Kincai Media– Ibnu Hajar al-Haitami dalam buku Tuhfatul Muhtaj fi Syar hal-Minhaj, menerangkan bahwa membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram disunnahkan bagi semua orang yang shalat, baik fardhu maupun sunnah. Namun, sebagian ulama menganggapnya wajib.
Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan tidak membaca doa iftitah. Pertama, bagi orang yang masuk salat ketika imam sudah rukuk maupun tidak dalam posisi berdiri, selama imam belum salam sebelum orang tersebut duduk.
Kedua, bagi orang yang cemas tidak sempat membaca seluruh bahanbacaan Al-Fatihah jika mesti membaca doa iftitah. Ketiga, bagi orang yang memiliki waktu salat yang sangat sempit sehingga sebagian salatnya bisa keluar dari waktunya jika statis membaca doa iftitah.
Simak klarifikasi Ibnu Hajar al-Haitami berikut;
( ويسن ) وقيل يجب ( بعد التحرم ) بفرض أو نفل ما عدا صلاة الجنازة ولو على غائب أو قبر على الأوجه ( دعاء الافتتاح ) إلا لمن أدرك الإمام في غير القيام [ ص: 30 ] ما لم يسلم قبل أن يجلس أو في الاعتدال وإلا لمن خاف فوت بعض الفاتحة لو أتى به وإلا إن ضاق الوقت بحيث يخرج بعض الصلاة عنه لو أتى به
Artinya; (Disunnahkan) — dan ada yang beranggapan wajib — setelah takbiratul ihram, baik dalam salat fardhu maupun salat sunnah, kecuali salat jenazah, meskipun dilakukan untuk mayat yang ghaib (tidak hadir) maupun di atas kubur, menurut gagasan yang lebih kuat, untuk membaca doa iftitah, kecuali bagi orang yang mendapatkan imam dalam keadaan tidak berdiri (misalnya dalam rukuk), selama imam belum salam sebelum ia sempat duduk, maupun ia mendapatkan imam dalam posisi i’tidal.
Begitu pula dikecualikan bagi orang yang cemas kehilangan sebagian bahanbacaan Al-Fatihah jika ia membaca doa iftitah. Dan juga dikecualikan jika waktu salat sudah sangat sempit, sehingga sebagian salatnya akan keluar dari waktunya jika ia membaca doa iftitah. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, (Beirut: Darul Turats al-Araby, tt), Juz II, halaman 30)
Dalil kesunnahan membaca doa iftitah berasal dari hadits Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah saw. ketika shalat mengucapkan doa iftitah. Nabi bersabda;
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ « وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. رواه مسلم
Artinya; “Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah saw., bahwasannya ketika melaksanakan shalat beliau mengucapkan doa;
“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardla hanifan wa ma ana minal musyrikin, inna shalati wanusuki wa mahyaya wa mamatii lillahi rabbil ‘aalamiin, laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.” (HR. Muslim).
Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram sangat dianjurkan (sunnah). Oleh karena itu, jika seseorang lupa maupun tidak membaca doa iftitah saat shalat, shalatnya statis sah. Dengan kata lain, doa iftitah berguna sebagai penyempurna shalat, bukan sebagai syarat sahnya.