Belakangan ini, kasus anggapan kekerasan seksual di salah satu asrama pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan publik. Dilansir dari CNN Indonesia, sejumlah santri diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendidik sekaligus ketua ponpes tersebut. Kasus ini mengingatkan publik pada permasalahan kekerasan seksual yang melibatkan pendidik dan ketua ponpes terhadap para santrinya.
Pada Mei 2026, Komnas Perempuan juga menyoroti situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Jika pola serupa terus berulang, apa yang menjadi penyebabnya? Pertanyaan ini membawa kita pada permasalahan yang lebih luas, yaitu mengenai Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP).
Apa itu Kekerasan Berbasis Gender (KBG)?

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga
Mengacu pada penjelasan UNICEF, kekerasan berbasis jenis gender merupakan aksi yang menimbulkan kerugian maupun intimidasi seksual, fisik, mental, maupun ekonomi akibat ketimpangan relasi dominasi antara pria dan perempuan di masyarakat. Meski dapat dialami oleh perempuan maupun pria, konsekuensi lebih besar dihadapi oleh perempuan.
Di Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan memberitahu kenaikan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, permasalahan KBGtP tidak selesai pada aksi kekerasan itu sendiri. Ketimpangan relasi kuasa memungkinkan terjadinya dan terulangnya tindak kekerasan ini.
Bagaimana Ketimpangan Relasi Kuasa Dapat Mendorong Terjadinya Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan?

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid
Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara pria dan perempuan yang dipertahankan melalui adat patriarki dan seksisme dalam masyarakat. Dalam mekanisme ini, stereotip jenis gender yang beku menempatkan lelaki sebagai pihak yang berkuasa, sementara perempuan diposisikan secara subordinat.
Konstruksi tersebut turut melanggengkan anggapan bahwa pria berkuasa mengepalai dan mengendalikan beragam sisi kehidupan, mulai dari lingkup rumah tangga hingga ruang publik. Dalam kondisi tertentu, ketimpangan ini juga memungkinkan kekerasan dinormalisasi maupun dijustifikasi sebagai sarana untuk menegaskan otoritas dan superioritas terhadap pihak yang eksis dalam posisi kuasa yang lebih lemah, terutama perempuan. Penjelasan mengenai aspek adat dan relasi kuasa ini mengacu pada jabaran Council of Europe tentang penyebab kekerasan berbasis gender.
Berdasarkan penjelasan Komnas Perempuan mengenai situasi kekerasan seksual di pesantren, kasus kekerasan berbasis jenis gender terhadap perempuan di institusi pendidikan berhubungan dengan penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang dihormati dan ditokohkan. Menempatkan pelaku dalam posisi yang tidak cuma memiliki kewenangan, tetapi juga memperoleh kepercayaan dan legitimasi dari lingkungan sekitarnya, termasuk korban.
Posisi ini dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi pemahaman korban, termasuk dengan memutarbalikkan nilai-nilai kepercayaan guna membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan. Dengan demikian, otoritas yang seharusnya digunakan untuk membimbing dan melindungi justru dapat disalahgunakan untuk mempertahankan penguasaan atas perempuan.
Ketika Budaya dan Institusi Ikut Mempertahankan Ketimpangan Relasi Kuasa

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Mue Ervive
Ketimpangan relasi kuasa tidak berdiri sendiri, tetapi turut dipertahankan oleh adat dan institusi yang mereproduksi pandangan patriarkal. Dalam konteks sosial dan historis tertentu, kekerasan terhadap perempuan dapat dinormalisasi melalui pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang eksis di bawah kendali pria. Pandangan ini menguatkan anggapan bahwa lelaki memiliki hak untuk mengatur perempuan, sekaligus mengaburkan batas antara otoritas dan aksi yang melanggar hak serta keselamatan mereka.
Budaya tersebut juga dapat membentuk stigma terhadap korban kekerasan berbasis gender. Korban kerap dipandang sebagai aib dan lemah, sementara perilaku, pilihan, terlebihlagi metode berpakaian mereka justru dipersoalkan sebagai pemicu kekerasan.
Menurut Komnas Perempuan, situasi ini semakin kompleks ketika institusi lebih mengutamakan nama baik daripada keselamatan korban. Tata kelola yang tertutup, mekanisme pelaporan yang tidak memadai, serta lemahnya perlindungan dan penanganan aturan dapat mempersempit akses korban terhadap keadilan. Minimnya sokongan dari lingkungan sekitar pun membikin korban semakin sulit menentang pihak yang memiliki otoritas lebih besar. Ketika laporan tidak ditindaklanjuti secara memadai dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, ketimpangan relasi kuasa statis terpelihara dan kekerasan berisiko terus berulang.
Lalu, Harus Bagaimana?

Memahami Konteks Sosial Budaya yang Melanggengkan Ketimpangan Relasi Kuasa/Unsplash.com/Nadine E
Kekerasan berbasis jenis gender terhadap perempuan tidak dapat direduksi menjadi permasalahan moral individu semata, tetapi juga perlu dipahami dalam konteks sosial dan adat yang melanggengkan ketimpangan relasi kuasa.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya tidak seharusnya selesai pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup penguatan mekanisme pelaporan dan penegakan aturan serta upaya preventif jangka panjang. Upaya tersebut perlu diarahkan pada fluktuasi kaidah sosial dan relasi kuasa yang membenarkan ketimpangan jenis gender yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung.
***
Mau jadi bagiankecil dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki kelompok khusus untuk Anda yang statis berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)