Dalil Zakat Perusahaan Menurut Ulama FikihKincai Media – Menurut laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), amal perusahaan adalah amal perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan tanggungjawab yang dimiliki oleh perusahaan alias dalam konsep akuntansinya berasas pada neraca bukan untung rugi.
Islam memberikan perhatian besar terhadap kegiatan ekonomi dan kerja sama upaya (syirkah). Dalam pandangan syariat, kegiatan upaya tidak semata-mata ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi juga menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberkahan harta. Karena itu, Islam mengatur beragam corak kerja sama upaya melalui seperangkat norma fikih yang rinci.
Keberadaan syirkah mendapatkan legitimasi kuat dalam aliran Islam. Bahkan Allah SWT menjanjikan pertolongan dan keberkahan bagi para pihak yang menjalankan kerja sama secara jujur dan amanah. Rasulullah SAW meriwayatkan sabda qudsi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Artinya: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari mereka tidak mengingkari yang lain. Apabila salah satunya berkhianat, Aku keluar dari perserikatan mereka.” (HR Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa syirkah bukan hanya dibolehkan, tetapi juga menjadi kegiatan yang mendapatkan pengawasan dan keberkahan dari Allah SWT selama dijalankan secara jujur dan profesional.
Dalam konteks ekonomi modern, corak syirkah berkembang menjadi beragam jenis perusahaan dan korporasi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah perusahaan sebagai entitas upaya modern mempunyai tanggungjawab amal sebagaimana individu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dulu perlu dipahami konsep perusahaan dalam khazanah fikih Islam.
Perusahaan dalam Khazanah Fikih
Dalam terminologi modern, perusahaan merupakan corak kerja sama antara dua orang alias lebih untuk menjalankan kegiatan upaya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Adapun dalam literatur fikih, konsep ini dikenal dengan istilah syirkah.
Secara umum, syirkah didefinisikan sebagai kerja sama antara dua pihak alias lebih dalam penyertaan modal, pengelolaan usaha, serta pembagian untung dan kerugian berasas kesepakatan yang disetujui bersama.
Legitimasi syirkah tidak hanya didasarkan pada kebutuhan manusia dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga mempunyai landasan hukum yang kuat. Allah SWT berfirman:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ
Artinya: “Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka melakukan kejam kepada sebagian yang lain, selain orang-orang yang beragama dan mengerjakan kebaikan saleh, dan banget sedikit mereka itu.” (QS Shad [38]: 24).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa praktik perserikatan telah dikenal dan diakui keberadaannya. Para ustadz kemudian menjadikan ayat ini sebagai salah satu dasar disyariatkannya janji syirkah.
Selain itu, para fuqaha dari beragam ajaran juga telah bermufakat (ijma’) mengenai kebolehan syirkah secara umum, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai rincian corak dan ketentuannya.
Ragam Syirkah dalam Fikih Islam
Literatur fikih klasik menjelaskan bahwa syirkah mempunyai beberapa corak yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi pada masanya.
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah kerja sama antara dua orang alias lebih yang masing-masing menyertakan modal dan turut bekerja dalam usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi berasas kesepakatan para pihak. Dalam jenis ini tidak disyaratkan kesamaan modal maupun porsi pekerjaan.
2. Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah merupakan kerja sama yang mensyaratkan kesamaan secara penuh antara para mitra, baik dari sisi modal, pekerjaan, keuntungan, maupun kerugian. Karena itu, seluruh pihak mempunyai kedudukan dan tanggung jawab yang sama.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama yang bertumpu pada reputasi dan kepercayaan para mitra. Mereka memperoleh peralatan secara angsuran berasas kredibilitas yang dimiliki, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan untung yang dibagi sesuai kesepakatan. Bentuk syirkah ini tidak mensyaratkan adanya modal tunai.
4. Syirkah A’mal (Abdan)
Syirkah a’mal adalah kerja sama antara dua orang alias lebih untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan tertentu, lampau membagi bayaran yang diperoleh berasas kesepakatan. Bentuk ini lazim terjadi pada pekerjaan yang mengandalkan keahlian dan tenaga kerja.
5. Syirkah Mudharabah
Mudharabah merupakan janji antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola upaya (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sementara kerugian modal ditanggung pemilik modal sepanjang tidak terjadi kelalaian dari pengelola.
Sebagian ustadz mengategorikan mudharabah sebagai salah satu corak syirkah, sementara sebagian lain menempatkannya sebagai janji tersendiri. Namun secara substansial, mudharabah tetap mengandung unsur kerja sama upaya dan pembagian keuntungan.
Perkembangan ekonomi modern menunjukkan bahwa bentuk-bentuk syirkah terus mengalami transformasi. Karena itu, selama memenuhi prinsip-prinsip hukum dan tidak mengandung unsur yang dilarang, beragam corak perusahaan kontemporer seperti perseroan terbatas, perusahaan saham, holding company, perusahaan multinasional, maupun corak kemitraan modern dapat diposisikan sebagai pengembangan dari konsep syirkah yang telah dikenal dalam fikih Islam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·