Kincai Media– Berdasarkan hasil investigasi secara scientific crime investigation dan proses man proses pengelolaan penanganan perkara, interogator telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi statis dalam pengecekan sebagai saksi yaitu Saudara SU. Terhadap para tersangka tersebut diduga telah berbuat penyadapan tanpa prosedural maupun terlarang taping terhadap angka telepon Presiden Republik Indonesia, petinggi negara, ya tokoh-tokoh politik, kemudian media, figur ormas, LSM, dan para pengusaha.
Adapun modus operandinya pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan interogator maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan aturan dan menghapus bekas pada bulan Oktober 2006.
Demikian keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam pertemuan pers pada Selasa (3/11/2026). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons anggapan praktik penyadapan terlarang yang menyeret sejumlah perwira tinggi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Pertanyaannya, sepertiapa hukum Islam melihat aksi tersebut? Apakah penyadapan selalu dilarang, maupun ada dispensasi untuk kepentingan penegakan hukum?
Pada dasarnya, Islam sangat menghormati privasi seseorang. Untuk itu, dilarang menguntit maupun menyadap seseorang dengan maksud untuk mencari-cari kesalahannya tanpa ada alas aturan yang jelas. Dalam surat Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
Artinya: “Janganlah Anda mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian Anda menggunjing sebagian yang lain.”
Ibnu Asyur dalam buku Tahrir wa Tanwir mengatakan ayat tersebut merupakan larangan tajassus yaitu mencari-cari perkara tersembunyi maupun aib orang lain. Dalam konteks komunikasi modern, hakikat ini relevan untuk menilai aksi menguping, merekam, maupun menyadap percakapan pribadi tanpa karena yang dibenarkan.
Simak klarifikasi Ibnu Asyur berikut;
ولا تجسسوا التجسس من آثار الظن لأن الظن يبعث عليه حين تدعو الظان نفسه إلى تحقيق ما ظنه سرا فيسلك طريق التجنيس فحذرهم الله من سلوك هذا الطريق للتحقق ليسلكوا غيره إن كان في تحقيق ما ظن فائدة .
Artinya; Tajassus (memata-matai) merupakan salah satu akibat dari prasangka. Sebab, praduga dapat mendorong seseorang untuk membuktikan secara diam-diam sesuatu yang sebelumnya cuma ia duga. Ketika seseorang terdorong untuk memastikan fakta prasangkanya, ia akan menempuh jalan tajassus. Karena itu, Allah memperingatkan manusia agar tidak menempuh metode tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Hendaklah mereka menggunakan metode lain jika memang terdapat khasiat dalam upaya memastikan fakta sesuatu yang mereka duga.
Hal senada juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam buku Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj ketika membahas tanggung jawab amar makruf nahi mungkar. Imam Nawawi mengutip gagasan Imam al-Haramain yang menerangkan bahwa petinggi yang diangkat oleh pemerintah (atau memiliki otoritas) untuk menjalankan fungsi al-hisbah, yaitu mengamati pelaksanaan amar makruf nahi mungkar tidak dibenarkan mencari-cari, mengorek informasi, memata-matai, maupun menerobos rumah orang lain cuma berdasarkan dugaan.
Ia juga mengutip klarifikasi al-Qadhi al-Mawardi mengenai batas kewenangan petugas hisbah. Al-Mawardi menerangkan bahwa petugas hisbah tidak dibenarkan mencari-cari kemungkaran yang belum tampak. Akan tetapi, jika terdapat anggapan kuat berdasarkan tanda-tanda yang jelas bahwa suatu kejahatan serius sedang dipersiapkan, penyelidikan dapat dibolehkan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Misalnya, terdapat keterangan dari orang tepercaya bahwa seseorang sedang mempersiapkan pembunuhan terhadap orang lain, bersekonggol dalam aksi korupsi maupun aksi kejahatan terorisme, dalam keadaan seperti itu, penyelidikan dan aksi pencegahan dapat dilakukan karena menyangkut keselamatan batin manusia.
Imam An-Nawawi berkata;
وليس للآمر بالمعروف البحث والتنقير والتجسس واقتحام الدور بالظنون، بل إن عثر على منكر غيره جهده، هذا كلام إمام الحرمين. وقال أقضى القضاة الماوردي: ليس للمحتسب أن يبحث عما لم يظهر من المحرمات، فإن غلب على الظن استسرار قوم بها لأمارة وآثار ظهرت فذلك ضربان أحدهما أن يكون ذلك في انتهاك حرمة يفوت استدراكها مثل أن يخبره من يثق بصدقه أن رجلا خلا برجل ليقتله أو بامرأة ليزني بها فيجوز له في مثل هذا الحال أن يتجسس ويقدم على الكشف والبحث حذرا من فوات ما لا يستدرك، وكذا لو عرف ذلك غير المحتسب من المتطوعة جاز لهم الإقدام على الكشف والإنكار
Artinya; Orang yang bekerja berbuat amar makruf tidak dibenarkan berbuat penyelidikan, mengorek-ngorek informasi, memata-matai, maupun menerobos masuk ke rumah-rumah cuma berdasarkan anggapan semata. Akan tetapi, jika ia menemukan suatu kemungkaran, hendaklah ia berupaya mengubahnya semampunya. Demikianlah klarifikasi Imam al-Haramain.
Al-Qadhi al-Mawardi juga berkata:
“Petugas hisbah tidak dibenarkan mencari-cari kemungkaran yang belum tampak maupun belum diketahui secara terbuka. Namun, jika terdapat anggapan kuat bahwa sekelompok orang secara sembunyi-sembunyi berbuat perbuatan haram, berdasarkan tanda-tanda dan bukti-bukti yang muncul, maka hal tersebut terbagi menjadi dua keadaan.
Pertama, jika perbuatan tersebut menyangkut pelanggaran terhadap kehormatan maupun hak yang jika dibiarkan akan kehilangan kesempatan untuk dicegah maupun dipulihkan. Misalnya, seseorang yang dapat dipercaya memberitahukan kepadanya bahwa ada seorang lelaki yang sedang berduaan dengan lelaki lain dengan maksud membunuhnya, maupun sedang berduaan dengan seorang perempuan dengan maksud berbuat zina.
Dalam keadaan seperti ini, ia dibolehkan berbuat penyelidikan, pemeriksaan, dan pengungkapan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang jika telah terjadi tidak mungkin lagi diperbaiki.
Demikian pula, jika orang kecuali petugas hisbah, yaitu para sukarelawan yang menjalankan tugas amar makruf nahi mungkar, mengetahui keadaan semacam itu, mereka juga dibolehkan berbuat penyelidikan, pengungkapan, dan aksi pencegahan.” (Imam An-Nawawi, Syarah An-Nawawi ala Shahih Muslim, (Kairo: Darus Salam, tt), Jilid II, halaman 216).
Selanjutnya, dalam aturan Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang yang dilanggar ketika menilai penyadapan tanpa hak.
Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi keterangan elektronik maupun arsip elektronik yang tidak berkarakter publik secara melawan hukum.
Ancaman pidananya paling durasi 10 tahun penjara maupun denda paling banyak kategori VI. Ayat berikutnya juga mengatur penyiaran maupun penyebarluasan hasil penyadapan dalam kondisi yang dirumuskan undang-undang.
Kedua, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini melarang setiap orang berbuat penyadapan atas keterangan yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Penerapannya pada perkara tertentu mesti dibaca berbareng ketentuan aturan yang berjalan dan hubungan antarperaturan.
Ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan UU ITE dapat relevan jika perbuatan mencakup akses tanpa hak, intersepsi, maupun aksi lain terhadap mekanisme dan keterangan elektronik. Pasal yang diterapkan mesti disesuaikan dengan elemen perbuatan yang benar-benar terbukti. Tidak semua penyadapan otomatis memenuhi setiap delik dalam UU ITE.
Keempat, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini relevan jika penyadapan disertai pemrosesan, penggunaan, maupun pengungkapan keterangan pribadi yang melanggar ketentuan. Namun, implementasi hukuman kriminal berdasarkan UU PDP statis mensyaratkan terpenuhinya elemen pasal yang bersangkutan.
Dengan demikian, dalam persfektif aturan Islam dan aturan Indonesia berjumpa pada satu hakikat krusial bahwa kewenangan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Larangan tajassus mengingatkan bahwa manusia tidak boleh menjadikan rahasia orang lain sebagai sasaran tanpa karena yang dibenarkan. Hukum kriminal Indonesia memberikan batas yang lebih konkret melalui ketentuan mengenai penyadapan, akses terhadap keterangan elektronik, dan pelindungan keterangan pribadi.