Benarkah Khutbah Jumat Harus Berbahasa Arab?Kincai Media – Di beberapa daerah terdapat segelintir tokoh masyarakat yang berpandangan bahwa khotbah shalat Jumat kudu berkata arab. Oleh lantaran itu, jika ada seorang khatib menyampaikan khutbah dengan menggunakan bahasa Indonesia alias bahasa daerah, maka khutbah tersebut tidak sah. Dan perihal ini secara otomatis berakibat pada ketidak-sahan shalat Jumat yang dilakukan. Lantas benarkah khutbah Jumat kudu berkata Arab?
Pertama-tama perlu diketahui bahwa khutbah shalat jumat berisi lima rukun yang mana lima rukun ini kudu terpenuhi; pertama, memuji kepada Allah di kedua khotbah. Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khotbah.
Ketiga, beramanat dengan ketakwaan di kedua khotbah. Keempat, membaca ayat al-Qur’an di salah satu dua khotbah. Kelima, bermohon untuk kaum mukmin di khotbah terakhir. [Fathul Mu’in, hal. 199-201]
Selain itu khotbah shalat jumat juga berisi hal-hal di luar rukun-rukunnya seperti nasehat, penjelasan norma agama, motivasi-motivasi, dan lain sebagainya. Nah lima rukun itulah yang diharuskan berkata Arab sedangkan selain lima rukun tersebut tidak diharuskan berkata arab.
Sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj juz II laman 450;
(وَيُشْتَرَطُ كَوْنُهَا) أَيْ الْأَرْكَانِ دُونَ مَا عَدَاهَا (عَرَبِيَّةً) لِلِاتِّبَاعِ
Rukun-rukun khotbah (bukan hal-hal di luar rukun) disyaratkan disampaikan dengan berkata arab lantaran ittiba’ (ikut kepada nabi).
Meski demikian, jika tidak ada satupun khatib yang bisa berkata Arab di daerah yang hendak didirikan shalat jum’at maka sang khatib boleh menerjemahkan rukun-rukun khotbah selain pembacaan ayat al-Qur’an ke dalam bahasa setempat.
Sementara pembacaan ayat Al-Qur’an selaku rukun yang keempat diganti dengan pembacaan dzikir alias doa. (Baca juga: Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Laki-laki dan Perempuan di Mata Allah)
Hal ini sebagaimana yang disampaikan juga Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab, juz, dan laman yang sama berikut;
وَمَحَلُّ اشْتِرَاطِ الْعَرَبِيَّةِ إنْ كَانَ فِي الْقَوْمِ عَرَبِيٌّ وَإِلَّا كَفَى كَوْنُهَا بِالْعَجَمِيَّةِ إلَّا فِي الْآيَةِ فَلَوْ لَمْ يُحْسِنْ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَتَى بِبَدَلِ الْآيَةِ مِنْ ذِكْرٍ أَوْ دُعَاءٍ، فَإِنْ عَجَزَ وَقَفَ بِقَدْرِهَا
Konteks keharusan berkata arab (dalam rukun-rukun khotbah) adalah jika pada organisasi yang bakal didirakan shalat jum’at itu terdapat khatib yang bisa berkata arab. Jika tidak ada, maka diperbolehkan menerjemahkan rukun-rukun khotbah selain pembacaan ayat qur’an ke dalam bahasa ajami (bahasa selain arab).
Dan jika sang khatib tidak bisa membaca ayat al-Qur’an dengan betul maka dia diperbolehkan menggantinya dengan dzikir alias angan alias tak bersuara seukuran satu ayat al-Qur’an.
Dengan demikian, yang disyaratkan alias diharuskan berkata arab adalah ketika penyampaian rukun-rukun khotbah. Itupun jika khatib yang berkepentingan bisa berkata Arab sebagaimana penjelasan di atas.
Sementara ketika penyampaian hal-hal di luar rukun seperti ceramah, nasehat dan yang lainnya, tidak diharuskan berkata arab, artinya boleh menggunakan bahasa setempat.
Demikian penjelasan benarkah khutbah Jumat kudu berkata Arab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Hukum Tertidur Saat Mendengarkan Khutbah Jum’at )
English (US) ·
Indonesian (ID) ·