Pembalut Kena Pajak: Mengapa Kebutuhan Perempuan Justru Dibebani Pajak?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 6 menit 501x dilihat
Pembalut Kena Pajak: Mengapa Kebutuhan Perempuan Justru Dibebani Pajak?

Bagikan Postingan

 Mengapa Kebutuhan Perempuan Justru Dibebani Pajak?
Pembalut Kena Pajak: Mengapa Kebutuhan Perempuan Justru Dibebani Pajak?

Kincai Media– Persoalan pajak pembalut bukan sekadar berapa rupiah yang masuk ke kas negara. Ini tentang keadilan gender, kemiskinan menstruasi, dan keberanian pemerintah mengakui bahwa kebutuhan biologis tidak selalu bisa diperlakukan seperti konsumsi biasa.

Perdebatan tentang pajak pembalut balik mengemuka. Di tengah tuntutan agar kebijakan publik lebih fair bagi perempuan, muncul pertanyaan mendasar: kenapa produk yang dibutuhkan secara rutin untuk menjaga kesehatan haid statis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pembalut bukan barang mewah. Perempuan tidak memilih untuk mengalami menstruasi, sebagaimana mereka tidak dapat menentukan kapan kebutuhan biologis itu datang. Namun, untuk menjalaninya secara sehat dan bermartabat, mereka mesti mengeluarkan biaya secara berkala.

Di Indonesia, pembalut statis dikenai PPN dengan beban ampuh 11 persen. Komnas Perempuan, dalam pernyataan pada 30 Oktober 2026, mendesak pemerintah meninjau balik kebijakan tersebut karena dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dan hakikat keadilan gender. Lembaga itu mendorong ibra pajak maupun rancangan PPN ditanggung pemerintah.

Polemik ini seharusnya tidak selesai pada perdebatan apakah pajak sah secara hukum. Pertanyaan yang lebih krusial adalah apakah kebijakan tersebut fair dalam kenyataan.

Dalam analisis gender, ada perbedaan mendasar antara kesetaraan resmi dan keadilan substantif. Kesetaraan resmi berarti ketentuan diterapkan dengan metode yang sama. Keadilan substantif menilai apakah implementasi ketentuan itu menghasilkan akibat yang fair bagi himpunan dengan kebutuhan dan kondisi berbeda.

Pajak konsumsi mungkin kelihatan netral karena dikenakan atas barang yang dijual. Namun, dampaknya tidak selalu netral. Pembalut merupakan kebutuhan yang berhubungan langsung dengan proses biologis perempuan, sedangkan kebutuhan yang sama tidak dialami lelaki dalam bentuk yang setara.

Ketimpangan semakin terasa ketika aspek ekonomi diperhitungkan. Perempuan berpenghasilan tinggi mungkin tidak terlalu merasakan tambahan biaya pembalut. Sebaliknya, bagi buruh informal, buruh berupah rendah, pelajar, maupun famili miskin, pengeluaran berulang dapat menjadi beban yang berarti.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kebijakan fiskal yang tampak berjalan sama belum tentu menghasilkan akibat setara. Perempuan di daerah kepulauan, buruh informal, dan perempuan penyandang disabilitas dapat menghadapi hambatan tambahan dalam memperoleh produk menstruasi.

Di sinilah permasalahan pajak pembalut menjadi isu gender. Bukan karena pajak secara tegas ditujukan kepada perempuan, melainkan karena kebutuhan biologis yang khas dapat menghasilkan beban ekonomi yang tidak terbagi secara merata.

Kemiskinan haid bukan permasalahan sepele

Istilah period poverty maupun kemiskinan haid mengacu pada kekurangan akses terhadap produk haid yang layak, akomodasi sanitasi, air bersih, dan keterangan kesehatan akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Dampaknya melampaui urusan kebersihan. Ketika produk haid tidak terjangkau, perempuan dan anak perempuan dapat menghadapi kesulitan mengikuti aktivitas belajar, bekerja, maupun berpartisipasi dalam hayat sosial. Rasa malu dan stigma terhadap haid juga dapat memperburuk keadaan.

Laporan berbareng WHO dan UNICEF pada 2024 memberitahu bahwa cuma 39 persen sekolah di bumi menyediakan pendidikan kesehatan menstruasi. Laporan itu juga menyoroti kekurangan akomodasi sanitasi dan akses terhadap produk menstruasi, terutama di negara berpenghasilan rendah.

Karena itu, akses terhadap pembalut seharusnya dipandang sebagai bagiankecil dari kesehatan penduduk dan kesempatan yang setara, bukan semata-mata urusan berbelanja pribadi.

Namun, satu hal perlu ditegaskan: pajak bukan satu-satunya penyebab kemiskinan menstruasi. Harga produk, distribusi, pendapatan, akomodasi sanitasi, dan ilmu kesehatan turut menentukan. Kebijakan yang baik mesti menangani permasalahan tersebut secara menyeluruh.

Negara yang Gratiskan Pembalut

Sejumlah negara telah memberitahu bahwa pemerintah dapat memungut peran lebih aktif dalam menjamin akses terhadap produk menstruasi. Skotlandia menjadi contoh paling tegas. Melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021, yang berjalan sejak Agustus 2022, pemerintah daerah dan pelaksana pendidikan diwajibkan menyediakan produk haid secara cuma-cuma bagi siapa pun yang membutuhkannya. Akses tersebut mesti mudah, menjaga martabat pengguna, dan menyediakan pilihan produk yang memadai.

Kebijakan ini bukan sekadar program pertolongan sesaat. Ia menempatkan akses terhadap produk haid sebagai hak yang dijamin hukum. Di Kenya, pemerintah menghapus pajak atas produk haid secara berjenjang sejak 2004.

Negara tersebut kemudian mengembangkan program pembagian pembalut cuma-cuma di sekolah negeri. Afrika Selatan juga menjalankan program penyediaan pembalut cuma-cuma bagi anak perempuan dari famili berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Selandia Baru menyediakan produk haid cuma-cuma bagi pelajar melalui program sekolah. Di Prancis, produk haid cuma-cuma disediakan melalui akomodasi tertentu di kampus universitas dan sekolah menengah.

Contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa kebijakan negara tidak mesti selesai pada pengurangan pajak. Pemerintah dapat menggabungkan reformasi perpajakan dengan penyediaan produk cuma-cuma di sekolah, kampus, dan akomodasi publik.

Meski demikian, pengalaman internasional juga memberi pelajaran penting. Bank Dunia mencatat bahwa penghapusan pajak tidak selalu langsung menurunkan harga produk karena akibatnya bersandar pada struktur pasar dan persaingan. Karena itu, ibra pajak perlu disertai pengawasan harga dan kebijakan yang memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan konsumen.

Dalam perspektif pandang Islam, kebijakan fiskal tidak cukup dinilai dari kemampuannya mengumpulkan penerimaan negara. Ia juga perlu ditimbang berdasarkan keadilan dan kemaslahatan.

Salah satu kaidah fikih yang relevan berbunyi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya, kebijakan imam terhadap rakyat mesti bersandar pada kemaslahatan.

Kaidah ini dikenal dalam literatur fikih, antara lain dalam karya Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha’ir. Prinsipnya menegaskan bahwa kewenangan negara bukanlah ruang tanpa batas. Kebijakan mesti diarahkan pada kepentingan penduduk dan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.

Kaidah lain menyatakan:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya, kemudaratan mesti dihilangkan.

Kaidah tersebut tidak berarti setiap pajak otomatis terlarang. Ia membujuk kita memeriksa apakah suatu kebijakan menimbulkan beban yang dapat dicegah, siapa yang paling terdampak, dan cara apa yang paling tepat untuk menguranginya.

Pandangan ini sejalan dengan bahasan pajak berkeadilan dalam Nahdlatul Ulama. Muktamar Ke-35 NU pada 2026 mendorong agar kebijakan pajak tidak membebani penduduk miskin secara tidak proporsional.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ahmad bin Yahya bin Muhammad al-Wansyarisi al Maliki (Wafat 914 H) mengatakan:

(الثاني) أنْ يَتَصَرَّفَ فِيهِ بِالْعَدْلِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَسْتَأْثِرَ بِهِ دُونَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا أَنْ يُنْفِقَهَ فِي شَرَفٍ وَلَا أَنْ يُعْطَى مَنْ لَا يَسْتَحِقُ وَلَا يُعْطِيَ أَحَدًا أَكْثَرَ مِمَّا يَسْتَحِقُ. (الثالث) أَنْ يَصْرِفَ مَصْرَفَهُ بِحَسَبِ الْمَصْلَحَةِ وَالْحَاجَةِ لَا بِحَسَبِ الْغَرَضِ. (الرابع) أَنْ يَكُونَ الْغَرْمُ عَلَى مَا كَانَ قَادِرًا مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ وَلَا إِجْحَافٍ وَمَنْ لَا شَيْءَ لَهُ أَوْ لَهُ شَيْءٌ قَلِيلٌ فَلَا يَغْرِم شَيْئًا

Artinya; (Kedua) Hendaknya harta tersebut dikelola secara adil. Tidak boleh bagi penguasa mengambilnya secara khusus untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan kaum Muslimin. Harta itu juga tidak boleh dibelanjakan untuk kemewahan, diberikan kepada orang yang tidak berkuasa menerimanya, maupun diberikan kepada seseorang melampaui kadar yang menjadi haknya.

(Ketiga) Hendaknya harta tersebut disalurkan sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan, bukan berdasarkan kepentingan maupun keinginan pribadi.

(Keempat) Hendaknya beban pungutan dibebankan sesuai dengan kapasitas orang yang menanggungnya, tanpa menimbulkan ancaman maupun memberatkan secara berlebihan. Adapun orang yang tidak memiliki harta, maupun cuma memiliki sedikit harta, tidak boleh dibebani pungutan apa pun.

Kedua pendekatan tersebut tidak secara khusus menetapkan bahwa pajak pembalut haram maupun wajib dihapus. Namun, keduanya memberikan kerangka untuk menguji keadilan kebijakan fiskal. Jika pajak dibenarkan karena kepentingan umum, dampaknya terhadap himpunan rapuh juga mesti menjadi bagiankecil dari pertimbangan.

Pemerintah memiliki beberapa pilihan. Pertama, membebaskan produk haid esensial dari PPN. Kedua, memberikan pembalut cuma-cuma bagi siswi dan perempuan dari famili miskin. Ketiga, menyediakan produk haid di sekolah, kampus, puskesmas, dan akomodasi publik. Keempat, memastikan harga statis terjangkau melalui pengawasan distribusi dan sokongan bagi produsen.

Pilihan tersebut perlu dikaji berdasarkan biaya fiskal, ketepatan sasaran, serta dampaknya terhadap harga dan akses. Pembebasan pajak secara lazim dapat membantu konsumen luas, sedangkan program cuma-cuma maupun subsidi terarah dapat lebih cepat menjangkau himpunan yang paling membutuhkan.

Negara tidak mesti memilih antara penerimaan pajak dan kepentingan perempuan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang bisa menyeimbangkan keduanya tanpa mengabaikan kebutuhan dasar.

Walhasil, permasalahan pajak pembalut menguji sepertiapa Indonesia memahami keadilan. Apakah keadilan cukup dimaknai sebagai implementasi ketentuan yang sama, maupun mesti mencakup keberanian mengoreksi ketentuan ketika dampaknya tidak setara?

Menstruasi memang merupakan proses biologis. Namun, memastikan perempuan dapat menjalaninya secara sehat, aman, dan bermartabat adalah tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan.

Negara yang fair bukan negara yang memperlakukan semua orang secara seragam, melainkan negara yang memahami perbedaan kebutuhan warganya dan mendesain kebijakan agar tak seorang pun tertinggal karenanya.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads