Kincai Media– Alih fungsi sawah, ladang, dan tanah produktif menjadi area industri maupun perumahan tidak selalu dibenarkan dalam Islam. Jika terbukti menimbulkan kemudaratan umum, sepertiapa aturan pengalihfungsian tanah tersebut? Lalu, siapa yang berkuasa atas tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama bertahun-tahun?
Ketika Tanah Produktif Berubah Menjadi Kawasan Industri
Tanah bukan sekadar hamparan bumi yang memiliki harga ekonomi. Bagi sebagian masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, tempat menggantungkan masa depan keluarga, sekaligus penopang kesiapan pangan bagi penduduk luas.
Namun, seiring berkembangnya pembangunan, tanah pertanian, perkebunan, dan ladang kian menghadapi tekanan alih fungsi. Sebagian tanah yang sebelumnya menghasilkan bahan pangan bergeser menjadi area perumahan, perkantoran, pusat perdagangan, pabrik, hingga infrastruktur lainnya.
Pembangunan tentu merupakan kebutuhan. Pertumbuhan penduduk membutuhkan tempat tinggal, aktivitas ekonomi membutuhkan area industri, sedangkan gerak penduduk membutuhkan jalan dan sarana transportasi. Persoalannya, pembangunan dapat menimbulkan masalah jika dilakukan dengan mengabaikan akibat sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ketika sawah berubah menjadi area perumahan, misalnya, dampaknya tidak selesai pada hilangnya tanah pertanian. Petani yang sebelumnya menggantungkan gaji pada tanah tersebut dapat kehilangan mata pencaharian. Produksi pangan berpotensi menurun, sementara kebutuhan penduduk terus meningkat. Dalam jangka panjang, keadaan ini dapat memperlemah ketahanan pangan dan memperbesar ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.
Masalah lain muncul ketika tanah dibeli bukan untuk segera dimanfaatkan, melainkan sekadar dijadikan instrumen investasi. Pemilik modal membeli lahan, menahannya selama bertahun-tahun, kemudian menunggu kenaikan harga sebelum menjualnya kembali.
Tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas produktif akhirnya terbengkalai, sedangkan penduduk di sekitarnya kesulitan memperoleh akses terhadap lahan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak kepemilikan tanah memberikan kebebasan tanpa batas kepada pemiliknya? Bagaimana jika penggunaan tanah untuk kepentingan pribadi justru merugikan hayat banyak orang?
Dalam perspektif pandang fikih Islam, permasalahan ini tidak cukup diselesaikan dengan mempertimbangkan khasiat ekonomi maupun hak individual semata. Pemanfaatan tanah juga mesti memperhatikan kemaslahatan penduduk dan mencegah timbulnya kemudaratan umum.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian para ulama Nahdlatul Ulama dalam bahasan bahtsul masail mengenai aturan alih fungsi tanah produktif.
Hukum Alih Fungsi Lahan Produktif Menurut Keputusan Bahtsul Masail NU
Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur menegaskan bahwa alih fungsi tanah produktif yang menimbulkan kemudaratan lazim hukumnya haram.
Keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan industri, perumahan, maupun jalan. Yang menjadi permasalahan adalah pembangunan yang berakibat nyata pada penurunan kreativitas masyarakat, berkurangnya hasil produksi pangan, dan munculnya kerugian luas bagi hayat masyarakat.
Dengan demikian, aturan alih fungsi tanah tidak dapat dilepaskan dari akibat yang ditimbulkannya. Lahan produktif yang dialihfungsikan tanpa menimbulkan kemudaratan lazim tidak otomatis dihukumi haram cuma karena berubah penggunaannya.
Sebaliknya, ketika pengalihfungsian tersebut terbukti menimbulkan kerugian luas, kepentingan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kemaslahatan masyarakat.
1. Alih fungsi tanah yang menimbulkan kemudaratan lazim hukumnya haram
Keputusan bahtsul masail NU merumuskan bahwa mengalihfungsikan tanah produktif, seperti sawah, ladang, dan tanah pertanian lainnya, menjadi area perumahan, perkantoran, maupun pabrik hukumnya haram jika diyakini menimbulkan madlarrah ‘ammah, yaitu kemudaratan lazim yang nyata.
Prinsip ini sejalan dengan klarifikasi Imam Asy-Syaukani dalam buku Fathul Qadir mengenai larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الأرض بوجه من الوجوه قليلا كان أو كثيرا ومنه قتل الناس وتخريب منازلهم وقطع أشجارهم وتغوير أنهارهم
Artinya: “Allah SWT melarang mereka berbuat kerusakan di muka bumi dengan metode apa pun, baik sedikit maupun banyak. Termasuk di dalamnya membunuh manusia, menghancurkan rumah-rumah mereka, menebang pepohonan, dan merusak mengerti sungai.” (Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir, Mesir: Darul Ma‘rifah, 2004, jilid I, hlm. 480)
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa larangan merusak bumi tidak terbendung pada aksi yang secara langsung menghancurkan lingkungan. Kerusakan yang menghilangkan khasiat sumber daya bagi penduduk juga perlu diperhatikan.
Jika alih fungsi tanah mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan masyarakat, menurunkan produksi pangan, maupun merusak keseimbangan lingkungan, permasalahan itu mesti dinilai berdasarkan dampaknya, bukan semata-mata berdasarkan khasiat yang diperoleh pemilik tanah.
Namun, penetapan aturan haram statis membutuhkan penilaian yang memadai. Dampak yang dimaksud bukan sekadar anggapan tanpa dasar, melainkan kemudaratan yang dapat dipastikan maupun dinilai secara kuat berdasarkan keadaan dan bukti yang relevan.
2. Membeli tanah produktif untuk pembangunan pada dasarnya boleh
Bagaimana jika seseorang membeli sawah maupun ladang dengan tujuan membangun perumahan, pabrik, maupun infrastruktur?
Dalam keputusan bahtsul masail NU tersebut, pembelian tanah produktif untuk kemudian dialihfungsikan menjadi infrastruktur pada dasarnya diperbolehkan. Akan tetapi, kebolehan transaksi dagang tidak serta-merta menjadikan seluruh bentuk penggunaan tanah itu dibenarkan.
Apabila pengalihfungsian tanah tersebut dipastikan menimbulkan kemudaratan umum, pemerintah wajib melarangnya.
Artinya, terdapat perbedaan antara aturan transaksi dagang tanah dan aturan penggunaan tanah setelah transaksi berlangsung. Jual beli dapat memenuhi ketentuan aturan muamalah, tetapi hajat pemanfaatannya statis mesti dinilai berdasarkan akibat yang ditimbulkannya.
Sebagai contoh, pembangunan akomodasi lazim dapat memberikan khasiat yang besar bagi masyarakat. Akan tetapi, jika letak dan pelaksanaannya justru menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius maupun menghilangkan sumber penghidupan penduduk tanpa penyelesaian yang adil, permasalahan tersebut tidak cukup dinilai cuma berdasarkan legalitas transaksi tanah.
Dalam keadaan demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menimbang khasiat dan mudarat serta memungut kebijakan yang melindungi kepentingan penduduk luas.
3. Tanah yang ditelantarkan pemiliknya: siapa yang berhak?
Persoalan menjadi lebih rumit ketika tanah yang telah dibeli maupun diberikan haknya dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun. Sementara itu, penduduk setempat menempati, merawat, maupun memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Apakah lamanya penguasaan penduduk otomatis menjadikan mereka pemilik yang sah? Sebaliknya, apakah pihak yang memegang sertifikat maupun arsip kepemilikan selalu dapat menuntut tanah tersebut tanpa mempertimbangkan keadaan lainnya?
Untuk menjawabnya, status tanah mesti ditentukan terlebih dahulu. Tanah negara, tanah yang telah memiliki hak atas nama individu maupun badan hukum, dan tanah yang diberikan untuk dikelola berdasarkan kewenangan pemerintah merupakan kategori yang tidak selalu memiliki ketentuan aturan yang sama.
Dalam fikih, terdapat bahasan mengenai iqtha‘, yaitu pemberian hak atas tanah oleh imam maupun pemerintah, serta ihya’ al-mawat, yaitu menghidupkan tanah wafat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu‘ menerangkan bahwa orang yang memperoleh tanah melalui pemberian imam memiliki hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pemberian itu tidak dimaksudkan untuk memberikan penguasaan secara berlebihan hingga merugikan penduduk tanpa khasiat yang sepadan.
Dalam teks yang menjadi rujukan naskah ini disebutkan:
لأن الإقطاع صار أحق به كالمتحجر، فكان حكمه حكم المتحجر، ولا يتطلع من ذلك إلا ما يقدر على إحيائه لأنه إذا أعطاه أكثر من ذلك دخل الضرر على المسلمين من غير فائدة
Artinya: “Karena pemberian tanah tersebut menjadikannya lebih berkuasa atas tanah itu sebagaimana orang yang telah menandai tanah, maka hukumnya mengikuti ketentuan mengenai orang yang menandai tanah. Ia tidak boleh menguasai lebih dari yang bisa dihidupkannya, karena jika ia diberi tanah melampaui kemampuannya, hal itu akan menimbulkan kemudaratan bagi kaum Muslimin tanpa memberikan manfaat.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmu‘, jilid 15, hlm. 227)
Keterangan ini menegaskan bahwa pemberian maupun penguasaan tanah perlu mempertimbangkan kapasitas penggunaan dan kemaslahatan masyarakat. Hak yang diberikan oleh pemerintah tidak seharusnya menjadi sarana untuk menguasai tanah secara berlebihan hingga menghalangi khasiat yang dapat diperoleh masyarakat.
Meski demikian, keterangan tersebut tidak dapat langsung dijadikan alas untuk menyimpulkan bahwa setiap tanah bersertifikat yang ditelantarkan otomatis menjadi milik penduduk yang menempatinya. Pembahasan iqtha‘ dan ihya’ al-mawat memiliki syarat dan konteks tersendiri.
Dalam permasalahan tanah yang ditelantarkan, ketentuan mengenai jangka waktu juga mesti dipahami sesuai konteksnya. Naskah bahtsul masail yang menjadi alas bahasan ini mengatakan batas tiga tahun dalam kaitannya dengan gagasan Imam Abu Hanifah.
Akan tetapi, rumusan dan konteks gagasan tersebut perlu diperiksa balik melalui buku aslinya sebelum digunakan sebagai alas penetapan aturan pada kasus konkret.
Karena itu, jika tanah tersebut eksis dalam daerah aturan Indonesia, penetapan siapa yang berkuasa mesti mempertimbangkan status tanah, jenis hak yang tercatat, alas pemberian hak, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penguasaan jasmani selama bertahun-tahun dan arsip kepemilikan sama-sama perlu diperiksa berdasarkan keadaan aturan masing-masing, bukan diputuskan cuma dari satu faktor.
Tanah untuk Kemaslahatan, Bukan Sekadar Keuntungan
Pembahasan mengenai alih fungsi tanah memperlihatkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap hubungan antara kepemilikan pribadi dan kepentingan masyarakat. Hak atas tanah diakui, tetapi pemanfaatannya tidak boleh mengabaikan akibat yang ditimbulkan terhadap orang lain.
Tanah produktif memiliki harga yang melampaui harga jualnya. Di atas tanah tersebut terdapat sumber pangan, kesempatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan hayat penduduk yang menggantungkan gaji pada hasil pengolahannya.
Oleh karena itu, pembangunan perlu direncanakan dengan mempertimbangkan khasiat dan mudarat secara menyeluruh. Ketika alih fungsi tanah terbukti menimbulkan kemudaratan umum, pemerintah berkewajiban memungut cara pencegahan. Sementara itu, permasalahan tanah yang ditelantarkan mesti diselesaikan melalui pengecekan status aturan dan mekanisme yang menjamin keadilan.
Walhasil, tujuan pembangunan bukan semata-mata menaikkan harga ekonomi tanah, melainkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif pandang fikih, kemaslahatan lazim merupakan penilaian krusial agar penggunaan sumber daya tidak berakhir sebagai khasiat bagi segelintir pihak, tetapi statis menjaga keberlangsungan hidup penduduk secara luas.