Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Kami sebelumnya mengira bahwa pemimpin yang memimpin salat kami di masjid menangis saat membaca (Al-Qur’an) lantaran takut kepada Allah Ta’ala. Kemudian, rupanya kami mengetahui bahwa ia—saat terkenang musibah dan kesulitan yang menimpanya—menangis dengan bunyi dan erangan, dan beberapa jemaah pun ikut menangis bersamanya. Ketika dia ditegur tentang perihal itu, dia berkata, “Sesungguhnya urusan menangis itu di luar kemampuanku, jadi jangan salahkan aku.” Lalu, gimana norma salat ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Para ustadz membedakan antara menangis dalam salat lantaran takut kepada Allah dan menangis lantaran musibah alias bencana.
Menangis dalam salat saat membaca (Al-Qur’an), saat sujud, alias saat berdoa—jika betul-betul berasal dari rasa takut kepada Allah Ta’ala (secara tulus, bukan dibuat-buat)—terdapat nash-nash syar’i yang menunjukkan bahwa perihal itu termasuk sifat orang-orang saleh yang khusyuk. Hal ini tidak dibedakan antara sujud dalam salat wajib, sujud tilawah, maupun sujud syukur. Allah Ta’ala berfirman,
وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعٗا
“Dan mereka menyungkur atas muka mereka sembari menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra: 109)
Dan seperti itu pula firman-Nya,
خَرُّواْ سُجَّدٗا وَبُكِيّٗا
“Mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)
Turunnya kedua ayat tersebut dalam konteks memuji mereka lantaran menangis saat sujud menunjukkan anjuran (istihbab) untuk melakukannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Abdullah bin Asy-Syikhkhir radhiyallahu ‘anhu, yang berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي وَلِجَوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang salat, dan terdengar dari rongga (dada) beliau bunyi gemuruh seperti gemuruhnya cerek (yang mendidih)”, maksudnya: beliau menangis. [1]
Dan sabda Ali radhiyallahu ‘anhu, yang berkata,
مَا كَانَ فِينَا فَارِسٌ يَومَ بَدْرٍ غَيْرُ المِقْدَادِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا فِينَا إِلَّا نَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُصَلِّي وَيَبْكِي، حَتَّى أَصْبَحَ
“Tidak ada seorang penunggang kuda pun di antara kami pada perang Badar selain Al-Miqdad. Dan sungguh, saya memandang kami (para sahabat) semuanya tidur, selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang salat dan menangis di bawah sebuah pohon hingga pagi.” [2]
Dan kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk memimpin salat orang-orang, lampau dikatakan kepada beliau (tentang Abu Bakar), “Sesungguhnya dia adalah seorang yang lembut hatinya dan banyak menangis saat membaca Al-Qur’an.” [3]
Dan sabda Abdullah bin Syaddad bin Al-Had, yang berkata, “Aku mendengar bunyi isak tangis [4] Umar, padahal saya berada di shaf paling belakang, saat beliau membaca ayat,
إِنَّمَآ أَشۡكُواْ بَثِّي وَحُزۡنِيٓ إِلَى ٱللَّهِ
“Sesungguhnya hanyalah kepada Allah saya mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) [5]
Tidak ada seorang pun dari sahabat alias selain mereka yang berada di belakangnya yang mengingkari perihal itu, sehingga perihal ini menjadi ijma’ sukuti (kesepakatan dengan langkah diam/tidak mengingkari).
Adapun menangis dalam salat lantaran musibah yang menimpanya, rasa sakit yang dideritanya, alias lantaran mengingat keduanya, jika dia tidak bisa menahannya (maghluban ‘alaih) dan tidak kuasa mencegahnya, maka perihal itu tidak mempengaruhi salatnya dan sama sekali tidak memutus (membatalkan) salatnya. Sebab, “tidak ada taklif (beban) selain sesuai kemampuan”, berasas firman Allah Ta’ala,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah Anda kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 6)
Dan firman-Nya,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apa yang tidak dapat ditahan oleh orang yang salat seperti bersin, menangis, dan menguap, maka pendapat yang sahih menurut kebanyakan ustadz (jumhur) adalah bahwa perihal itu tidak membatalkan (salat). Ini adalah pendapat yang dinukil dari Ahmad dan selainnya.” [6]
Adapun jika menangis itu terjadi lantaran mengingat musibah yang menimpanya—baik disertai bunyi erangan, keluh-kesah, alias yang semakna, maupun tidak disertai suara—jika dia melakukannya dengan sengaja (mukhtaran) dan dia bisa mencegahnya namun tetap terus melakukannya, maka para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai norma salatnya.
Baca juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain
Pendapat pertama: Menyatakan bahwa salatnya batal secara mutlak. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh pemimpin empat ajaran dan selain mereka. Alasan mereka, lantaran tangisan itu terjadi disebabkan oleh perihal di luar salat.
Pendapat kedua: Menyatakan bahwa salatnya tidak batal secara mutlak. Ini adalah ajaran Abu Yusuf, dan merupakan satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan pendapat ini dan berkata, “Abu Yusuf berbicara tentang keluh-kesah dan erangan, ‘Itu tidak membatalkan (salat) secara absolut menurut prinsipnya.’ Dan ini adalah pendapat yang paling sahih dalam masalah ini.” [7]
Dan tampaknya bahwa penyebab perbedaan pendapat ini kembali pada pertanyaan berikut:
Apakah tangisan, erangan, keluh-kesah, berdehem, meniup, dan yang semakna dengannya termasuk jenis ucapan manusia sehingga membatalkan salat? Ataukah itu semua bukan termasuk jenis ucapan mereka, melainkan termasuk jenis aktivitas sehingga yang sedikit darinya tidak membatalkan shalat?
Pihak pertama beranggapan bahwa tangisan, erangan, keluh-kesah, dan yang semakna dengannya tidak keluar dari keumuman larangan berbincang dalam salat. Mereka memandang bahwa jika hal-hal tersebut bukan lantaran takut kepada Allah, maka itu adalah corak menampakkan kepanikan dan penyesalan, sehingga termasuk ucapan manusia yang memutus (membatalkan) salat.
Pihak kedua beranggapan bahwa hal-hal tersebut bukan termasuk jenis ucapan manusia, dan nyaris tidak jelas darinya satu huruf yang terbentuk secara pasti, sehingga lebih mirip bunyi kosong yang tidak mengandung pemenggalan kata. Itu semua termasuk jenis gerakan. Berdasarkan ini, mereka menyatakan bahwa perihal itu tidak membatalkan salat. Pendapat inilah yang sahih (kuat) dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar. [8]
Ibnu Taimiyah pun menguatkannya dengan perincian sebagai berikut:
“Ucapan (dalam salat) mempunyai tiga tingkatan:
Pertama: Suara yang menunjukkan suatu makna berasas konvensi bahasa (al-wad’), baik dengan sendirinya maupun berbareng kata lain seperti “fi” (dalam) dan “‘an” (tentang). Ucapan jenis ini, seperti: “yad” (tangan), “dam” (darah), “fum” (mulut), “khudz” (ambillah), adalah ucapan (yang membatalkan).
Kedua: Suara yang menunjukkan suatu makna berasas tabiat (al-thab’), seperti keluh-kesah (ta’awwuh), erangan (anin), tangisan (buka’), dan sejenisnya.
Ketiga: Suara yang tidak menunjukkan makna apa pun, baik berasas tabiat maupun konvensi bahasa, seperti berdehem (nahnahah). Bagian (ketiga) inilah yang dulu dilakukan oleh Imam Ahmad dalam salatnya…”
Kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebut beragam pendapat dan dalil-dalilnya dalam masalah ini. Beliau membedakan antara tertawa terbahak-bahak (qahqahah) dan menangis (buka’), serta menjelaskan argumen tidak disamakannya keduanya, lantaran pada tertawa terbahak-bahak terdapat unsur yang bertentangan dengan prinsip salat dan merusak kesuciannya. Beliau berkata,
“Dan telah jelas bahwa suara-suara tenggorokan ini, yang tidak menunjukkan makna berasas konvensi bahasa, diperselisihkan hukumnya dalam ajaran Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad. Namun, yang paling jelas (ash-har) dalam kesemuanya adalah bahwa suara-suara tersebut tidak membatalkan (salat). Karena suara-suara itu termasuk jenis gerakan. Dan sebagaimana aktivitas sedikit tidak membatalkan, maka bunyi sedikit pun tidak membatalkan. Berbeda dengan bunyi tertawa terbahak-bahak (qahqahah), lantaran kedudukannya seperti aktivitas banyak, dan itu bertentangan dengan (hakikat) salat. Bahkan tertawa terbahak-bahak lebih bertentangan dengan tujuan salat. Oleh lantaran itu, dia tidak boleh sama sekali dalam salat. Berbeda dengan aktivitas banyak, yang tetap diberi keringanan jika ada kebutuhan (darurat).” [9]
Demikianlah. Selayaknya bagi seorang pemimpin untuk berupaya semampunya menghindari gerakan-gerakan dan suara-suara tenggorokan dalam salatnya, agar tidak mengganggu jemaah dalam mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang dia baca, sehingga mereka dapat memahami firman Allah Ta’ala, mengambil manfaat, pelajaran, ibrah, serta mengamalkannya.
Adapun bunyi alias aktivitas yang tidak dapat dia tahan dan di luar kemampuannya untuk mencegahnya, maka perihal itu tidaklah membahayakan (salatnya), karena:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya).” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Dan pengetahuan (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Kincai Media
Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1320
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “Ash-Shalah” (no. 904), bab: Menangis dalam salat, An-Nasa’i dalam “As-Sahwu” (no. 1214), bab: Menangis dalam salat, Ibnu Hibban dalam “Shahih-nya” (no. 665, 753), Ahmad dalam “Musnad-nya” (no. 16312, 16317, 16326), dari sabda Abdullah bin Asy-Syikhkhir Al-‘Amiri Al-Harasyi radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh An-Nawawi dalam “Al-Khulashah” (1: 497), Al-Albani dalam “At-Ta’liqat Al-Hisan” (no. 750), dan Al-Wadi’i dalam “Ash-Shahih Al-Musnad” (no. 579)]
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 1023), Abu Ya’la dalam “Musnad-nya” (no. 280), Ibnu Khuzaimah (no. 899), Ibnu Hibban (no. 2257) dari sabda Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih At-Targhib wa At-Tarhib” (no. 545) dan dalam “Shifatush Shalah” (1: 120).
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam “Al-Adzan” (no. 682), bab: Orang yang berilmu dan utama lebih berkuasa menjadi imam, dari sabda Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya: jika membaca (Al-Qur’an), tangisannya mengalahkannya.”
Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Ash-Shalah (no. 418) dari sabda Ibnu Umar dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa dia berkata, “Sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya: jika membaca Al-Qur’an, dia tidak dapat menahan air matanya.” Lafaz yang ada dalam fatwa ini berasal dari Ibnu Khuzaimah (no. 899).
[4] An-Nasyij: Suara yang terhenti-henti di tenggorokan, alias bunyi yang disertai kesedihan dan tangisan, seperti seorang anak yang mengulang-ulang tangisannya di dadanya. ‘Nasyaja yansyiju nasyjan wa nasyijan’ artinya jika tersedak oleh tangisan di tenggorokannya tanpa bunyi jeritan yang keras. [Lihat “Ash-Shihah” karya Al-Jauhari (1: 344), “An-Nihayah” karya Ibnul Atsir (2: 447, 5: 52-53)]
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa menyebut sanad) dalam “Al-Adzan” (2: 206), bab: Jika pemimpin menangis dalam salat, dan diriwayatkan secara maushul (dengan sanad lengkap) oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (no. 3565, 35527), Abdurrazzaq dalam “Al-Mushannaf” (no. 2716), dan Al-Baihaqi dalam “Syu’ab Al-Iman” (no. 1895), dari Abdullah bin Syaddad bin Al-Had Al-Kinani Al-Laitsi Al-‘Utwari radhiyallahu ‘anhuma.
Dan dengan makna serupa dari ‘Alqamah bin [Abi] Waqqash Al-Laitsi, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 35530), Abdurrazzaq (no. 2703), dan Al-Baihaqi dalam “Syu’ab Al-Iman” (no. 1896). Atsar ini dinyatakan sahih sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam “Taghliq At-Ta’liq” (2: 300).
[6] “Majmu’ Al-Fatawa” karya Ibnu Taimiyyah (22: 623).
[7] Ibid (22: 621).
[8] Lihat “Fathul Bari” karya Ibnu Hajar (2: 206).
[9] “Majmu’ Al-Fatawa” karya Ibnu Taimiyyah (22: 616-624).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·