Kincai Media— Salah satu permasalahan yang kerap ditanyakan dalam fikih adalah apakah seseorang statis diwajibkan mandi janabah ketika berbuat afiliasi seksual dengan istrinya tetapi tidak sampai mengeluarkan mani.
Dalam bahasan fikih, kewajiban mandi janabah tidak cuma disebabkan oleh keluarnya mani. Hubungan seksual (jima’) dengan masuknya direktur zakar (hasyafah) ke dalam memek juga menjadi salah satu karena diwajibkannya mandi, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib menjelaskan bahwa masuknya hasyafah ke dalam farji termasuk jima’ yang menyebabkan kewajiban mandi.
Ia menuturkan:
فَلَوْ أَدْخَلَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوعِهَا فِي فَرْجِ بَهِيْمَةٍ أَوْ فِي دُبُرٍ كَانَ الْحُكْمُ كَذَلِكَ لِأَنَّهُ جِمَاعٌ فِي فَرْجٍ
Artinya: “Maka, seandainya seseorang memasukkan hasyafah-nya alias ukuran hasyafah tersebut dari zakar yang terpotong ke dalam farji fauna alias ke dalam dubur, maka hukumnya juga demikian, yaitu wajib mandi. Sebab, hal tersebut termasuk jima’ pada farji.”
Keterangan tersebut memberitahu bahwa dalam fikih Syafi’iyah, ukuran terjadinya jima’ yang mewajibkan mandi bukanlah keluarnya mani, melainkan terjadinya penetrasi yang memenuhi ketentuan fikih.
Dengan demikian, jika seorang suami berbuat afiliasi seksual dengan istrinya dan hasyafah telah masuk ke dalam farji, maka keduanya wajib mandi janabah, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Hal ini juga sejalan dengan klarifikasi Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam buku Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Dalam bahasan mengenai sebab-sebab yang mewajibkan mandi, beliau menyebut bahwa masuknya direktur alat gender ke dalam qubul alias dubur merupakan salah satu karena wajibnya mandi, baik terjadi ejakulasi maupun tidak.
Keluarnya Mani Juga Menjadi Sebab Wajib Mandi
Selain jima’, keluarnya mani juga merupakan salah satu karena wajibnya mandi janabah.
Al-Jaziri menjelaskan:
الأمر الثالث من موجبات الغسل: نزول المني حالة النوم ويعبر عنه بالاحتلام، فمن احتلم ثم استيقظ من نومه، فوجد بللاً في ثيابه، أو على بدنه، أو على ظاهر قبله، فإنه يجب عليه أن يغتسل إلا إذا تحقق أن ذلك البلل ليس منياً، أما إذا شك في كونه منياً، أو مذياً، أو غيرهما، فإنه يجب عليه الغسل، سواء تذكر أنه تلذذ في نومه بشيء من أسباب اللذة أو لم يتذكر
Artinya: “Sebab ketiga dari beberapa hal yang mewajibkan mandi adalah keluarnya mani ketika tidur, yang disebut sebagai ihtilam (mimpi basah). Seseorang yang mengalami mimpi basah kemudian terbangun dan mendapati adanya cairan pada pakaiannya, tubuhnya, alias bagian luar kemaluannya, maka dia wajib mandi, kecuali jika dia memastikan bahwa cairan tersebut bukan mani. Adapun jika dia ragu apakah cairan tersebut mani, madzi, alias cairan lainnya, maka dia wajib mandi, baik dia statis mengingat adanya kenikmatan dalam tidurnya maupun tidak mengingatnya.”
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa keluarnya mani merupakan karena tersendiri yang menyebabkan mandi janabah. Dalam kondisi seseorang mengeluarkan mani, baik karena afiliasi seksual maupun karena lainnya yang memenuhi ketentuan fikih, maka mandi janabah menjadi wajib.
Apa Bedanya Jima’ dan Keluarnya Mani?
Dari klarifikasi para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa ada dua permasalahan yang perlu dibedakan.
Pertama, terjadinya penetrasi (jima’). Dalam hal ini, andaikan hasyafah telah masuk ke dalam farji sebagaimana ketentuan fikih, mandi janabah menjadi wajib meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Kedua, keluarnya mani. Keluarnya mani juga merupakan karena wajibnya mandi, dengan rincian hukum yang dibahas oleh para ulama sesuai keadaan dan karena keluarnya mani.
Karena itu, anggapan bahwa mandi janabah cuma diwajibkan setelah seseorang mengeluarkan mani kurang tepat. Dalam kasus afiliasi seksual antara suami dan istri, penetrasi yang memenuhi ketentuan jima’ sudah cukup untuk menyebabkan kewajiban mandi janabah, meskipun tidak keluar mani.
Jadi, bersetubuh dengan istri tanpa mengeluarkan mani statis mewajibkan mandi janabah andaikan telah terjadi penetrasi dengan masuknya hasyafah ke dalam farji.
Dalam perspektif fikih, kewajiban mandi janabah dalam kasus ini tidak bergantung pada ada alias tidaknya ejakulasi. Jima’ dan keluarnya mani merupakan dua karena yang masing-masing dapat menyebabkan kewajiban mandi.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang berbuat afiliasi seksual lampau tidak mengeluarkan mani statis harus mandi janabah sebelum berbuat amalan yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar, seperti shalat. Wallahu a‘lam.
