Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 15x dilihat
Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

Bagikan Postingan

Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW
Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

Kincai Media– Perkembangan teknologi komunikasi membikin manusia semakin gampang berhubungan satu sama lain. Percakapan dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, maupun beragam aplikasi digital. Pada sisi lain, kemudahan ini juga membuka kesempatan bagi seseorang untuk mengintip, merekam, terlebihlagi menyadap pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Dalam Islam, aksi mencari-cari keterangan tersembunyi tentang hayat orang lain dikenal dengan istilah tajassus. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian serius terhadap larangan tersebut. Sejumlah hadits melarang seseorang mengintip, menyelidiki, dan mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya.

Pertama, larangan tajassus dan mencari-cari hayat orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا

Artinya: “Janganlah kalian saling memata-matai, jangan saling bersaing secara tidak sehat, jangan saling dengki, jangan saling membenci, dan jangan saling membelakangi (memutuskan hubungan). Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Imam Muslim).

Syekh Mula Ali al-Qari dalam buku Mirqatul Mafatih, mengutip klarifikasi Ibnu al-Malik mengenai larangan mencari-cari keterangan tentang hayat orang lain, baik yang berhubungan dengan kebaikan maupun keburukannya. Sebab, mengetahui kebaikan orang lain bisa memunculkan kedengkian. Sementara mengetahui keburukannya dapat menyeret seseorang pada kebiasaan mencela, mengumbar aib, dan mempermalukan sesama.

Di sinilah persoalannya. Tidak semua hal yang bisa diketahui mesti dicari tahu. Tidak setiap keterangan tentang hayat orang lain perlu menjadi urusan kita. Bahkan, keinginan berlebihan untuk membongkar hayat sesama terkadang justru memberitahu bahwa kita belum cukup sibuk membenahi diri sendiri.

Ada sebuah ungkapan bijak yang patut direnungkan:

طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوبِ النَّاسِ

Artinya; “Beruntunglah orang yang disibukkan oleh kekurangan dirinya sehingga tidak sempat memperhatikan kekurangan orang lain.”

Orang yang sibuk memperbaiki diri akan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berbenah daripada mengorek kesalahan orang lain. Sebaliknya, mereka yang gemar memburu aib sesama sering kali lupa bahwa dirinya sendiri tidak luput dari kekurangan.

Lebih jauh, dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi juga menerangkan perbedaan istilah tahassus dan tajassus. Sebagian ulama beranggapan bahwa tahassus (dengan abjad ha) berarti berupaya mendengarkan pembicaraan suatu himpunan untuk mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi. Istilah ini lebih sering digunakan dalam konteks mencari keterangan yang berhubungan dengan keburukan.

Adapun tajassus berarti mencari dan menyelidiki perkara-perkara tersembunyi. Meski demikian, sebagian ulama tidak membedakan kedua istilah tersebut. Keduanya sama-sama mengacu pada aksi mencari tahu sesuatu yang tersembunyi dari hayat orang lain.

Kedua, intimidasi bagi orang yang gemar mencari-cari aib sesama.

Larangan mencari-cari keburukan orang lain juga ditegaskan dalam hadits histori Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا المُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ المُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

Artinya: “Wahai sekalian orang yang telah memeluk Islam dengan lisannya, tetapi keagamaan belum meresap ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aib maupun keburukan mereka. Sebab, siapa saja yang mencari-cari aib saudaranya sesama Muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Dan siapa saja yang aibnya dicari oleh Allah, niscaya Allah akan mempermalukannya, sekalipun ia eksis di dalam rumahnya sendiri.”

Hadits ini menerangkan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang berbuat perbuatan tersebut terancam mendapatkan balasan berupa terbukanya aib dirinya sendiri.

Pesan hadits ini relevan untuk direnungkan dalam hayat modern. Merekam percakapan secara diam-diam, mengintip komunikasi pribadi, maupun menyebarkan keterangan tersembunyi milik orang lain dapat menjadi bagiankecil dari aksi mencari-cari aib jika dilakukan untuk membongkar privasi dan mempermalukan sesama.

Ketiga, praduga tidak boleh menjadi karena untuk memata-matai.

Dalam hadits histori Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW balik mengingatkan umatnya agar menjauhi praduga dan aksi mencari-cari keterangan tersembunyi.

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا

Artinya: “Jauhilah prasangka, karena praduga adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari keterangan dan janganlah kalian memata-matai.”

Hadits ini hamil pesan krusial bahwa praduga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorek hayat pribadi orang lain. Seseorang tidak boleh begitu saja mencurigai orang lain, kemudian menjadikan kecurigaan tersebut sebagai karena untuk mengawasi, mengintip, maupun menyadap komunikasinya.

Sebab, praduga yang tidak didasarkan pada bukti dapat melahirkan aksi yang lebih jauh. Bermula dari kecurigaan, seseorang terdorong mencari informasi. Dari pelacakan informasi, ia mulai mengintip percakapan. Bahkan, tidak jarang berujung pada penyadapan dan penyebaran rahasia pribadi. Karena itu, Islam mengajarkan agar seseorang menjaga praduga sekaligus menghormati batas-batas hayat pribadi orang lain.

Keempat, intimidasi bagi orang yang sengaja menguping pembicaraan.

Larangan mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya juga ditegaskan dalam hadits histori Imam al-Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Siapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukai hal itu, akan dituangkan timah cair ke telinganya pada hari kiamat.” (HR. Imam al-Bukhari).

Hadits ini secara khusus memberikan intimidasi kepada orang yang sengaja mendengarkan percakapan orang lain, padahal mereka tidak menghendaki pembicaraan tersebut didengar oleh pihak lain.

Ibnu Hubairah dalam buku Al-Ifsah ‘an Ma’ani Ash-Shihah memberikan klarifikasi menarik mengenai hadits tersebut:

المستمع إلى حديثِ مَن لا يُحِبُّ استماعَهُ سارقٌ، إلا أنه لم يسرق بتناول دراهم فكانت تُقطَعُ، ولكنه تناول ذلك عن باب السمع فَصُبَّ فيه الآنك، والآنك: نوعٌ من الرصاص فيه صلابة

Artinya: “Orang yang sengaja mendengarkan pembicaraan seseorang yang tidak gemar pembicaraannya didengar adalah seorang pencuri. Hanya saja, ia tidak mencuri dengan metode memungut duit dirham sehingga tangannya mesti dipotong. Akan tetapi, ia memungut sesuatu melalui pendengarannya. Karena itu, telinganya kelak akan dituangi al-ānuk (timah hitam), yaitu sejenis logam timah yang memiliki tingkat kekerasan tertentu.”

Penjelasan Ibnu Hubairah ini memberikan deskripsi bahwa menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi. Ia mengibaratkan aksi tersebut sebagai pencurian, karena seseorang memungut sesuatu yang bukan menjadi haknya, tetapi melalui pendengaran.

Jika mendengarkan pembicaraan secara diam-diam saja mendapatkan intimidasi sedemikian keras, maka aksi yang lebih jauh, seperti merekam dan menyadap percakapan pribadi tanpa izin, tentu perlu mendapat perhatian serius.

Dari sejumlah hadits tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan privasi seseorang. Larangan tajassus, mencari aib orang lain, dan sengaja menguping pembicaraan merupakan bagiankecil dari doktrin untuk menjaga hubungan antarmanusia agar tidak dirusak oleh kecurigaan, kedengkian, dan kebiasaan membongkar rahasia sesama.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads