Fatwa NU: Zakat dan Pajak adalah Milik Rakyat, Pemerintah Hanya PengelolaKincai Media – Berdasarkan fatwa dalam Kumpulan Hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta pada 6 Februari 2025, ditegaskan bahwa amal dan pajak dalam konteks negara modern dapat dipahami sebagai bagian dari kekayaan publik (al-mâl al-‘âmm) yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah sebagai pemegang mandat syar’i untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, negara bukanlah pemilik kekayaan publik tersebut, melainkan hanya sebagai pengelola (waliy al-amr) yang bekerja memastikan pengedaran dan pemanfaatannya melangkah sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:
مَآ أَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ أَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةًۢ بَيْنَ الْأَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Apa saja kekayaan rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari masyarakat beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, agar kekayaan itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Prinsip Distribusi Harta Publik
Ayat di atas mengandung beberapa prinsip krusial dalam pengelolaan kekayaan publik dalam Islam:
Pertama, kekayaan fa’i sebagai bagian dari kekayaan publik bukanlah milik individu, melainkan menjadi kewenangan berbareng umat yang kudu dikelola untuk kemaslahatan umum.
Kedua, pengelolaan kekayaan publik berada dalam tanggung jawab negara, yang wajib mendistribusikannya kepada masyarakat, terutama golongan yang paling memerlukan seperti fakir, miskin, dan pihak-pihak yang berkuasa lainnya.
Ketiga, illat (rasionalitas hukum) dari pengedaran tersebut ditegaskan dalam firman Allah: “…kay lā yakūna dūlatan bayna al-aghnīyā’i minkum” agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan sosial menjadi orientasi utama dalam kebijakan fiskal Islam.
Kaidah Fikih Pengelolaan Harta Publik
Pengelolaan finansial publik oleh pemerintah sepenuhnya didasarkan pada kemaslahatan dengan prioritas orang yang paling membutuhkan. Sejalan dengan norma fiqih:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya; “Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya kudu berdasarkan kemaslahatan.”
Kaidah ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan publik, termasuk pengelolaan zakat, pajak, dan kekayaan negara, wajib diarahkan untuk mewujudkan maslahat umum dan mencegah kerusakan (mafsadah).
Imam Syafi’i memandang relasi antara pemerintah dan rakyat sebagai relasi amanah yang sangat erat, sebagaimana relasi seorang wali terhadap anak yatim. Beliau menyatakan:
مَنْزِلَةُ الإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيمِ
Artinya; “Kedudukan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.”
Pandangan ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukanlah dominasi, melainkan tanggung jawab moral dan syar’i untuk menjaga serta mengelola hak-hak rakyat dengan penuh kehati-hatian.
Teladan Khalifah Umar bin Khattab
Pandangan tersebut sejalan dengan praktik sahabat, khususnya Khalifah Umar bin Khattab RA. Dalam riwayat yang disebutkan oleh Sa‘id bin Mansur dalam Sunan-nya, Umar RA berkata:
إِنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ مَالِ اللَّهِ بِمَنْزِلَةِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ، إِنِ احْتَجْتُ أَخَذْتُ مِنْهُ، فَإِذَا أَيْسَرْتُ رَدَدْتُهُ، فَإِنِ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ
Artinya; “Sesungguhnya saya menempatkan diriku terhadap kekayaan Allah seperti posisi wali anak yatim. Jika saya membutuhkan, saya mengambil darinya; jika saya telah mampu, saya mengembalikannya; dan jika saya tidak membutuhkan, saya menahan diri.”
Riwayat ini menegaskan bahwa penguasa dalam Islam tidak boleh memperlakukan kekayaan publik sebagai milik pribadi, melainkan sebagai amanah yang kudu dijaga dan dikembalikan kepada kemaslahatan umat.
Dari keseluruhan dalil dan norma tersebut, dapat dipahami bahwa amal dan pajak dalam kerangka negara modern berfaedah sebagai instrumen pengedaran kekayaan publik yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Negara, dalam perihal ini, berkedudukan sebagai pengelola amanah, bukan pemilik harta.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·