Hukum Air Daur Ulang untuk Minum dan WudhuBincangSyariah.com – Bagaimana norma air daur ulang untuk keperluan minum dan berwudhu? Apakah termasuk hala dan boleh digunakan. Pasalnya, saat ini tengah marak aor daur ulang, khususnya di kota besar.
Meski sebagian besar bumi merupakan air, beberapa tempat tetap saja kekurangan. Padahal posisi air sangat urgent sekali, setidaknya sehari kita butuh 5 kali untuk menggunakan air. Ditambah lagi dengan aktifitas memasak dan kebutuhan pangan, maka kesiapan air perlu untuk dijaga. Agar agar kita bisa menggunakannya, namun tetap kudu dikontrol dalam memanfaatkannya.
Kita diperintah untuk sholat, untuk melakukannya kita kudu berwudhu’ terlebih dahulu. Sebagaimana norma fikih mengatakan “memerintahkan sesuatu, juga include dengan perantaranya”.
Maka perintah wudu’ ini sudah masuk pada naungan perintah sholat, dengan demikian ada lawazim al-ma’na. Yakni makna tersirat yang ada dalam perintah, sehingga kita kudu menjaga sumber daya air kita. Agar agar kita bisa merealisasikan perintah-Nya.
Ketersediaan air menjadi problem tersendiri, untungnya para intelektual andil dalam masalah ini. Kian hari semakin banyak langkah untuk bisa mendaur ulang air yang sudah tidak dipakai, lampau bagaimanakah status air tersebut? Bisakah kita menggunakannya untuk wudhu?
Sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa air yang bisa dibuat bersuci adalah hanya air mutlak. Mudahnya, air absolut adalah air yang dalam nomenklaturnya tidak mengenai dengan apapun. Air absolut ya air yang dalam penamaannya tidak ada embel-embel apapun, semisal air teh, kopi, alias jus. Maka dari itu, air tersebut tidaklah bisa dibuat berwudhu.
Hukum Air Daur Ulang
Adapun air yang didaur ulang, status airnya menjadi normal (baca; mutlak) kembali, jika 3 komponennya menjadi seperti semula. Yakni warnanya tidak berubah, rasanya tetap, dan baunya juga sama. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi mengatakan;
(قَوْلُهُ فَإِنْ صَفَا الْمَاءُ) أَيْ: زَالَ رِيحُ الْمِسْكِ أَوْ لَوْنُ التُّرَابِ أَوْ طَعْمُ الْخَلِّ، وَقَوْلُهُ طَهُرَ أَيْ: حَكَمْنَا بِطَهُورِيَّتِهِ لِانْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّنْجِيسِ.
“Apabila air menjadi bening dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud bening adalah bahwa aroma misik alias warna tanah alias rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci ialah hukumnya suci lantaran ‘illat (faktor) kenajisan telah tiada”. (Hasyiyah Al-Bujairimi ala syarh al-Manhaj,3/25 Juz 1 hal. 23)
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Syekh Syarwani dalam anotasinya pada kitab Tuhfat karya Ibnu Hajar al-Haitami, beliau mengatakan;
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إذَا صَفَا الْمَاءُ وَلَمْ يَبْقَ فِيهِ تَكَدُّرٌ يَحْصُلُ بِهِ الشَّكُّ فِي زَوَالِ التَّغَيُّرِ طَهُرَ كُلٌّ مِنْ الْمَاءِ وَالتُّرَابِ سَوَاءٌ كَانَ الْبَاقِي عَمَّا رَسَّبَ فِيهِ التُّرَابُ قُلَّتَيْنِ أَمْ لَا
“Kesimpulan bahwa andaikan air menjadi bening dan di dalamnya tidak tersisa kekeruhan yang menimbulkan keraguan mengenai hilangnya perubahan air, maka masing-masing air dan tanah menjadi suci baik air yang tersisa setelah penyerapan mencapai 2 kulah alias tidak”. (Hawasyi Syarwani wa al-Ubbadi, Juz 1 Hal. 87)
Lebih perincian lagi dijelaskan dalam redaksi berikut;
(Jika perubahan dengan sendirinya itu hilang) ialah bukan lantaran bercampur dengan sesuatu, semisal perubahannya lenyap lantaran tak bersuara terlalu lama, (atau lantaran air lain) yang digabungkan, (maka dia menjadi suci). Sebagaimana yang lenyap adalah karena najisnya, (atau lantaran misk dan za’faran), dan cuka, ialah aroma najis lenyap lantaran misk, warna najis lenyap lantaran za’faran dan rasa najis lenyap lantaran cuka, (maka air itu tidak) menjadi suci.
Sebab tetap diragukan, apakah perubahan air itu lenyap alias tertutupi? Bahkan yang zhahir adalah tertutupi. Ungkapan al-Mahalli: “Yakni aroma najis lenyap …” Memberi pengertian, bahwa salah satu sifat tidak bisa menutupi yang lainnya.
Oleh karena itu, jika aroma najis lenyap dengan cuka alias za’faran, maka air tersebut suci. Begitu pula yang lainnya. Ungkapannya tadi juga memberi pengertian bahwa dalam najis taqdiri hanya diandaikan perkara yang sesuai dengan sifat yang ada. Air najis berbeda dengan air yang suci dengan beratnya perkara najis.
Begitu dikatakan, dan di situ ada pembahasan mendalam. Ungkapan al-Mahalli: “Sebab tetap diragukan, …” Guruku berpendapat: “Keraguan itu terjadi jika misalnya, aroma misk tercium. Bila tidak, sekira baunya dan aroma najis sama-sama samar, maka air tersebut suci menurut al-Mu’tamad. (Hasyiyatu al-Qulyubi wa ‘Amirah Juz 1 Hal. 24)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa norma air daur ulang untuk minum dan berwudhu, jika 3 komponennya berubah menjadi seperti sedia kala, maka air tersebut bisa digunakan untuk bersesuci. Wallahu a’lam. (Baca: Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Fikih )
English (US) ·
Indonesian (ID) ·