Piagam Madinah Dan Contoh Teladan Toleransi

Jun 17, 2026 12:45 PM - 2 hari yang lalu 3324

Kincai Media , JAKARTA -- Pada masa Nabi Muhammad SAW, kondisi umat Islam mulai membaik sejak peristiwa hijrah dari Makkah ke Yastrib (Madinah). Di sana, Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin masyarakat yang majemuk, di samping pembimbing kaum Muslimin. Sejak saat itu, beliau dapat lebih aktif menerapkan hukum Islam, termasuk dalam perihal toleransi.

Setelah menyatukan kaum Anshar dan Muhajirin dalam ikatan persaudaraan dan iman, Rasulullah menjalankan Piagam Madinah. Perjanjian itu mengakomodasi kepentingan bukan hanya umat Islam, melainkan juga kaum Yahudi dan penyembah berhala yang tinggal di kota tersebut. Tujuannya, agar masing-masing organisasi dapat hidup berdampingan secara tenteram dan saling tolong menolong.

Namun, mulai muncul upaya-upaya untuk merusak Piagam Madinah. Contohnya adalah satu peristiwa yang kemudian menjadi asbabun nuzul surah al-Baqarah ayat ke-256. Hamka menerangkan, Bani Nadhir acapkali melanggar poin-poin krusial dalam Piagam Madinah. Bahkan, suku yang mayoritasnya Yahudi itu terbukti berencana membunuh Nabi SAW. Oleh lantaran itu, Bani Nadhir diusir dari Madinah.

Namun, kaum Muslimin terkendala suatu tradisi setempat yang sudah bertindak sebelum kehadiran Islam. Saat kota itu tetap berjulukan Yastrib, masyarakat setempat merasa kehidupannya lebih jahil daripada organisasi Yahudi. Mereka mengagumi kepandaian kaum cerdas pandai Yahudi dalam mendidik generasi penerus. Oleh lantaran itu, sebagian dari mereka menitipkan anak-anaknya untuk dididik dengan cara-cara Yahudi.

Sekarang, anak-anak kaum Anshar yang dititipkan ke Bani Nadhir sudah mulai dewasa. Beberapa di antaranya apalagi menjadi orang Yahudi yang alim lantaran sejak mini dibesarkan dengan kepercayaan itu. Akhirnya, banyak orang tua Anshar yang memohon kepada Rasulullah SAW agar anaknya ditarik menjadi Muslim, jika perlu dengan langkah paksaan, lantaran cemas buah hatinya kelak masuk neraka.

Turunlah ayat ke-256 surah al-Baqarah yang menegaskan, Tidak ada paksaan dalam agama. Menurut riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah hanya memanggil anak-anak itu. Mereka kemudian diminta memilih. Apakah mau memeluk Islam alias memperkuat dengan Yahudi. Banyak yang memutuskan untuk menjadi Muslim. Ada pula yang mantap meneruskan kepercayaan lamanya, sehingga mengikuti Bani Nadhir untuk meninggalkan Madinah.

Sehubungan dengan peristiwa itu, Buya Hamka mengutip apresiasi dari Prof Philip Khuri Hitti. Penulis History of the Arabs tersebut menilai, al-Baqarah ayat ke-256 patut menjadi rujukan hubungan antarumat beragama.

Kasus lainnya adalah ketika Rasulullah SAW menerima utusan Kristen dari Bani Najran di Masjid Nabawi. Saat itu, para sahabat kaget lantaran keputusan yang tidak disangka-sangka itu.

Selengkapnya