Bolehkah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Menjamak Shalat?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 6 menit 512x dilihat
Bolehkah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Menjamak Shalat?

Bagikan Postingan

Bolehkah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Menjamak Shalat?Bolehkah Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Menjamak Shalat?

Kincai Media– Bolehkah petugas pemadam kebakaran rimba menjamak shalat? Musim tandus tidak hanya membawa persoalan kekeringan. Di sejumlah wilayah, musim ini juga berfaedah meningkatnya ancaman kebakaran rimba dan lahan.

Ketika api mulai menjalar, petugas pemadam kudu berjibaku di tengah panas, asap tebal, medan yang sulit, dan situasi yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan.

Dalam keadaan demikian, ada satu persoalan keagamaan yang mungkin muncul di tengah kesibukan mereka: gimana jika waktu shalat tiba ketika petugas sedang berada di tengah operasi pemadaman? Apakah mereka boleh menjamak shalat lantaran meninggalkan letak dikhawatirkan menyebabkan api semakin meluas?

Pertanyaan ini menarik dikaji lantaran persoalannya tidak sesederhana mengatakan bahwa pekerjaan petugas pemadam kebakaran adalah pekerjaan berat. Dalam fikih, plural shalat mempunyai ketentuan dan sebab-sebab tertentu. Kesulitan dalam bekerja tidak serta-merta membikin seseorang boleh menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.

Namun, fikih juga tidak menutup mata terhadap kondisi-kondisi luar biasa. Para ustadz membahas keadaan sakit, rasa takut, bahaya, hujan, lumpur, dan beragam corak kesulitan yang mungkin dihadapi seseorang. Karena itu, kasus petugas pemadam kebakaran dapat dikaji dengan memandang secara lebih dekat perdebatan ulama, khususnya dalam ajaran Syafi’i.

Pendapat Mazhab Syafi’i tentang Jamak Shalat

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 4, laman 258 mengatakan dalam ajaran Syafi’i, pendapat yang masyhur menyatakan bahwa plural tidak dapat dilakukan hanya lantaran adanya beragam kesulitan tertentu, semisal sakit, ada angin kencang, ataupun lantaran adanya kekhawatiran rasa takut.

Imam an-Nawawi menjelaskan:

فرع المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي وطرق الأصحاب : أنه لا يجوز الجمع بالمرض والريح والظلمة ، ولا الخوف ، ولا الوحل .

Artinya; “Cabang masalah: pendapat yang masyhur dalam ajaran dan yang dikenal dari teks-teks Imam Syafi’i serta metode para ustadz ajaran adalah bahwa tidak boleh melakukan plural lantaran sakit, angin, kegelapan, rasa takut, maupun lumpur/becek.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesulitan tidak otomatis menjadi karena dibolehkannya jamak. Karena itu, seseorang tidak dapat mengatakan, “Pekerjaan saya berat, maka saya boleh menjamak shalat.”

Akan tetapi, pembahasan ustadz Syafi’iyyah rupanya tidak berakhir pada pendapat masyhur tersebut. Di dalam ajaran ini, kata Imam An-Nawawi terdapat pula pendapat lain yang memberikan ruang lebih luas ketika seseorang menghadapi uzur tertentu.

Masih dalam al-Majmu’, Imam an-Nawawi kemudian menukil pendapat al-Mutawalli dari al-Qadhi Husain yang memberikan pengganti lain, ialah membolehkan plural lantaran ada udzur, takut, alias dalam keadaan sakit. Ia berkata;

وقال المتولي : قال القاضي حسين : يجوز الجمع بعذر الخوف والمرض كجمع المسافر يجوز تقديما وتأخيرا ، والأولى أن يفعل أرفقهما به واستدل له المتولي وقواه

Artinya; “Al-Mutawalli berkata: Al-Qadhi Husain beranggapan bahwa boleh melakukan plural lantaran uzur berupa rasa takut dan sakit, sebagaimana musafir melakukan jamak, baik plural taqdim maupun plural ta’khir. Yang lebih utama adalah memilih langkah yang lebih ringan dan lebih mudah baginya. Al-Mutawalli memberikan dalil untuk pendapat tersebut dan menguatkannya.”

Menariknya, Imam an-Nawawi memberikan penilaian terhadap kekuatan pendapat tersebut. Ia berbicara bahwa pendapat itu termasuk sangat kuat dalam ajaran Syafi’i. Ia menyebutkan;

قلت : وهذا الوجه قوي جدا

“Saya berkata: Pendapat ini sangat kuat.”

Imam an-Nawawi kemudian mengaitkannya dengan sabda Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad pernah melaksanakan shalat plural di Madinah tanpa adanya rasa takut ataupun bukan lantaran hujan. Nabi bersabda:

جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Artinya; “Rasulullah ﷺ pernah menjamak shalat di Madinah tanpa adanya rasa takut dan tanpa hujan.” (Imam Muslim).

Dari sabda ini, para ustadz kemudian membahas kemungkinan adanya karena lain yang membolehkan plural selain safar dan hujan. Imam an-Nawawi menjelaskan:

ووجه الدلالة منه : أن هذا الجمع إما أن يكون بالمرض ، وإما بغيره مما في معناه أو دونه ، ولأن حاجة المريض والخائف آكد من الممطور

“Sisi pendalilannya adalah bahwa plural tersebut mungkin dilakukan lantaran sakit, alias lantaran karena lain yang mempunyai norma serupa dengannya alias apalagi lebih ringan. Sebab, kebutuhan orang sakit dan orang yang berada dalam ketakutan lebih kuat daripada kebutuhan orang yang terkena hujan.”

Keterangan ini memperlihatkan bahwa dalam khazanah fikih terdapat perhatian terhadap kondisi manusia ketika menghadapi kesulitan yang berat. Syariat memang menetapkan waktu shalat, tetapi para ustadz juga membahas adanya kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang mengambil rukhsah.

Perdebatan mengenai plural dalam keadaan mukim apalagi tidak berakhir pada sakit dan rasa takut. Imam an-Nawawi juga menukil pendapat Ibnul Mundzir dari kalangan ustadz Syafi’iyyah:

يجوز الجمع في الحضر من غير خوف ، ولا مطر ، ولا مرض

Artinya; “Boleh melakukan plural dalam keadaan mukim meskipun tidak ada rasa takut, hujan, maupun sakit.”

Pendapat ini juga dinukil al-Khattabi dalam Ma’alim as-Sunan dari al-Qaffal asy-Syasyi al-Kabir, dari Abu Ishaq al-Marwazi.

Al-Khattabi mengatakan:

وهو قول جماعة من أصحاب الحديث لظاهر حديث ابن عباس

Artinya; “Pendapat ini merupakan pendapat sejumlah ustadz mahir sabda berasas makna lahiriah sabda Ibnu Abbas.”

Pendapat tersebut memang jauh lebih lenggang dibandingkan pendapat masyhur dalam ajaran Syafi’i. Karena itu, tidak tepat andaikan seseorang menjadikannya argumen bahwa setiap orang yang mempunyai kesibukan dapat menjamak shalat.

Penjelasan yang lebih sistematis mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam al-Iqna’ karya al-Khatib asy-Syirbini. Ia menulis:

لا جمع بغير السفر والمطر كمرض، وريح، وظلمة، وخوف، ووحل، وهو المشهور؛ لأنَّه لم ينقل، ولخبر المواقيت، فلا يخالف إلا بصريح.

“Tidak diperbolehkan melakukan plural selain lantaran safar dan hujan, seperti lantaran sakit, angin, kegelapan, rasa takut, dan lumpur/becek. Inilah pendapat yang masyhur, lantaran tidak terdapat riwayat yang menunjukkan perihal tersebut dan berasas sabda tentang waktu-waktu shalat. Oleh lantaran itu, ketentuan tersebut tidak boleh diselisihi selain dengan dalil yang tegas.”

Keterangan ini semakin memperjelas posisi pendapat masyhur. Akan tetapi, setelah menjelaskan pendapat tersebut, al-Khatib asy-Syirbini juga menyebut adanya pandangan lain:

وحكى في “المجموع” عن جماعة من أصحابنا جوازه بالمذكورات وقال: وهو قوي جدًّا في المرض والوحل، واختاره في “الروضة”

Artinya; “Dalam al-Majmu’ dinukil dari sejumlah ustadz ajaran kami bahwa plural boleh dilakukan lantaran sebab-sebab tersebut. Imam an-Nawawi berbicara bahwa pendapat ini sangat kuat, khususnya dalam kasus sakit dan lumpur/becek, dan beliau memilihnya dalam ar-Raudhah.”

Bahkan al-Khatib asy-Syirbini menambahkan:

وهذا هو اللائق بمحاسن الشريعة

Artinya; “Pendapat ini sesuai dengan keelokan dan kemaslahatan syariat.”

Ia kemudian mengaitkannya dengan firman Allah:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia tidak menjadikan bagi kalian kesulitan dalam agama.” (QS al-Hajj: 78).

Lebih jauh, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah, Jilid I, laman 291 menjelaskan bahwa melaksanakan plural taqdim ataupun takhir diperbolehkan disebabkan adanya udzur. Ia berkata;

الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر.

Artinya; Imam Ahmad, al-Qadhi Husain, al-Khattabi, dan al-Mutawalli dari kalangan ustadz ajaran Syafi‘i beranggapan bahwa boleh melakukan jamak, baik plural taqdim maupun plural ta’khir, lantaran adanya uzur berupa sakit, karena kesulitan yang ditimbulkan oleh sakit lebih berat daripada kesulitan yang ditimbulkan oleh hujan.

Lalu, Bagaimana dengan Petugas Pemadam Kebakaran?

Bagaimana dengan petugas pemadam kebakaran? Ukuran hukumnya bukan profesinya, melainkan kondisi yang dihadapinya.

Jika kondisi kebakaran relatif terkendali dan petugas tetap memungkinkan meninggalkan lokasi, misalnya lantaran ada pergantian personel, maka dia tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya. Kesibukan bekerja semata tidak cukup menjadi argumen untuk menjamak shalat.

Berbeda jika dia berada dalam situasi kritis: api menakut-nakuti permukiman, pos tertentu kudu terus dijaga, alias meninggalkan letak berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan harta. Dalam kondisi demikian terdapat unsur khauf (bahaya), kesulitan berat, dan kebutuhan mendesak. Pendapat al-Qadhi Husain yang membolehkan plural lantaran uzur berupa rasa takut dan sakit dapat menjadi dasar yang relevan untuk dipertimbangkan.

Karena itu, petugas pemadam kebakaran tidak otomatis boleh menjamak shalat hanya lantaran profesinya. Namun, andaikan tugasnya betul-betul menempatkannya dalam kondisi ancaman dan kesulitan berat yang termasuk uzur yang diakui sebagian ulama, maka terdapat ruang untuk mengambil rukhsah jamak.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads