Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah: Dam Haji Boleh Dialihkan Ke Indonesia

May 20, 2026 01:16 PM - 1 bulan yang lalu 43407
 Boleh Mengalihkan Dam Haji ke IndonesiaAggota Majelis Tarjih Muhammadiyah: Boleh Mengalihkan Dam Haji ke Indonesia

Kincai Media – Setiap musim haji tiba, jutaan umat Islam bergerak menuju satu titik yang sama: Makkah. Mereka thawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, lampau menyempurnakan rangkaian ibadah dengan menyembelih dam haji. Dalam gambaran sebagian besar umat Islam, dam selalu identik dengan Tanah Haram. Seolah-olah, kesakralannya terletak pada letak penyembelihannya.

Namun, era terus berubah. Persoalan kemanusiaan berkembang jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah hukum hanya sibuk menjaga letak ritual, alias justru menjaga tujuan sosial dari ritual itu sendiri?

Dalam konteks dam haji, apakah boleh dam haji dialihkan sembelihannya ke Indonesia?

Menurut Asep Shalahudin dari Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa Muhammadiyah membolehkan pengalihan penyembelihan dam ke tanah air.

Kata personil Mejelis Tarjih Muhammadiyah ini, fatwa ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia melewati proses panjang selama kurang lebih empat tahun. Sejak 2022, pertanyaan demi pertanyaan datang kepada Majelis Tarjih. Mulai dari penduduk persyarikatan, golongan pengarahan haji, hingga Kementerian Agama Republik Indonesia. Semua mempertanyakan perihal yang sama: mungkinkah dam dilakukan di Indonesia?

Lebih lanjut, fatwa ini menarik bukan semata lantaran isinya, melainkan lantaran langkah berpikir yang mendasarinya. Ia memperlihatkan gimana fiqh tidak berakhir pada bunyi literal teks, melainkan bergerak membaca realita sosial yang terus berubah.

Pertanyaan itu tampaknya sederhana. Namun sesungguhnya dia menyentuh satu problem besar dalam langkah kita memahami agama: apakah hukum dipahami sebagai corak yang beku, alias tujuan yang hidup?

Secara bahasa, dam berfaedah darah. Yakni darah hewan yang dialirkan melalui penyembelihan. Dalam istilah fikih, dam adalah penyembelihan kambing, sapi, alias unta yang diwajibkan kepada jamaah haji lantaran sebab-sebab tertentu. Dasarnya jelas, ialah Surah al-Baqarah ayat 196;

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ

Artinya; Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah lantaran Allah. Akan tetapi, jika Anda terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara Anda yang sakit alias ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, ialah berpuasa, bersedekah, alias berkurban.

Begitu pula dalam Surah al-Maidah ayat 95.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ۝٩٥

Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, janganlah Anda membunuh hewan buruan, ketika Anda sedang berihram (haji alias umrah). Siapa di antara Anda membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang setara di antara Anda sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah alias (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin alias berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat jelek dari perbuatannya. Allah telah mengampuni perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah bakal menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.

Selama berabad-abad, umat Islam memahami bahwa penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram. Dan memang, itulah norma asalnya. Tetapi persoalannya: apakah letak itu tujuan utama syariat? Ataukah yang lebih krusial justru kemanfaatan yang lahir dari ibadah tersebut?

Di titik inilah fatwa Muhammadiyah menjadi menarik. Sebab dia mencoba menggeser konsentrasi pembicaraan dari sekadar “di mana disembelih” menuju “untuk siapa manfaatnya”.

Dalam arsip fatwanya yang terbit di Yogyakarta, 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M , Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa ketentuan dam berada dalam daerah ma‘qūlat al-ma‘nā, ialah norma yang logis dan dapat dipahami tujuan serta argumen hukumnya. Artinya, persoalan dam bukan semata-mata daerah ta‘abbudī yang tertutup dari penalaran manusia.

Karena itu, yang menjadi inti bukan sekadar darah yang mengalir di Tanah Haram, melainkan gimana ibadah itu menghadirkan faedah sosial.

Al-Qur’an sendiri menegaskan dalam surah al-Hajj ayat 28:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: Supaya mereka menyaksikan beragam faedah bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir

Ayat ini menunjukkan bahwa dam mempunyai orientasi pengedaran manfaat. Ia bukan ritual yang berdiri sendiri, melainkan ibadah sosial yang bermaksud memberi makan dan menopang kehidupan manusia.

Sayangnya, dalam praktik modern, makna sosial itu perlahan memudar. Bayangkan jutaan hewan disembelih dalam waktu nyaris berbarengan di satu area yang sama.

Jika dari dua juta jamaah haji separuhnya wajib dam, berfaedah sekitar satu juta hewan dipotong hanya dalam satu musim haji. Darah mengalir dalam jumlah besar. Limbah pemotongan menumpuk. Air tercemar. Kotoran berserakan. Potensi kuman meningkat.

Di sini fiqh mulai berbincang tentang sesuatu yang jarang disentuh dalam pembahasan klasik: ekologi.

Agama rupanya tidak hanya berbincang tentang sah alias tidak sahnya ibadah, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Sebab Islam tidak mungkin memerintahkan ibadah sembari membiarkan kerusakan terjadi secara massif.

Masalah berikutnya lebih ironis lagi: hilangnya kegunaan sosial dam itu sendiri.

Ada pengalaman sebagian jamaah yang memandang hewan dam disembelih lampau ditinggalkan begitu saja. Ada daging yang tidak betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ada pengedaran yang tidak efektif. Bahkan dalam beberapa kasus, kemanfaatannya nyaris tidak terasa.

Padahal Al-Qur’an secara jelas menyebut siapa sasaran utama dam itu: al-bāʾis al-faqīr, al-qāniʿ, dan al-muʿtarr. Yakni mereka yang fakir, miskin, meminta-minta, apalagi yang tak bersuara menahan lapar lantaran menjaga nilai dirinya. Artinya, inti dam bukan pada letak penyembelihan, tetapi pada manusia yang mendapatkan faedah darinya.

Maka ketika fakir miskin di Tanah Haram relatif telah tercukupi, sementara di Indonesia tetap banyak daerah yang bergulat dengan stunting, krisis protein, dan kemiskinan ekstrem, muncul pertanyaan moral yang susah dihindari: kenapa faedah itu tidak diarahkan kepada mereka yang jauh lebih membutuhkan?

Di sinilah fiqh menemukan wajah kerakyatannya. Fatwa Muhammadiyah tampaknya mau mengembalikan ibadah kepada ruh sosialnya. Bahwa kepercayaan tidak boleh berakhir menjadi simbol ritual, tetapi kudu datang sebagai solusi kemanusiaan.

Karena itu, dalam diktum fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air sah secara syar’i demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.

Distribusinya pun diprioritaskan untuk masyarakat yang mengalami krisis gizi dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.

Yang menarik, Muhammadiyah tidak membangun argumentasi ini secara liar. Mereka justru menunjukkan bahwa fiqh klasik sendiri sebenarnya tidak tunggal.

Dalam ajaran Hanafi terdapat pendapat ustadz yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram. Simak keterangan dari Ibnu Māzah berikut:

وَلَوْ ذَبَحَ حَاجَ الْهَدْيَ ذَبَحَهُ فِي الْحَرَمِ، وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُحْزِنُهُ، إِلَّا أَنَّهُ إِذَا سُرِقَ لَحْمُهُ بَعْدَ الذَّبْحِ وَقَدْ كَانَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ بَدَلُهُ ، وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ خَارِجَ الْحَرَمِ فَعَلَيْهِ بَدَلُهُ إِذَا سُرِقَ : هَكَذَا ذَكَرَهُ النَّاطِفِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي أَجْنَاسِهِ.

Artinya; Jika seorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah dia menyembelihnya di  tanah haram, meskipun jika dia menyembelih di luar tanah haram, sembelihannya  tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di tanah haram, maka dia tidak wajib menggantinya.

Namun jika penyembelihan dilakukan di luar tanah haram, maka dia wajib  menggantinya jika dagingnya dicuri. Demikianlah ini disebutkan oleh al-Nāṭifī  rahimahullāh dalam kitabnya al-Ajnās. (Burhanuddin Ibn Mazah al-Hanafi, al-Muhith al-Burhani fi al-Fiqh al-Nu‘mani (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004), Jilid 2, laman 456.)

Begitu pun dlam ajaran Maliki, Imam Malik apalagi menyatakan bahwa dam fidyah boleh dilakukan di mana saja. Begitu saja, ajaran Syafi‘i yang selama ini sering dianggap paling ketat pun rupanya mempunyai pendapat yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram selama substansi distribusinya tetap terjaga.

Imam al-Nawawi mencatat pandangan tersebut dalam Raudhah al-Thalibin. Begitu pula ajaran Hanbali yang memberi ruang penyembelihan di luar daerah Haram.

Ini menunjukkan satu perihal penting: fiqh tidak pernah sesederhana “boleh” alias “tidak boleh”. Di dalam khazanah Islam sendiri selalu ada ruang dialog, perbedaan pandangan, dan pertimbangan maslahat.

Bahkan dalam arsip fatwa itu dikutip satu norma besar dalam ushul fiqh:

“Hukum berputar berbareng illat-nya, ada dan tiadanya.”

Kaidah ini penting. Sebab dia mengingatkan bahwa fiqh bukan barang mati. Ia hidup berbareng realitas manusia. Karena itu, fatwa pengalihan dam ini sesungguhnya bukan sekadar soal letak penyembelihan. Ia adalah perdebatan tentang gimana kepercayaan dipahami di tengah bumi modern.

Apakah kepercayaan hanya sibuk menjaga formalitas ritual? Ataukah kepercayaan datang untuk memastikan bahwa ibadah betul-betul melahirkan kemanfaatan sosial?

Pertanyaan ini krusial lantaran sering kali umat lebih sibuk mempertahankan simbol daripada memperjuangkan tujuan. Padahal Al-Qur’an sendiri sudah memberi peringatan tegas:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak bakal sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”

Artinya, yang terpenting bukan darah yang tumpah di mana, melainkan sejauh mana ibadah itu menghadirkan nilai ketakwaan dan kemaslahatan bagi manusia.

Dan mungkin, di tengah negeri yang tetap dipenuhi anak-anak kekurangan gizi, family miskin yang jarang menikmati daging, serta masyarakat pelosok yang hidup dalam keterbatasan, pertanyaan tentang dam hari ini bukan lagi semata persoalan geografis.

Melainkan persoalan keberpihakan. Apakah ibadah hanya berakhir menjadi ritual individual? Ataukah dia betul-betul menjadi jalan menghadirkan keadilan sosial sebagaimana dikehendaki agama?

Sertifikasi Halal

Selengkapnya