Zakat dan Pajak: Persamaan & Perbedaan menurut Syekh Yusuf Qardawi

Intisari Islam Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 2 menit 1044x dilihat
Zakat dan Pajak: Persamaan & Perbedaan menurut Syekh Yusuf Qardawi

Kincai Media, Zakat dan pajak sama-sama mewajibkan bagian tertentu dari kekayaan seseorang. Meski demikian, keduanya berbeda dalam hakikat, tujuan, dan aturan pelaksanaannya. Dalam kitab Fiqih Zakat, Syekh Yusuf Qardawi menguraikan bahwa walau zakat memiliki persamaan administratif dengan pajak, sebagai ibadah yang diperintahkan Allah SWT zakat mempunyai dasar, tujuan, dan mekanisme khas yang tidak bisa disamakan dengan pajak.

Contoh perbedaannya, zakat hanya boleh disalurkan kepada pihak yang berwenang menerima zakat, sedangkan pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran negara secara umum.

Pajak menurut para ahli keuangan adalah kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak untuk disetorkan kepada negara sesuai ketentuan, tanpa mendapat kompensasi langsung. Dana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik serta merealisasikan berbagai tujuan ekonomi, sosial, dan politik yang hendak dicapai negara.

Adapun zakat, menurut para ahli fikih, adalah kewajiban tertentu yang diwajibkan Allah SWT atas harta umat Islam dan ditujukan kepada mereka yang dalam Alquran disebut sebagai kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya. Zakat berfungsi sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT, sarana mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk menyucikan jiwa dan harta.

Dari kedua pengertian itu tampak ada titik persamaan sekaligus perbedaan antara zakat dan pajak. Syekh Yusuf Qardawi merinci aspek-aspek yang menunjukkan persamaan dan pembeda tersebut.

Pertama, unsur paksaan dan kewajiban yang menjadi mekanisme penegakan pajak juga muncul dalam zakat. Jika seorang Muslim menunda membayar zakat karena keimanan yang belum kuat, pemerintah Islam dapat menegakkan kewajiban itu; bahkan, bila perlu, pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap mereka yang enggan membayar zakat apabila memiliki kemampuan.

Kedua, pajak harus disetorkan kepada lembaga publik (negara), baik pusat maupun daerah, dan secara prinsip zakat juga dapat dikelola oleh otoritas umum. Zakat harus diserahkan kepada pemerintah melalui badan yang disebut dalam Alquran sebagai amil amal (al-amilin alaiha).

Ketiga, salah satu ketentuan pajak adalah tidak adanya hadiah khusus bagi pembayar pajak. Wajib pajak menyetorkan pajaknya sebagai anggota masyarakat dan hanya memperoleh fasilitas umum agar kegiatan ekonomi berjalan. Demikian pula dengan zakat: muzaki tidak mendapatkan ganjaran materiil tertentu atas zakat yang dibayarkannya.

Muzaki menunaikan zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam komunitas Islam dan memperoleh perlindungan serta solidaritas dari masyarakatnya. Tujuannya adalah membantu meringankan kemiskinan, kelemahan, serta penderitaan hidup. Selain itu, menunaikan zakat juga merupakan kontribusi untuk kepentingan umat demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka bumi, dilakukan tanpa mengharapkan balasan atas harta yang telah diserahkan.

Artikel Lainnya Intisari Islam

Bagikan Postingan