Telah disebutkan sebelumnya mengenai beberapa poin krusial pada riba jual beli yang sejenis, sekaligus dengan ketentuan-ketentuannya pada masing-masing poin, yaitu:
1) Harus ada tamatsul (sama rata) ketika terjadi penukaran peralatan ribawi yang sejenis.
2) Taqabudh (serah terima) secara langsung dan tidak boleh ada penundaan.
Dengan adanya poin-poin ini, maka dapat diketahui bahwa transaksi peralatan ribawi tidak bisa sembarangan. Harus sama rata dalam timbangan serta takaran, dan kudu dilakukan taqabudh (serah terima) dalam melakukan transaksi tersebut. [1]
Hilangnya kesamarataan dalam transaksi peralatan ribawi (yang sejenis)
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menghilangkan kesamarataan ketika terjadi transaksi penukaran alias jual beli peralatan ribawi [1],
Adanya penambahan alias pengurangan pada salah satu dari dua peralatan ribawi yang sejenis
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ketika terjadi penukaran peralatan ribawi yang sejenis, maka disyaratkan adanya tamatsul (kesamarataan) antara kedua peralatan yang ditukar. Jika ada penambahan alias pengurangan pada salah satu peralatan yang ditukar, maka perihal ini dilarang.
Contohnya seperti menukar emas dengan emas, maka kudu sama beratnya. Jika yang mau ditukar satu gram, maka kudu ditukar kembali dengan satu gram emas; tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari satu gram. Jika lebih, maka transaksi ini termasuk dari kategori transaksi yang mengandung riba.
Pada poin ini terdapat dua keadaan [2]:
Keadaan pertama: penambahan alias pengurangan terjadi ketika proses akad
Pada keadaan ini, janji tetap sah dan tidak ada riba padanya. Mengingat janji belum disepakati dan proses janji tetap berjalan.
Keadaan kedua: penambahan alias pengurangan terjadi setelah janji selesai
Pada keadaan kedua ini, gimana jika terjadi penambahan alias pengurangan pada salah satu peralatan yang ditukar?
Contohnya, A mau menukar emas miliknya seberat tiga gram dengan emas milik B seberat tiga gram pula. Tidak ada penambahan dan pengurangan dalam perihal ini, sama rata. Namun, setelah janji selesai, A menambahkan emas seberat 1 gram untuk B.
Jika disyaratkan adanya penambahan pada salah satu pihak setelah janji selesai, maka perihal ini jelas tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori riba. Adapun jika tidak disyaratkan, sebagian ustadz menarik persoalan ini dan dikategorikan termasuk dari pembahasan hibah (pemberian).
Dr. Abdul ’Azhim Jalal Abu Zaid menuturkan,
إِذَا كَانَتِ الهِبَةُ غَيْرَ مَشْرُوطَةٍ فِي العَقْدِ الَّذِي بَيْعُ فِيهِ العِوَضَانِ الرِّبَوِيَّانِ الْمُتَجَانِسَانِ، فَلَا أَثَرَ لَهَا عَلَى العَقْدِ، فَلَوْ اشْتَرَى صَاعاً مِنْ حِنْطَةٍ بِصَاعٍ مِنْهَا ثُمَّ زَادَهُ شَيْئاً مِنْهَا هِبَةً، صَحَّتِ الهِبَةُ وَلَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى العَقْدِ. وَعَلَى هَذَا، لَوْ جَرَى الحَطُّ أَوْ الزِّيَادَةُ بِلَفْظِ الهِبَةِ، لَصَحَّ ذَلِكَ، وَلَمَا أَثَرٌ عَلَى العَقْدِ
“Jika hibah tersebut tidak disyaratkan ketika proses janji jual beli dua peralatan ribawi yang sejenis, maka hibah itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad. Meskipun seseorang menjual satu sha’ gandum dengan satu sha’ gandum serupa yang kemudian dia memberikan penambahan berupa hibah, maka akadnya tetap sah. Artinya, jika terdapat penambahan alias pengurangan dengan lafaz hibah, maka sah akadnya, dan perihal itu tidak berpengaruh negatif terhadap keabsahan akad.” [3]
Pendapat ini merupakan pendapat para ustadz Hanafiyah, kendati pendapat ini tetap diperselisihkan di internal ustadz Hanafiyah. Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah sendiri beranggapan tidak boleh adanya penambahan dan pengurangan setelah janji selesai.
Murid Al-Imam Abu Hanifah, ialah Al-Imam Muhammad bin Al-Hasan rahimahullah, membedakan antara penambahan dan pengurangan setelah janji selesai. Menurut beliau, tidak boleh hukumnya menambah sesuatu apapun setelah transaksi peralatan ribawi selesai; adapun pengurangan, maka hukumnya boleh.
Intinya, jika memang disyaratkan di awal adanya penambahan alias pengurangan pada transaksi tersebut, maka jelas tidak diperbolehkan. Adapun jika tidak disyaratkan di awal akad, kemudian janji telah berhujung dan terdapat tambahan, sebagian ustadz mengarahkan alias mengkategorikan pembahasan ini termasuk dari hibah.
Namun, seorang muslim tentunya lebih baik berhati-hati dalam perihal ini. Tatkala ada celah untuk mengatakan bahwa tambahan itu termasuk hibah, maka dikhawatirkan seseorang bakal bermudah-mudahan dalam perihal ini. Ia bakal beranggapan bahwa yang terpenting tidak disyaratkan di awal akad; ketika janji telah selesai, dia tinggal diberikan tambahan dari transaksi tukar-menukar peralatan ribawi yang sejenis.
Sehingga alangkah baiknya jika kita mengambil pendapat yang lebih selamat, ialah pendapat yang mengatakan tidak diperbolehkan adanya tambahan alias pengurangan setelah janji selesai, baik disyaratkan sebelum janji ataupun tidak. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur ulama. [4]
Terdapat kejelekan alias abnormal pada salah satu peralatan ribawi yang sejenis
Tentunya, kejelekan alias abnormal yang dimaksud di sini adalah kejelekan yang memang ada sebelum akad. Dalam perihal ini terbagi menjadi dua,
– Jika kejelekan alias abnormal dapat terdeteksi ketika proses janji berlangsung, maka pada saat itu juga janji bisa dibatalkan dan tidak boleh adanya penambahan.
Contohnya jika terdapat goresan alias perihal lainnya pada emas yang mau ditukar dan mengurangi kadar beratnya. Dalam kasus ini, janji bisa dibatalkan saat itu juga alias ditukar dengan emas lainnya yang tidak ada kejelekan alias abnormal padanya.
Dan tidak boleh adanya penambahan, misalnya: lantaran terdapat kejelekan alias abnormal pada salah satu emas, kemudian ditambahkan dengan beberapa gram emas lagi sebagai corak tukar rugi dari kejelekan tersebut. Hal semacam ini tidak diperbolehkan.
Solusinya adalah jika memungkinkan, diganti dengan emas lainnya yang tidak ada kejelekan alias cacatnya. Jika tidak memungkinkan, maka janji tersebut kudu dibatalkan.
– Jika kejelekan alias abnormal tidak dapat terdeteksi ketika proses janji berjalan dan baru ketahuan adanya kejelekan alias abnormal setelah janji selesai, apakah boleh adanya penambahan sebagai corak tukar rugi atas kejelekan alias abnormal tersebut?
Dalam kasus semacam ini, jumhur ustadz tidak membolehkan adanya penambahan dalam rangka tukar rugi atas kejelekan alias cacat. Jika ada penambahan sebagai corak tukar rugi, maka yang demikian itu termasuk dalam kategori riba fadhl. [4]
Solusinya: jika janji selesai dan terdapat kejelekan alias abnormal yang memang sudah ada sebelum janji dilakukan, maka janji tersebut bisa di-faskh (dibatalkan).
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 15
***
Depok, 9 Safar 1447/ 24 Juli 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Al-Mufasshal fi Fiqhil Hanafi, hal. 192.
[2] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 197), dan Fiqh Ar-Riba, hal. 262.
[3] Fiqh Ar-Riba, hal. 262.
[4] Shahih Fiqih Sunnah, 5: 198.
Referensi:
– Abu Mālik Kamāl bin Sayyid Sālim. Ṣaḥīḥ Fiqh as-Sunnah/Kaysful Akinnah. Jilid 5. Cet. ke-2. Mesir: Maktabah at-Taufīqiyyah, 2016.
– Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.
– Muḥammad Mājid. Al-Mufaṣṣal fī al-Fiqh al-Ḥanafī: al-Amwāl wa al-Muʿāmalāt al-Māliyyah. Cet. ke-1. Beirut: Dār al-Mustaqbal, 1426 H/2005 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·