Hukum transaksi ‘araya
Telah dijelaskan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di imbang sebelumnya bahwa transaksi ‘araya mendapatkan dispensasi dalam aturan dan terdapat rukhsah padanya, tidak seperti transaksi muzabanah. Sehingga hukumnya diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi. [1]
Namun, para fuqaha mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai transaksi ‘araya [2]. Hal ini berangkat dari pemahaman masing-masing aliran tersebut mengenai dengan esensi dari transaksi ‘araya itu sendiri.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memahami bahwa ‘araya sebagai kurma basah yang statis eksis di pohon, yang dibeli oleh seseorang yang memiliki cadangan kurma kering, tetapi tidak memiliki kurma basah saat musim panen tiba, dengan menukarkan kurma kering miliknya.
Oleh karena itu, aliran Mailiki dan aliran Hanbali membolehkan pratek ‘araya, begitupula dengan aliran Syafi’i dalam gagasan marjuh (yaitu gagasan yang tidak menjadi gagasan resmi dalam aliran Syafi’i). Dengan syarat adanya kebutuhan dan jumlahnya di bawah lima wasaq. Meskipun demikian, persyaratan di antara ketiga aliran ini berbeda-beda.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pemahaman yang berbeda dalam memahami ‘araya. Mereka menganggap bahwasanya ‘araya bukanlah dagang yang dikecualikan dari riba.
Mazhab Hanafi memiliki pandangan bahwa ‘araya adalah situasi ketika seseorang memiliki kebun kurma, kemudian ia menghibahkan buah dari sebagian pohonnya kepada orang lain. Kemudian, pemilik kebun merasa terganggu dengan lalu-lalang orang tersebut yang keluar-masuk kebun miliknya. Karena merasa terganggu, pemiliki kebun menebus buah yang ia janjikan dengan kurma kering tunai agar orang lain tidak keluar masuk pekarangannya. Inilah esensi transaksi ‘araya menurut Abu Hanifah.
Sehingga, Imam Abu Hanifah tidak melihat bahwasanya ‘araya adalah dagang secara hakiki, melainkan beliau memahami hal ini secara majaz atau kiasan. Karena pada hakikatnya, pemilik pohon bukan berbuat jual beli, melainkan menghibahkan kurma kering sebagai tebusan atas hibah sebelumnya berupa kurma basah yang ada di pohon.
Sebagian ulama mengkategorikan gagasan Imam Malik dalam kitabnya, Al-Mudawwanah, juga cenderung sebagaimana gagasan Abu Hanifah. Dari segi bahwa pemilik pohon seperti membeli balik kurma basah yang diberikannya dengan kurma kering yang sudah dipanennya terlebih dahulu.
Namun terdapat perbedaan antara kedua aliran ini sangat berbeda tipis, yaitu:
- Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa ‘araya bukanlah transaksi jual beli, melainkan hibah pada kontrak yang baru. Sehingga nantinya Abu Hanifah tidak mensyaratkan lima wasaq.
- Imam Malik beranggapan bahwa ‘araya tetaplah transaksi dagang sehingga Imam Malik statis mensyaratkan lima wasaq. [3]
Intinya, aturan dari ‘araya diperbolehkan sebagaimana hadis-hadis yang telah disebutkan.
Apakah ‘araya berlaku untuk seluruh buah? Atau khusus kurma saja?
Dalam hal ini para ulama pun berbeda pendapat,
Mazhab Maliki
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya soal ini, kemudian beliau menjawab,
الْعَرَايَا فِي النَّخْلِ وَفِي جَمِيعِ الثِّمَارِ كُلُّهَا مِمَّا يَيْبَسُ وَيُدَّخَرُ مِثْلُ الْعِنَبِ وَالتِّينِ وَالْجَوْزِ وَاللَّوْزِ وَمَا أَشْبَهَهُ مِمَّا يَيْبَسُ وَيُدَّخَرُ
“Araya berjalan pada pohon kurma dan pada seluruh jenis buah-buahan yang dapat mengering serta dapat disimpan. Seperti anggur, buah tin, kenari, (sejenis) almond, dan yang semisal yang dapat mengering dan di simpan.” [4]
Mazhab Syafi’i
Dalam aliran Syafi’i, ‘araya diperbolehkan pada kurma basah dan kurma kering, begitu juga pada kurma dan kismis. Adapun pada buah-buahan lainnya, maka terbagi menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkan dan memasukkannya dalam kategori ‘araya dan ada yang tidak. [5]
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali cuma mengkhususkan ‘araya pada kurma basah dan kurma kering saja. Adapun selainnya, maka tidak termasuk dalam ‘araya. [6]
Syarat-syarat transaksi ‘araya
Adapun syarat-syarat transkasi ‘araya adalah sebagaimana berikut ini [7]:
– Transaksi di bawah lima wasaq, satu wasaq sama dengan enam puluh sha’, kurang lebihnya sekitar seratus lima puluh kilogram.
– Tidak memiliki duit maupun alat ganti cash, biarpun orang kaya. Sehingga diperbolehkan juga bagi orang kaya berbuat transaksi ini, karena pada transaksi ini tidak disyaratkan miskin. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh ‘Abdullah Al-Bassam rahimahullah.
– Kebutuhan pembeli terhadap kurma basah. Adapun jika ia tidak membutuhkannya, maka kontrak transaksi ‘araya tidak sah.
– Disyaratkan agar ditakar secara pasti dengan orang yang ahli dalam menakar, tidak dengan spekulatif, tebak-tebakan, maupun asal-asalan. Sebagaimana dalam histori Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نَهَى عن بيعِ الثمرِ بالتمرِ وقالَ ذلكَ الرِّبا ذلكَ المُزابنةُ إلا أنهُ رَخَّصَ في بيعِ العَرِيَّةِ النخلةُ والنخلتينِ يأخذُهَا أهلُ البيتِ بِخَرْصِهَا تمرًا يأكلُونَهَا رُطَبًا
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dagang buah (kurma basah yang statis di pohon) dengan kurma kering, dan beliau bersabda, ‘Hal itu adalah riba, hal itu adalah muzabanah,’ kecuali beliau memberikan keringanan (rukhsah) dalam dagang ‘ariyah, yaitu satu maupun dua pohon kurma yang diambil oleh pemilik rumah dengan takarannya dalam bentuk kurma kering untuk mereka makan dalam bentuk kurma basah.” (Muttafaqun ‘alaih)
– Harus adanya taqabudh (serah terima) di mula akad, tidak boleh adanya penundaan. Karena nantinya akan jatuh pada riba nasi’ah.
Dengan syarat-syarat di atas, maka transaksi ‘araya akan terpenuhi sesuai dengan kaidah hukum yang telah digariskan oleh para ulama. Sehingga dari sini kita akan benar-benar mengetahui realisasi dari kaidah yang disampaikan oleh para ulama,
اَلْجَهْلُ بِالتَّمَاثُلِ كَالْعِلْمِ بِالتَّفَاضُلِ
“Tidak mengetahui adanya kesamarataan, sama seperti mengetahui adanya lebih (dalam transaksi barang ribawi).”
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah, hal. 151.
[2] Fiqh ar-Riba, hal. 277.
[3] Al-Mudawwanah, 3: 384.
[4] Al-Mudawwanah, 3: 384.
[5] Al-Bayan fi Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, 5: 213.
[6] Al-Mughni, 6: 129.
[7] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah, hal. 151-152; Fiqh ar-Riba, hal. 279; dan Taudhihul Ahkam, 4: 51-52.
Referensi:
– Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.
– Al-Fauzān, ʿAbd Allāh bin Ṣāliḥ. Minḥat al-ʿAllām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām. Cet. ke-1. Dār Ibn al-Jauzī li an-Nasyr wa at-Tauzīʿ, 1427-1435 H.
– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.
– Al-Bassām, ʿAbd Allāh bin ʿAbd ar-Raḥmān. Tauḍīḥ al-Aḥkām min Bulūgh al-Marām. Cet. ke-3. Makkah al-Mukarramah: Maktabah an-Nahḍah al-Ḥadītsah, 1417 H/1997 M.