Batasan Tabarruj digital: Make-up, Filter Wajah, Dan Estetika Media Sosial

Apr 10, 2026 11:00 AM - 2 bulan yang lalu 60424

Di era media sosial, wajah tidak lagi sekadar identitas personal, tetapi telah menjadi etalase digital. Make-up, filter wajah, pencahayaan, dan estetika visual dipoles sedemikian rupa agar tampil “menarik”. Fenomena ini bukan hanya milik selebritas alias influencer, tetapi telah merambah pengguna Muslimah awam. Di sinilah muncul pertanyaan fikih yang jarang dibahas, ”Apakah tabarruj hanya bertindak di ruang fisik, ataukah dia juga datang dalam ruang digital?”

Islam tidak memusuhi keindahan. Namun, Islam juga sangat tegas dalam menjaga malu, adab, dan pemisah fitnah. Pembahasan tabarruj digital kudu diletakkan di atas nash, pemahaman ulama, dan tujuan syariat, bukan sekadar selera zaman.

Tabarruj dalam Al-Qur’an: Prinsip dasar yang tidak terikat ruang

Allah Ta‘ālā berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah Anda tetap di rumahmu dan janganlah Anda bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS. al-Aḥzāb: 33)

Donasi Kincai Media

Ayat ini menjadi dasar ijmak ustadz bahwa tabarruj adalah larangan syar‘i. Para ustadz mahir tafsir menjelaskan bahwa tabarruj bukan sekadar membuka aurat, tetapi menampakkan keelokan dengan tujuan menarik perhatian. Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan makna ayat ini bahwa tabarruj mencakup setiap corak menampilkan perhiasan dan kecantikan yang mengundang pandangan non-mahram. Beliau berkata,

التَّبَرُّجُ هُوَ إِظْهَارُ الزِّينَةِ وَمَا يَجِبُ سَتْرُهُ لِلْأَجَانِبِ

“Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan apa yang wajib ditutup kepada orang asing (non-mahram).” (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, 6: 409)

Ayat ini turun pada konteks ruang fisik, tetapi norma uṣūl fiqh menegaskan bahwa,

العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Yang menjadi patokan (dalam penetapan hukum) adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebabnya.”

Sehingga larangan tabarruj tidak terikat tempat, tetapi terikat pada prinsip perbuatannya.

Dari bentuk ke digital: Qiyās tabarruj zaman modern

Media sosial adalah ruang publik. Foto dan video yang diunggah dapat dilihat ribuan mata non-mahram.  Dalam uṣūl fiqh berlaku kaidah,

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; ada ketika ‘illat ada, dan tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”

‘Illat larangan tabarruj adalah izhāru al-jamāl li al-ajnabī (menampakkan kecantikan kepada non-mahram). Ketika make-up berlebihan, filter wajah, dan estetika visual sengaja ditampilkan di media sosial dengan potensi tuduhan yang nyata, maka hukumnya mengikuti ‘illat tersebut.

An-Nawawī rahimahullāh menegaskan,

كُلُّ مَا كَانَ ذَرِيعَةً إِلَى الْفِتْنَةِ فَيُكْرَهُ أَوْ يُحَرَّمُ

“Segala sesuatu yang menjadi sarana menuju fitnah, maka dimakruhkan alias diharamkan.” (al-Majmū‘, 4: 337)

Jika make-up berlebihan, filter wajah, dan estetika visual digunakan untuk menarik perhatian, pujian, alias pengesahan musuh jenis, maka dia masuk daerah terlarang, meskipun aurat secara teknis tertutup.

Make-up dan filter: Antara tazayyun dan taghyīr al-khalq

Rasulullah ﷺ bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato, mencabut alis, dan mengubah buatan Allah demi kecantikan.” (HR. al-Bukhārī no. 5931; Muslim no. 2125)

Hadis ini menjadi dasar ustadz membedakan antara tazayyun (berhias wajar) dan taghyīr al-khalq (mengubah ciptaan). Filter digital yang mengubah corak wajah secara signifikan—meniruskan rahang, memutihkan ekstrem, alias memanipulasi realitas—secara makna mendekati taghyīr, meski medianya digital. An-Nawawī rahimahullah menegaskan bahwa larangan dalam sabda ini mengenai tujuan memperindah diri untuk dilihat. (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 14: 106)

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan bahwa standar tuduhan berubah mengikuti era dan sarana, dan sesuatu yang dulu kondusif bisa menjadi terlarang ketika wasilah-nya (sarananya) berubah. Beliau berkata,

الْعِبْرَةُ فِي التَّبَرُّجِ بِإِظْهَارِ الزِّينَةِ لِلْأَجَانِبِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُبَاشَرَةً أَوْ عَبْرَ وَسَائِلَ مُسْتَحْدَثَةٍ

“Ukuran tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada non-mahram, baik secara langsung maupun melalui sarana-sarana baru.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5585)

Syeikh Ṣāliḥ al-Fawzān hafidzahullāh menegaskan bahwa menampilkan kecantikan kepada non-mahram, baik langsung maupun melalui media, termasuk corak tabarruj yang dilarang lantaran akibat fitnahnya.

إِظْهَارُ الْمَرْأَةِ زِينَتَهَا فِي وَسَائِلِ الْإِعْلَامِ وَالتَّوَاصُلِ مِنَ التَّبَرُّجِ الْمُحَرَّمِ إِذَا كَانَ فِيهِ فِتْنَةٌ

“Menampakkan perhiasan wanita di media dan sarana komunikasi termasuk tabarruj yang haram jika mengandung fitnah.” (al-Muntaqā min Fatāwā al-Fawzān, 3: 163)

Menimbang dengan maqāṣid syarī‘ah

Pendekatan maqāṣid menegaskan bahwa tabarruj digital bertentangan dengan tujuan ḥifẓ al-‘ird (menjaga kehormatan) dan ḥifẓ al-qalb (menjaga hati dari syahwat). Asy-Syāṭibī rahimahullāh  berkata,

إِنَّ الشَّرِيعَةَ جَاءَتْ لِحِفْظِ الضَّرُورِيَّاتِ، وَمِنْهَا الْعِرْضُ

“Syariat datang untuk menjaga perkara-perkara darurat, dan di antaranya adalah kehormatan.” (al-Muwāfaqāt, 2: 8)

Islam tidak melarang Muslimah tampil rapi dan bersih. Namun, ketika estetika berubah menjadi pemanfaatan visual, dan kehadiran digital berubah menjadi pamer kecantikan, maka maqāṣid syarī‘ah dilanggar. Bukan hanya kehormatan diri yang terancam, tetapi juga ketenangan sosial. Media sosial menuntut Muslimah bukan sekadar menutup aurat fisik, tetapi juga menutup pintu tuduhan digital.

Islam tidak meminta Muslimah menjadi kusam, tetapi meminta tetap menjaga rasa malu, sadar, dan beradab, baik di bumi nyata maupun bumi digital. Karena kehormatan seorang Muslimah tidak berkurang ketika dia menahan diri, justru dia bertambah di sisi Allah Ta’ala.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya