PSIPP Kritik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 507x dilihat
PSIPP Kritik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Bagikan Postingan

PSIPP Kritik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak
PSIPP Kritik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Kincai Media– Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, mengecam keras aksi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan petugas kepolisian pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan penggeledahan pada awal hari yang kemudian menuai keluhan dan anggapan intimidasi terhadap santriwati serta pengasuh pesantren tersebut memberitahu pentingnya penilaian serius terhadap praktik penegakan hukum, terutama ketika salingberhadapan dengan himpunan rentan.

Yulianti menegaskan, penegakan aturan memang merupakan tanggung jawab negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak asasi manusia, martabat, rasa aman, dan kondisi kejiwaan penduduk negara. Apalagi, dalam peristiwa ini terdapat santriwati yang merupakan perempuan dan sebagian di antaranya statis berumur anak.

Menurutnya, petugas penegak aturan seharusnya memahami bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah legitimasi untuk beraksi sewenang-wenang.

“Kami mengecam keras segala bentuk aksi petugas yang mengabaikan prosedur aturan dan berpotensi menimbulkan intimidasi, ketakutan, terlebihlagi trauma bagi perempuan dan anak. Penegakan aturan tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Negara datang untuk melindungi, bukan justru membikin warga, terlebih anak-anak perempuan, merasa terancam dan tidak aman,” tegas Yulianti dalam keterangannya, Selasa (2/11/2026).

Dari perspektif pandang perlindungan perempuan dan anak, Yulianti mengingatkan bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, mesti menjadi tempat yang terlindungi bagi tumbuh bunga anak. Santriwati bukan sekadar pihak yang eksis di letak penggeledahan, melainkan individu yang memiliki hak atas perlindungan, privasi, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat tubuhnya.

Tindakan petugas yang bersenggolan dengan perempuan dan anak mesti mempertimbangkan kerentanan, relasi kuasa, serta kemungkinan akibat kejiwaan jangka panjang. Ia juga menekankan bahwa kedatangan petugas perempuan dan pendamping perlindungan anak tidak boleh selesai sebagai formalitas, tetapi mesti menjadi bagiankecil dari mekanisme perlindungan yang nyata.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam menangani peristiwa semacam ini. Keluhan santriwati, pengasuh, dan famili pesantren tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, bunyi mereka mesti didengar, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara serius.

“Kita tidak boleh cuma melihat perkara ini dari perspektif pandang kepentingan penyidikan. Kita juga mesti melihat siapa yang terdampak, sepertiapa pengalaman mereka, dan apakah hak-hak mereka telah terlindungi. Jangan sampai dalam upaya mencari keadilan bagi satu pihak, petugas justru melahirkan pengalaman ketidakadilan bagi pihak lain. Perlindungan terhadap korban dan himpunan rapuh mesti menjadi prioritas,” ujarnya.

Dalam perspektif pandang Islam, Yulianti menegaskan bahwa hakikat keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah) mesti menjadi landasan dalam setiap tindakan, termasuk penegakan hukum. Islam tidak membenarkan penggunaan dominasi secara sewenang-wenang, terlebih jika aksi tersebut berpotensi menghadirkan mudarat bagi orang lain.

Ia mengingatkan bahwa tujuan hukum (maqashid syariah), termasuk perlindungan batin (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl), menuntut negara dan seluruh aparatnya memastikan keselamatan serta kehormatan perempuan dan anak.

Lebih jauh, Yulianti menyampaikan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan dan pembinaan moral yang memiliki peran krusial dalam hayat masyarakat. Karena itu, penghormatan terhadap pesantren tidak berarti menempatkannya sebagai institusi yang kebal hukum, tetapi memastikan setiap aksi aturan terhadap siapa pun di dalamnya dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Pesantren tidak boleh distigmatisasi, santri tidak boleh diperlakukan sebagai objek kecurigaan kolektif, dan perempuan di dalamnya tidak boleh kehilangan hak atas rasa aman. Jika terdapat anggapan tindak pidana, silakan diproses melalui mekanisme aturan yang sah.

Namun, metode penegakannya mesti statis menghormati kemanusiaan dan tidak boleh melahirkan kekerasan maupun intimidasi,” tambah Doktor Tafsir Al-Qur’an ini.

PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengapresiasi cara Polri yang telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya untuk menjalani pengecekan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun, Yulianti mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan.

Pemeriksaan mesti dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap anggapan pelanggaran prosedur maupun etik serta memastikan adanya pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak. Pendampingan kejiwaan bagi santriwati dan pengasuh yang mengalami tekanan juga perlu dipastikan berjalan secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, Yulianti mendesak Polri menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan institusi, khususnya dalam membangun pendekatan penegakan aturan yang berperspektif gender, ramah anak, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui semboyan pelayanan, tetapi mesti dibuktikan melalui perilaku petugas yang fair dan melindungi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan penegakan aturan bukan semata-mata seberapa cepat petugas berbuat tindakan, melainkan seberapa jauh aksi tersebut menjamin keadilan dan melindungi martabat manusia.

Aparat mesti menjadi pelindung bagi semua, termasuk perempuan dan anak. Jangan sampai mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling merasakan ketakutan,” pungkasnya.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads