Kasus korupsi yang menjerat pengusaha sawit Indonesia, Surya Darmadi, turut menyeret anaknya, Bill Darmadi, ke dalam proses aturan di Singapura. Otoritas Singapura menyita biaya hampir S$140 juta maupun sekitar Rp1,9 triliun dari rekening bank milik Bill karena diduga berhubungan dengan mengerti duit hasil kejahatan sang ayah.
Keputusan tersebut ditetapkan pengadilan Singapura pada September 2026. Meski demikian, hakim menemukan adanya sejumlah "kelalaian prosedural yang signifikan" oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang dianggap telah melanggar hak pemilik biaya untuk didengar. Adapun putusan tersebut baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026)
Mengutip CNBCIndonesia dan Channel News Asia, Bill Darmadi adalah putra Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya Darmadi telah dinyatakan bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya. Ia juga dikenai denda sebesar Rp41,9 triliun.
CPIB menyita hampir S$140
Sementara itu CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura pada 17 Mei 2023. Penyitaan dilakukan usai otoritas Singapura menyelidiki anggapan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak kriminal yang dilakukan sang Ayah.
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Surya Darmadi menjalankan upaya perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan yang diperlukan selama masa 2003 hingga 2022. Aktivitas tersebut menghasilkan khasiat terlarang dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Keuntungan tersebut kemudian dicuci melalui sejumlah perusahaan yang eksis di bawah kendalinya, antara lain dengan mengalihkan biaya ke entitas di luar negeri. Surya juga disebut bayar suap untuk mendapatkan persetujuan letak bagi perusahaan-perusahaannya sehingga area hutan dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penyelidikan CPIB menemukan adanya mengerti biaya dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju rekening perusahaan milik Bill di Singapura, yaitu Rich Asian dan Palmbridge. Dana tersebut kemudian mengalir ke rekening bank Bill di Singapura.
Dalam ketentuan yang berlaku, CPIB seharusnya melaporkan penyitaan tersebut kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, tenggat itu terlewati. Pada 3 Mei 2024, CPIB memberi tahu Bill bahwa institusi tersebut berencana melaporkan penyitaan dan meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah ia beriktikad mengajukan keberatan.
Pengacara Bill dari firma Drew & Napier kemudian mengirim surat pada 29 Mei 2024 untuk meminta alas permohonan tersebut agar mereka dapat memberikan nasihat aturan kepada kliennya. Permintaan itu tidak ditindaklanjuti CPIB. Lembaga tersebut juga telah melewati batas waktu 17 Mei 2024 untuk melaporkan penyitaan kepada pengadilan.
Kuasa aturan Bill beranggapan bahwa kegagalan CPIB memenuhi tenggat membikin penyitaan lanjutan menjadi terlarang dan seharusnya biaya tersebut dikembalikan. Hakim Distrik Shen Wanqin mengungkapkan bahwa CPIB memang tidak memiliki kewenangan aturan untuk terus mengendalikan biaya tersebut sejak 17 Mei 2024 hingga laporan penyitaan diajukan pada 24 Maret 2025.
Namun, menurutnya, keterlambatan tersebut tidak otomatis membikin biaya mesti dikembalikan. Pengajuan laporan pada Maret 2025 membikin penyitaan balik eksis dalam pengawasan pengadilan. Meski demikian, laporan itu tidak secara retroaktif mengesahkan aksi CPIB selama masa ketika institusi tersebut tidak memiliki kewenangan.
"Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi karena untuk mengembalikan biaya tersebut sekarang," kata Hakim Shen.
"Meski CPIB telah secara keliru mengendalikan aset yang disita selama masa keterlambatan pelaporan, Pengadilan Banding mengungkapkan bahwa setelah penyitaan dilaporkan, keterlambatan tersebut tidak lagi menjadi alas untuk meminta peninjauan yudisial guna membebaskan aset tersebut."
Hakim Shen menegaskan temuan tersebut bukan berarti pelanggaran prosedur oleh CPIB dianggap sepele. Hakim juga menemukan bahwa hak Bill untuk memberikan tanggapan telah dilanggar dalam proses permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025.
CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan tersebut dan tidak memberikan laporan yang menjadi alas pengajuan. Akibatnya, Bill tidak memiliki kesempatan menyampaikan gagasan sebelum perintah perpanjangan dikeluarkan. Ia juga tidak dapat mengetahui karena CPIB meminta agar biaya tersebut statis disita, meski pengacaranya telah secara tegas meminta keterangan tersebut.
CPIB baru memberikan laporan itu kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan diajukan. Pengacara Bill sebelumnya beranggapan bahwa tidak ada karena yang masuk pikiran untuk menganggap penyelidikan statis terjadi karena tidak ada evolusi substantif sejak 2023.
Namun, Hakim Shen menolak alasan tersebut. Ia mengatakan penyelidikan menyangkut hasil tindak kriminal korupsi di luar negeri yang dialirkan ke Singapura, sehingga CPIB perlu meminta kerja sama dari otoritas negara lain.
Hakim Shen menunjuk pada korespondensi CPIB dengan sejumlah otoritas luar negeri sepanjang 2023 hingga 2025. Berdasarkan bukti yang ada, kata hakim, mengerti biaya dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya telah ditelusuri hingga ke rekening Palmbridge dan Rich Asian. Bukti tersebut juga memberitahu adanya "sejumlah besar dana" yang kemudian bergeser dari Palmbridge dan Rich Asian ke rekening bank Bill.
Hakim menilai sebagian besar biaya statis layak disita karena terdapat alas yang masuk pikiran untuk menduga bahwa biaya tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Namun, terdapat dispensasi untuk biaya sekitar US$8,7 juta. Saat ini, biaya tersebut belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan mengerti duit yang berasal dari tindak kriminal Surya. Meski demikian, duit tersebut statis akan disita karena menjadi bagiankecil dari proses aturan yang statis berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.
"CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan," kata Hakim Shen.
"Kegagalannya memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 dan memberikan laporan 2025 telah melanggar haknya untuk didengar. Kegagalannya melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 juga berarti bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan aturan untuk terus mengendalikan biaya tersebut hingga laporan 2025 diajukan pada 24 Maret 2025," ujarnya.
Hakim Shen mengungkapkan bahwa mekanisme pengamanan tersebut memiliki fungsi krusial dalam proses hukum.
"Perlindungan ini memiliki tujuan penting. Hak untuk didengar memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas aset yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi kelanjutan penyitaan, sementara tanggung jawab pelaporan memastikan bahwa penyitaan yang terus terjadi eksis di bawah pengawasan yudisial secara tepat waktu."
Bill Darmadi diberikan kesempatan menanggapi alas aktual dan hukum
Hakim mengatakan Bill kini telah diberikan kesempatan penuh untuk menanggapi alas aktual dan aturan yang digunakan untuk mempertahankan penyitaan biaya tersebut.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)