ilustrasi:buronan koruptor - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) melempar tomat busuk ke spanduk bergambar puluhan wajah koruptor di Alun-alun Brebes, Jateng, Selasa (9/12). Mereka menuntut KPK segera menangkap buronan koruptor yang statis bebas dan menyelesaikan kasus korupsi yang selama ini belum tertuntaskan.
JAKARTA— Sunnah Nabi SAW dan instruksi para khalifah yang mendapat bimbingan telah memberikan instruksi tentang upaya mencegah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pengelolaan maupun keuangan.
Di antara instruksi tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, menjadikan kompetensi sebagai penilaian dalam pengangkatan pejabat
Umar bin Khattab RA berkata:
إني لأتَحرَّج أنْ أستعملَ الرَّجُلَ وأنا أجدُ أقوى منه
Artinya: “Sungguh, aku merasa tidak tenang mengadopsi seseorang menjadi pejabat, sementara aku menemukan orang lain yang lebih pandai daripadanya.”
Ketika Umar memberhentikan Syurahbil bin Hasanah dan menunjuk Muawiyah sebagai penggantinya, Syurahbil bertanya, “Apakah engkau memberhentikanku karena tidak menyukaiku, wahai Amirul Mukminin?”
Umar menjawab:
لا، إني لكما أُحب، ولكني أريد رجلًا أقوى من رجل
Artinya: “Tidak. Aku statis menyukaimu sebagaimana aku menyukai dirinya. Namun, aku menginginkan seseorang yang lebih pandai daripada orang lain.”
Umar bin Khattab radhiyallahu anhu juga berkata:
مَن استعملَ رَجُلًا لمودَّةٍ، أو لقرابةٍ، لا يستعملُهُ إلا لذلك؛ فقد خان اللهَ ورسولَه والمؤمنين
Artinya: “Barang siapa mengadopsi seseorang menjadi petinggi karena hubungan pertemanan maupun kekerabatan, dan tidak memiliki penilaian lain kecuali itu, benar-benar ia telah mengingkari Allah, Rasul-Nya, dan kaum Mukminin.” HR. Ibnu Abi ad-Dunya.