Pengaturan SDM LAZ dan Baznas pada RUU Zakat Dinilai Perlu Dievaluasi

Intisari Islam oleh Waktu baca 3 menit 509x dilihat
Pengaturan SDM LAZ dan Baznas pada RUU Zakat Dinilai Perlu Dievaluasi

Bagikan Postingan

YOGYAKARTA -- Penguatan sumber daya manusia (SDM) amil sedekah menjadi salah satu agenda strategis dalam fluktuasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Profesionalitas amil tidak cuma menentukan kualitas penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi penguatan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan penduduk terhadap institusi pengelola zakat.

Dalam perspektif pandang kelembagaan modern, amil sedekah merupakan sumber daya strategis yang memiliki fungsi multidimensional. Amil tidak sekadar menjalankan tugas administratif penghimpunan dan penyaluran dana, melainkan juga mengemban tanggung jawab sosial, manajerial, pelayanan publik, serta pengelolaan biaya umat yang menuntut kompetensi, integritas, dan profesionalitas tinggi. Oleh karena itu, pengaturan SDM amil perlu memperoleh perhatian substantif dalam agenda fluktuasi UU 23/2011.

Salah satu permasalahan mendasar adalah kebutuhan merumuskan arti amil secara lebih jelas dalam ketentuan lazim undang-undang. Kejelasan arti tersebut krusial untuk memberikan kepastian mengenai jabatan amil dalam pelaksanaan pengelolaan zakat, sekaligus menjadi alas bagi pengaturan status hukum, hubungan kerja, kewenangan, serta hak dan tanggung jawab tenaga ahli yang bekerja pada BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Definisi amil perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan perspektif pandang hukum Islam, evolusi kelembagaan, dan kebutuhan profesionalisasi pengelolaan zakat.

"Pengaturan SDM Baznas dan LAZ juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berhubungan dengan mekanisme kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ketenagakerjaan, " Kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, Selasa (3/11/2026).

Kepastian aturan mengenai status dan hubungan kerja amil merupakan prasyarat krusial untuk membangun mekanisme pengelolaan SDM yang berkelanjutan, menaikkan motivasi kerja, serta menjamin profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Penguatan SDM amil mesti ditempatkan dalam kerangka pembangunan mekanisme pekerjaan dan kompetensi yang terukur. Pengelolaan sedekah membutuhkan tenaga ahli dengan kapabilitas dalam sektor manajemen, keuangan, akuntansi, hukum, teknologi informasi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan program pengentasan kemiskinan.

Dengan demikian, profesionalisasi amil perlu didukung oleh mekanisme rekrutmen berbasis kompetensi, peningkatan kapabilitas berkelanjutan, penilaian kinerja, serta pengembangan standar ahli yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan sedekah nasional.

Pada saat yang sama, penguatan SDM tidak dapat dipisahkan dari penataan hubungan kerja antara ketua Baznas, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat. Pembagian fungsi dan kewenangan yang jelas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas, menaikkan efektivitas organisasi, serta memastikan bahwa tenaga ahli dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.

Dalam konteks ini, kesekretariatan Baznas erlu dipahami sebagai bagiankecil dari mekanisme pendukung kelembagaan yang berkontribusi terhadap efektivitas pengelolaan SDM dan pelaksanaan fungsi organisasi.

"Dengan begitu, mesti disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, Amil juga mesti disesuaikan, statusnya kelak mengikuti UU kepegawaian maupun UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti, " ujar Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag Waryono.

Aspek pembiayaan juga menjadi aspek krusial dalam agenda profesionalisasi amil. Penguatan SDM membutuhkan sokongan pembiayaan yang memadai, baik untuk kebutuhan kepegawaian, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan mekanisme pengelolaan organisasi.

Karena itu, penilaian terhadap sumber pembiayaan operasional Baznas dan LAZ, termasuk sokongan APBN dan APBD serta pengaturan hak amil, perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan riil kelembagaan, hakikat syariat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan SDM mesti dipandang sebagai investasi kelembagaan untuk menaikkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL.

Dengan demikian, fluktuasi UU 23/2011 perlu diarahkan untuk membangun kerangka pengaturan SDM amil yang lebih komprehensif, mencakup definisi, jabatan hukum, hubungan kerja, standar profesionalitas, mekanisme kepegawaian, perlindungan tenaga profesional, serta sokongan pembiayaan yang berkelanjutan.

Reformasi tersebut diharapkan bisa menguatkan kapabilitas Baznas dan LAZ sebagai institusi pengelola sedekah yang profesional, adaptif, dan memiliki tata kelola yang semakin baik.

Pada akhirnya, kualitas pengelolaan sedekah sangat ditentukan oleh kualitas amil yang mengelolanya. Penguatan SDM bukan sekadar kebutuhan administratif organisasi, melainkan agenda esensial dalam membangun institusi sedekah yang kredibel, profesional, dan bisa mengoptimalkan potensi ZIS-DSKL bagi kesejahteraan umat serta pengentasan kemiskinan.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads