Fatwa NU: Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran

Bincang Syariah oleh Waktu baca 3 menit 58x dilihat
Fatwa NU: Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran

Bagikan Postingan

 Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran
Fatwa NU: Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran

Kincai Media– Belakangan isu penyadapan Tengah ramai diberitakan. Pasalnya, para petinggi polisi diduga berbuat praktik sadap illegal kepada Presiden, ketua partai politik, ketua ormas, dan juga aktivis di kalangan Masyarakat sipil. Lantas sepertiapa fikih melihat aturan sadap telepon ini?

Persoalan ini pernah di ulas di Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar. Berdasarkan Keputusan muktamar bahwa aturan asal menyadap maupun mengintai pembicaraan telepon orang lain adalah haram karena termasuk perbuatan tajassus (mencari-cari-kesalahan maupun mengintip privasi orang lain).

Namun, aturan tersebut memiliki dispensasi dan dibolehkan (bahkan bisa menjadi wajib) jika dilakukan demi kepentingan penegakan hukum, amar ma’ruf nahi mungkar, dan terdapat gholabatuzh zhan (dugaan kuat) akan terjadinya suatu tindak kejahatan maupun kemaksiatan yang tidak bisa dicegah dengan metode lain.

Berikut putusan lengkapnya;

Akhir-akhir ini telah marak di penduduk komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk berbuat pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telephon dapat mengintip pembicaraan orang lain lain, baik melalui rekaman maupun secara langsung disadap. Penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih.

Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telephon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat.

Pertanyaannya: Bagaimana aturan mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan metode memutar rekaman telephon yang disadap?

Jawaban

  1. Hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon pada dasarnya haram, karena termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksia atan, terlebihlagi wajib jika tidak ada metode yang lain.
  2. Tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), tetapi sah sebatas untuk bukti pendukung.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Thabari dalam kitab Jami’ul Bayan, Jilid 22, halaman 303;

( وَلا تَجَسَّسُوا ) يقول: ولا يتتبع بعضكم عورة بعض, ولا يبحث عن سرائره, يبتغي بذلك الظهور على عيوبه ، ولكن اقنعوا بما ظهر لكم من أمره ، وبه فحمدوا أو ذموا ، لا على ما لا تعلمونه من سرائره.

Artinya; “(Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain). Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mengikuti dan mencari-cari aib sebagian yang lain. Jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui kekurangan dan kesalahannya. Akan tetapi, cukuplah bagi kalian dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang. Berdasarkan hal yang tampak itulah kalian memberikan penilaian, baik berupa pujian maupun celaan, bukan berdasarkan rahasia-rahasia yang tidak kalian ketahui.”

Lebih lanjut Ibnu Hajar al-Haitami dalam buku Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, Jilid 9, halaman 220;

وليس لأحد البحث والتجسس واقتحام الدور بالظنون ،  نعم إن غلب على ظنه وقوع معصية ، ولو بقرينة ظاهرة كإخبار ثقة جاز له ، بل وجب عليه التجسس إن فات تداركها كالقتل والزنا وإلا فلا ، ولو توقف الإنكار على الرفع للسلطان لم يجب لما فيه من هتك وتغريم المال قاله ابن القشيري وله احتمال بوجوبه إذا لم ينزجر إلا به وهو الأوجه ، ثم رأيت كلام الروضة وغيرها صريحا فيه .

Artinya; Tidak seorang pun dibenarkan berbuat penyelidikan, memata-matai, maupun menerobos masuk ke rumah-rumah cuma berdasarkan anggapan semata.

Namun, jika terdapat anggapan kuat bahwa suatu perbuatan maksiat sedang terjadi, meskipun anggapan tersebut didasarkan pada gejala yang jelas, seperti keterangan dari orang yang tepercaya, maka penyelidikan dibolehkan. Bahkan, penyelidikan dapat menjadi wajib jika perbuatan tersebut tidak mungkin lagi dicegah maupun diperbaiki setelah terjadi, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka penyelidikan tidak dibenarkan.

Apabila upaya mencegah kemungkaran cuma dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada penguasa, maka menurut Ibnu al-Qusyairi, hal itu tidak wajib karena hamil elemen pembukaan aib dan pembebanan biaya harta.

Namun, terdapat kemungkinan bahwa pelaporan tersebut menjadi wajib jika pelaku kemungkaran tidak dapat dihentikan kecuali melalui metode tersebut. Pendapat inilah yang lebih kuat. Kemudian, aku menemukan bahwa pernyataan dalam buku al-Raudhah dan kitab-kitab lainnya secara tegas mendukung gagasan tersebut.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads