berasas persetujuan kedua belah pihak pelaku Belanja Satuan Pendidikan.
4. Pelaporan
Setiap pelaksana wajib menyusun laporan yang mencakup:
a) dokumen persiapan;
b) hasil pembandingan;
c) hasil negosiasi;
d) kesepakatan belanja;
e) berita acara pemeriksaan dan penerimaan;
f) bukti pembayaran.
Pelaporan diintegrasikan dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan Kementerian. Apabila sistem belum tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual alias melalui media lain yang disediakan Kementerian.
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan
Dalam rangka mendorong penyelenggaraan tahapan Belanja Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip Belanja Satuan Pendidikan, Kementerian menyediakan suatu Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan. Sistem ini dikelola dan dikembangkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan kegunaan jasa teknis tata kelola sumber daya satuan pendidikan.
Adapun tujuan penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah untuk:
a) memfasilitasi pelaksanaan shopping secara elektronik;
b) mendokumentasikan seluruh proses belanja;
c) menyediakan data penyelenggaraan belanja;
d) meningkatkan akuntabilitas pengelolaan biaya sekolah.
Penyelesaian Sengketa
Dalam perihal terdapat sengketa antara Pelaksana dan Penyedia, penyelesaian sengketa kudu dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila musyawarah dan mufakat alias sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa Belanja Satuan Pendidikan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pembinaan
1. Pengawasan
Pengawasan penyelenggaraan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja Satuan Pendidikan.
Pengawasan dilakukan oleh:
1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
2) Pemerintah Daerah;
3) Komite Sekolah.
Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan pembinaan guna meningkatkan kompetensi, kepatuhan terhadap tahapan belanja, dan pencapaian tujuan pengelolaan shopping satuan pendidikan.
Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan:
a. informasi pelaporan Belanja Satuan Pendidikan pada Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan; dan
b. informasi pelaporan Belanja Satuan Pendidikan di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan
2. Pembinaan
Pembinaan dilakukan untuk:
a. peningkatan kompetensi dalam penyelenggaraan Belanja Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan tahapan Belanja Satuan Pendidikan; dan
c. mendorong pencapaian tujuan Belanja Satuan Pendidikan.
Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan Penutup
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan mulai bertindak sejak diundangkan.
Download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menjadi pedoman baru dalam tata kelola shopping barang/jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pemilihan penyedia yang objektif, pengarsipan yang lengkap, pelaporan yang akuntabel, serta pemanfaatan sistem info untuk mendukung transparansi.
Dengan adanya patokan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengelola biaya secara lebih profesional sehingga mendukung peningkatan mutu jasa pendidikan.
Bagi yang memerlukan salinan Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur tata langkah belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Siapa yang menjadi pelaksana belanja?
Pelaksana belanja adalah Kepala Satuan Pendidikan yang dapat membentuk tim alias kelompok kerja untuk membantu pelaksanaannya.
3. Apakah semua pembelian harus melalui arsip perencanaan?
Tidak. Belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari ketentuan penyusunan arsip perencanaan.
4. Apa saja tahapan belanja barang/jasa?
Tahapan meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, serta pelaporan.
5. Siapa yang melakukan pengawasan?
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dan komite sekolah sesuai kewenangannya.
6. Apakah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tetap berlaku?
Tidak. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak bertindak sejak berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.
= Baca Juga =