10 Alasan MUI Mengharamkan Fenomena Sound Horeg

Bincang Syariah oleh Waktu baca 6 menit 504x dilihat
10 Alasan MUI Mengharamkan Fenomena Sound Horeg

Bagikan Postingan

 10 Alasan MUI Mengharamkan Fenomena Sound HoregMenyingkap Tabir Sound Horeg: 10 Alasan MUI Mengharamkan Fenomena Sound Horeg

Kincai Media– Berikut ini 10 argumen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan sound horeg. Dunia intermezo rakyat di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Timur seperti Malang, Jember, dan Banyuwangi, dalam beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh kejadian budaya pop yang dikenal dengan istilah “sound horeg“.

Fenomena ini merujuk pada konvoi sistem pengeras bunyi berkekuatan raksasa yang diangkut menggunakan truk tronton, menghasilkan desibel bunyi ekstrem hingga menggetarkan organ dada para pendengarnya. Pada mulanya, tradisi ini diniatkan untuk menyemarakkan karnaval seremoni kemerdekaan alias acara desa. 

Namun, alih-alih merajut kohesi sosial, rentetan kejadian destruktif yang menyertainya justru memicu polemik berskala nasional. Merespons darurat ruang publik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sejumlah daerah yang terdampak langsung seperti MUI Kabupaten Malang mengambil langkah tegas dengan merumuskan tausiyah (imbauan resmi) yang secara spesifik melarang penggunaan sound horeg yang berlebihan.

Keputusan tersebut dirumuskan melalui kajian komprehensif yang membedah realitas lapangan dengan kacamata syariat, guna mencegah mudharat yang lebih besar di tengah masyarakat (Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang, 2023). 

Keputusan tersebut dirumuskan melalui kajian komprehensif yang membedah realitas lapangan dengan kacamata syariat. Berikut adalah sepuluh argumen esensial beserta penegasan ustadz yang melandasi pengharaman kejadian audio ekstrem tersebut.

1. Mudarat yang Ditimbulkan Jauh Lebih Besar daripada Manfaatnya 

Kaidah dasar fikih menetapkan bahwa segala perihal yang mendatangkan kerusakan kudu dicegah. MUI mengobservasi bahwa sound horeg tidak lagi sekadar entitas hiburan. Rentetan kerugian yang mencakup kerusakan akomodasi umum, kerugian material warga, hingga jatuhnya korban jiwa membuktikan bahwa eskalasi mudarat dari kejadian ini jauh melampaui nilai rekreasi sesaat. 

Argumentasi ini dipertegas oleh pernyataan Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Fadhol Hija, yang secara lugas mewakili keresahan para ustadz dengan menyatakan;

“Apabila kegiatan karnaval alias intermezo sound system tersebut sudah merusak fasilitas, menghancurkan kaca rumah warga, hingga mengganggu ketenangan orang yang sedang sakit dan beribadah, maka hukumnya secara hukum adalah haram.” Penegasan ini menjadi kunci bahwa status norma intermezo berjuntai pada akibat yang ditimbulkannya.

2. Ancaman Serius terhadap Kesehatan Fisik dan Mental 

Batas kondusif pendengaran manusia yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berada pada nomor 85 desibel untuk lama maksimal 8 jam (World Health Organization, 2015). Realitasnya, sound horeg kerap memancarkan tingkat kebisingan melampaui 120 desibel setara dengan bunyi mesin jet pesawat saat lepas landas. 

Paparan ekstrem ini memicu kerusakan trauma akustik akut. Di lapangan, banyak tercatat peristiwa memilukan; mulai dari balita yang mengalami syok dan menangis panik tanpa henti, hingga penduduk lanjut usia yang mengalami lonjakan tekanan darah mendadak (hipertensi) dan gangguan irama jantung akibat dentuman bass yang tidak wajar (Aminudin, 2023).

3. Daya Rusak Terhadap Infrastruktur dan Properti Warga 

Gelombang bunyi berfrekuensi rendah (sub-bass) dari sound horeg mempunyai daya rambat merusak bentuk yang masif. Publik sempat dikejutkan oleh beragam video viral yang memperlihatkan kaca-kaca rumah penduduk pecah berkeping-keping, plafon runtuh, dan genteng bertumbangan akibat getaran audio. 

Tragedi prasarana ini diperparah oleh arogansi panitia karnaval di beberapa desa yang nekat membongkar paksa pagar rumah warga, menebang pohon produktif, hingga menghancurkan pembatas jembatan desa hanya agar truk pengangkut sound system raksasa tersebut dapat melintas (Kompas.com, 2023).

4. Praktik Tabdzir dan Pemborosan Harta yang Membebani Rakyat 

Ajang battle sound menelan perputaran duit yang tidak rasional. Biaya penyewaan satu unit sound horeg kelas menengah hingga atas dapat menelan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk satu kali pertunjukan. Tragisnya, biaya dahsyat ini sering kali didapatkan melalui tarikan iuran wajib yang membebani penduduk desa, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (Radar Malang, 2023).

Secara teologis, pengeluaran kekayaan dalam jumlah masif yang justru mendatangkan kerusakan dikategorikan sebagai tabdzir (pemborosan). Secara teologis, pengeluaran kekayaan dalam jumlah masif yang justru mendatangkan kerusakan dikategorikan sebagai tabdzir (pemborosan).

Allah SWT secara tegas melarang tindakan menghambur-hamburkan kekayaan secara royal dan menyamakannya dengan karakter setan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Isra’ ayat 26–27:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah Anda menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah kerabat setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26–27).

Berdasarkan ayat tersebut, pemaksaan iuran hingga ratusan juta rupiah untuk arena karnaval sound horeg yang tidak membawa nilai produktif justru tergolong dalam perbuatan menyia-nyiakan kekayaan (idha’atul mal) yang sangat dikecam dalam syariat.

5. Pelanggaran terhadap Hak Keselamatan Publik (Prinsip La Dharara) 

Keselamatan jiwa adalah salah satu tujuan utama diturunkannya hukum Islam (maqashid asy-syariah). Terdapat sejumlah preseden kelam di mana pawai sound horeg memblokir jalan raya sehingga menghalang laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis (CNN Indonesia, 2023). 

Pengabaian terhadap kewenangan hidup orang lain demi sebuah karnaval ini secara diametral bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam hukum Islam. Rasulullah SAW dengan tegas melarang segala corak tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun membalas ancaman dengan bahaya, sebagaimana termaktub dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No. 2341).

Berdasarkan sabda tersebut, tindakan memonopoli jalan umum hingga menghalangi mobilitas darurat seperti laju ambulans yang membawa pasien kritis jelas menyalahi prinsip maqashid asy-syariah (tujuan syariat) dalam menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Hiburan tidak dapat dijadikan dalih pembenar untuk mendatangkan mudarat bagi keselamatan publik.

Fenomena sound horeg pada hakikatnya telah melenceng jauh dari arti intermezo yang beradab dan beranjak bentuk menjadi “teror audio” yang merusak tatanan sosial masyarakat. Berlindung di kembali dalih tradisi dan rekreasi rakyat, praktik ini justru secara terang-terangan memamerkan arogansi golongan melalui perusakan akomodasi umum, pemborosan kekayaan secara membabi buta, hingga perampasan kewenangan keselamatan orang lain. 

Tindakan nekat menghancurkan prasarana publik dan memblokir laju ambulans demi sebuah eksistensi sonik adalah corak kezaliman nyata yang tidak dapat ditoleransi oleh logika sehat maupun syariat.

Oleh lantaran itu, ketegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan tausiyah dan larangan keras terhadap kegiatan ini bukanlah sebuah corak pengekangan berekspresi, melainkan langkah mitigasi krusial untuk menyelamatkan masyarakat dari kegoblokan komunal yang destruktif. Ketertiban umum dan nyawa manusia jauh lebih berbobot daripada kepuasan segelintir golongan pencinta kebisingan.

Pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan komponen masyarakat kudu bersikap tanpa kompromi; intermezo yang dibangun di atas penderitaan, kerugian materi, dan ancaman nyawa sesama manusia sama sekali tidak mempunyai tempat di negara yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads