Kapan Wali Hakim bertindak Sebagai Wali Nikah?Kincai Media – Artikel ini bakal membahas pergantian wali pengadil sebagai wali nikah, yang mengganti wali nikah pengantin perempuan. Dalam Islam, hukum memperbolehkan wali pengadil menjadi wali nikah, dalam beberapa hal. Nah berikut keterangannya.
Pernikahan, keberadaan wali nikah merupakan rukun yang tidak bisa diabaikan. Wali, yang biasanya merupakan ayah, kakek alias kerabat laki-laki terdekat, mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai dengan hukum sehingga mempunyai kekuatan norma dalam menjaga hak-hak perempuan, khususnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, wali original mungkin tidak dapat melaksanakan perannya. Hal ini membuka kemungkinan bagi wali pengadil untuk menggantikan posisi wali nikah guna menjaga kelangsungan pernikahan yang sah. Mengingat pengadil juga mempunyai kewenangan (wilayah) terhadap rakyatnya, termasuk kewenangan publik (wilayah ammah) untuk menikahkan wanita yang tidak punya wali.
Imam Abu Dawud (w. 275 H) dalam Sunan-nya meriwayatkan sabda dari jalur Siti Aisyah tentang kewenangan pengadil sebagai wali nikah.
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ»، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ «فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ».
Artinya: “Dari Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya batal,” (beliau mengulangi tiga kali). “Jika dia telah berasosiasi (suami-istri dalam pernikahan itu), maka maharnya diberikan kepada wanita itu sebagai kompensasi dari hubungan intim yang terjadi. Bila mereka (wali dan pihak perempuan) berselisih, maka penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.” (Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, [Bairut – Al-Maktabah Al-‘Ashriyah: tt], vol. II, hal. 229).
Pertanyaannya, kapan wali pengadil bisa mengganti wali nikah? Syekh Zainuddin al-Malibari memberikan keterangan beberapa situasi dan kondisi dimana pengadil bisa berkedudukan sebagai wali nikah atas rakyat wanita yang hendak menikah.
ثم قاض فيزوج بكفء بالغة عدم وليها أو غاب مرحلتين أو تعذر وصول إليه لخوف أو فقد أو عضل مكلفة دعت إلى كفء
“Kemudian, seorang pengadil boleh menikahkan seorang wanita yang sudah dewasa dengan laki-laki yang setara jika wali tidak ada alias pergi sampai dua marhalah (jarak qashr), alias susah dijangkau lantaran ketakutan, alias lantaran walinya hilang, alias jika wali menghalang-halangi seorang wanita yang mukallaf (berkemampuan) yang menginginkan pernikahan dengan orang yang setara.” (Zainuddin al-Malibari, Fathu al-Muin Syarah Qurratu al-Aini, [Bairut – Dar Ibn Hazm: tt], hal. 469-471).
Sedangkan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathu al-Wahhab menambahkan satu kondisi lagi, ialah ketika wali original sedang ihram. Beliau menegaskan.
وَيُزَوِّجُ السُّلْطَانُ زِيَادَةً عَلَى مَا مَرَّ إذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ نَسَبًا أَوْ وَلَاءً مرحلتين أَوْ أَحْرَمَ أَوْ عَضَلَ أَيْ مَنَعَ دُونَ ثَلَاثِ مَرَّاتٍ مُكَلَّفَةً دَعَتْ إلَى كُفْءٍ
“Penguasa (hakim) boleh menikahkan – sebagai tambahan dari sebelumnya (tidak adanya wali) – apa jika wali dekatnya berjalan baik secara nasab alias wala’ dengan jarak tempuh 2 marhalah. Atau walinya sedang ihram, alias walinya enggan menikahkan tidak lebih 3 kali terhadap pernikahan wanita mukallaf yang menginginkan nikah dengan calon yang setara”. (Zakariya al-Anshari, Fathu al-Wahhab bi Sharh Minhaj al-Tullab, [Bairut – Dar al-Fikr: 1994 M], Vol. II, hal. 44).
Dari keterangan di atas, bisa disederhanakan bahwa ada 5 situasi dan kondisi di mana pengadil mengganti wali nikah.
Pertama, ketika seluruh wali melalui jalur nasab alias wala’ tidak ada. Baik secara indra semisal meninggal semua alias secara hukum seperti tidak terpenuhi syarat-syarat wali nikah. Maka wali pengadil yang menjadi wali nikahnya berasas sabda di atas.
…فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: “… penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.” (Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, [Bairut – Al-Maktabah Al-‘Ashriyah: tt], vol. II, hal. 229).
Kedua, ketika wali aslinya sedang berjalan alias tidak ada di daerah digelarnya janji nikah dengan radius 2 marhalah alias sekitar 88, 704 km sebagai jarak tempuh boleh qashr sholat. Wali hakimlah yang menikahkannya. Pendapat lain mengatakan, yang menikahkan adalah wali jauh semisal kerabat alias pamannya. Karena beranggapan kewenangan kewalian beranjak pada wali yang lebih jauh.
وَإِنْ عُرِفَ مَكَانُ الْغَائِبِ، فَإِنْ كَانَ عَلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ، زَوَّجَهَا السُّلْطَانُ، وَلَا يُزَوِّجُهَا الْأَبْعَدُ. وَقِيلَ: يُزَوِّجُ الْأَبْعَدُ
“Dan jika tempat keberadaan wali yang gaib diketahui, lampau jika jaraknya sejauh perjalanan qashr, maka sultan yang bakal menikahkannya, bukan wali yang lebih jauh. Ada juga yang berpendapat, wali yang lebih jauh yang bakal menikahkannya.” (Imam Nawawi, Raudat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, [Bairut – al-Maktab al-Islamiy: 1991], vol. VII, hal. 69).
Sementara itu, jika jarak tempuhnya kurang dari 2 marhalah maka ada tiga pendapat yang merespons situasi demikian. Imam Nawawi menegaskan bahwa yang paling sahih, sebagaimana penegasan Imam Syafi’i yang dinukil dari kitab al-Imlā’ adalah wali pengadil tidak boleh menikahkan wanita tersebut sampai mengkonfirmasi terlebih dulu sehingga walinya datang alias mewakilkan.(Imam Nawawi, Raudat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, [Bairut – al-Maktab al-Islamiy: 1991], vol. VII, hal. 69).
Syekh Zakariya al-Anshari (w. 926 H) dalam Fathu al-Wahhab, mengutip Imam al-Ruyani, memberikan catatan bahwa wali pengadil boleh menikahkan tanpa izin wali original meski radiusnya dekat jika mana susah mengkonfirmasi ke tempat wali lantaran berisiko.
وَخَرَجَ بِالْمرحِلَتَيْنِ مَنْ غَابَ دُونَهُمَا فَلَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إلَّا بِإِذْنِهِ نَعَمْ إنْ تَعَذَّرَ الْوُصُولُ إلَيْهِ لِخَوْفٍ جاز له أن يزوج بغير إذنه قاله الرُّويَانِيُّ
“Dan jika seseorang yang lenyap telah pergi lebih jauh dari jarak tersebut, maka pengadil hanya dapat menikahkannya dengan izin wali tersebut. Namun, jika susah sampai ke tempatnya lantaran argumen takut, maka sultan boleh menikahkannya tanpa izin wali tersebut, menurut pendapat Al-Ruyani.” (Zakariya al-Anshari, Fathu al-Wahhab bi Sharh Minhaj al-Tullab, [Bairut – Dar al-Fikr: 1994 M], Vol. II, hal. 44).
Ketiga, ketika wali nikah yang original tidak jelas keberadaannya semisal putus kontak sehingga pihak family tidak mengetahui tempat tinggal, berita dan kondisinya apakah sudah meninggal alias tidak. Maka dalam kondisi ini, pengadil boleh bertindak sebagai wali nikah lantaran pernikahan tidak mungkin terlaksana dari wali original yang putus kontak. Akan tetapi, jika urusan itu bersambung dan wali divonis meninggal, maka yang menikahkan adalah wali yang jauh bukan wali hakim. Imam Nawawi dalam kitab Raudah al-Thalibin mengatakan.
إِذَا لَمْ يَكُنِ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ حَاضِرًا، نُظِرَ، إِنْ كَانَ مَفْقُودًا لَا يُعْرَفُ مَكَانُهُ وَلَا مَوْتُهُ وَحَيَاتُهُ، زَوَّجَهَا السُّلْطَانُ، لِتَعَذُّرِ نِكَاحِهَا مِنْ جِهَتِهِ. وَإِنِ انْتَهَى الْأَمْرُ إِلَى غَايَةٍ يَحْكُمُ الْقَاضِي فِيهَا بِمَوْتِهِ وَقَسَّمَ مَالَهُ بَيْنَ وَرَثَتِهِ – عَلَى مَا سَبَقَ فِي الْفَرَائِضِ – انْتَقَلَتِ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ.
“Jika wali yang lebih dekat tidak hadir, maka diperiksa terlebih dahulu. Andai wali tersebut lenyap dan tidak diketahui tempatnya, serta tidak jelas apakah dia hidup alias mati, maka wali pengadil yang bakal menikahkan, lantaran pernikahannya tidak dapat dilaksanakan oleh wali tersebut.
Namun, ketika masalah ini bersambung hingga mencapai suatu titik, maka pengadil bakal memutuskan bahwa wali tersebut telah meninggal bumi dan membagi kekayaan peninggalannya di antara mahir warisnya, sesuai dengan norma waris yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, kewenangan wali bakal beranjak ke wali yang lebih jauh.” (Imam Nawawi, Raudat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, [Bairut – al-Maktab al-Islamiy: 1991], vol. VII, hal. 68).
Keempat, ketika wali aslinya enggan (‘adl) menikahkan wanita yang sudah dewasa. Maka wali pengadil mengganti posisi wali tersebut guna menjadi wali nikah untuk melangsungkan janji pernikahan. Tetapi demikian, tidak serta merta pengadil bisa mengganti wali nikah, melainkan kudu terbukti bahwa wali original betul-betul enggan alias menghalangi. Di samping seorang wanita balig dan berakal sebagai mempelai telah mengusulkan permohonan untuk dinikahkan kepada laki-laki yang setara.
Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya memberikan beberapa indikasi yang memastikan keengganan wali original menikahkan. Antara lain ketika wali enggan menikahkan di depan pengadil padahal pengadil sudah memerintahkannya di saat yang sama calon mempelai – calon wanita dan laki-laki – juga datang di majelis tersebut. Selain itu, calon mempelai juga mendatangkan bukti bahwa walinya mengelak alias tidak hadir.(Al-Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah [Bairut – Dar al-Fikr: 1995 M], vol. III, hal. 226).
Konteks wali pengadil menggantikan wali original lantaran enggan menikahkan jika sikap wali itu tidak lebih dari tiga kali. Kalau lebih dari tiga kali, maka kewenangan wilayahnya beranjak pada wali yang lebih jauh. Sebab, wali tersebut dianggap fasik. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathu al-Wahhab menjelaskan.
أَمَّا لَوْ عَضَلَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَأَكْثَرَ فَقَدْ فَسَقَ فَيُزَوِّجُ الْأَبْعَدُ لَا السُّلْطَانُ
“Adapun jika wali menghalangi (wanita menikah) sebanyak tiga kali alias lebih, maka dia dianggap fasik. Dalam kasus ini, yang menikahkan adalah wali yang lebih jauh, bukan wali sultan.”(Zakariya al-Anshari, Fathu al-Wahhab bi Sharh Minhaj al-Tullab, [Bairut – Dar al-Fikr: 1994 M], Vol. II, hal. 44).
Kelima, bilamana wali aslinya sedang ihram baik ihram haji alias umrah maka tidak bisa berkedudukan sebagai wali nikah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang melarang orang ihram menikah alias menikahkan.
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Artinya: “Orang yang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan dan tidak boleh melamar” (HR. Muslim).
Dalam situasi demikian, wali pengadil yang menikahkan wanita tersebut. Sebab, pengadil mengambil peran wali yang ihram. Hal ini bertolak dari pendapat yang paling sahih menurut Imam Nawawi yang berpendapat, kewenangan daerah wali dekat yang ihram tidak beranjak kepada wali yang jauh. Jalaluddin al-Mahalli menambahkan, argumen tiadanya kepindahan daerah dari wali dekat ke wali yang jauh, lantaran wali yang sedang ihram itu tetap dalam kondisi normal yang mempunyai kecakapan dan keahlian untuk memandang kemaslahatan putrinya yang menikah.
Sementara pendapat yang kontra dengan itu mengatakan, yang menikahkan adalah wali jauh yang tidak ihram. Hal ini berangkat sari konsepsi bahwa kewenangan daerah nikah bisa beranjak dari wali dekat kepada wali yang jauh lantaran ihram. Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Kanzu al-Raghibin (termuat dalam Hasyiah al-Qalyubi) menuliskan.
وَلَا تُنْقَلُ الْوِلَايَةُ إلَى الْأَبْعَدِ (فِي الْأَصَحِّ) لِبَقَاءِ الرُّشْدِ وَالنَّظَرِ (فَيُزَوِّجُ السُّلْطَانُ عِنْدَ إحْرَامِ الْوَلِيِّ لَا الْأَبْعَدُ) وَقِيلَ يُزَوِّجُ الْأَبْعَدُ بِنَاءً عَلَى انْتِقَالِ الْوِلَايَةِ إلَيْهِ
“Dan kewenangan perwalian tidak beranjak kepada wali yang lebih jauh (menurut pendapat yang paling sahih) lantaran wali tersebut tetap dianggap mempunyai kecakapan dan keahlian dalam memandang kemaslahatan. (Maka sultan yang menikahkan dalam keadaan wali sedang berihram, bukan wali yang lebih jauh). Namun, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa wali yang lebih jauh boleh menikahkan, berasas pandangan bahwa kewenangan perwalian beranjak kepadanya”. (Al-Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah [Bairut – Dar al-Fikr: 1995 M], vol. III, hal. 229).
Demikianlah lima situasi yang sering terjadi, ialah wali nikah tidak bisa berkedudukan sebagai wali sehingga wali pengadil yang menggantikannya. Agar pernikahan tetap terlaksana sesuai prosedur hukum yang mempunyai kekuatan norma guna menjaga pernikahan secara terhormat.
Syekh Sualaiman al-Jamal dalam kitab Hashiyat al-Jamal mengutip bait karya Imam al-Suyuthi bahwa ada sektar 20 situasi di mana pengadil menjadi wali nikah. (Sualaiman al-Jamal, Futuhat al-Wahhab bi Tawdiih Sharh Minhaj al-Tullab, [Bairut – Dar al-Fikr: tt], vol. IV, hal. 153).
Hal ini mengindikasikan peran seorang pengadil alias pemerintahan yang bersangkut paut dengan pernikahan cukup siginifikan. Tidak hanya memutuskan ketika terjadi perselisihan, tetapi sejak awal pernikahan pengadil datang untuk menggantikan wali nikah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·