Hal-hal Wajib Diperhatikan Saat Memberi Nama Anak

Jan 07, 2026 01:50 PM - 5 bulan yang lalu 177690

Kincai Media , JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW menganjurkan, “Pilihlah nama yang baik dan bagus bagi anak-anakmu.” Maka, tak heran jika kemudian Rasulullah SAW mengubah nama-nama orang yang dianggapnya tidak pantas.

Seperti dinukil dari Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, perhatian terhadap nama mungkin bermulai dari kepekaan orang-orang Islam pada nama Allah SWT dalam Alquran. Biasanya, nama orang yang terdiri atas dua kata berarti bahwa nama depannya adalah nama diri. Kemudian, nama belakangnya merujuk pada nama ayah, kakek, alias marganya.

Dalam Alquran, surah al-Ahzab ayat kelima, Allah memerintahkan Muslimin untuk memanggil anak angkat dengan nama ayahnya. "Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka.” Ini menunjukkan, kebolehan adanya nama bapak pada nama komplit seseorang.

Jarang ada ragam karena norma waris Muslim mengenai pada patokan ini dan pengakuan kudu disahkan menurut patokan tersebut. Keharusan ini ditetapkan pada anak laki-laki maupun perempuan. Secara hukum, anak wanita juga tetap menggunakan nama ayahnya, apalagi setelah dia menikah.

Dengan pertimbangan krusial bagi sebuah identitas, muncul beragam nama untuk nama pertama seorang Muslim. Kaum Sunni memilih nama Muhammad alias tiga khalifah pertama, ialah Abu Bakar, Umar, dan Usman, sedangkan kaum Syiah memilih nama Ali alias tokoh krusial lain dalam sejarah mereka.

Nama lain yang banyak digunakan mencerminkan nama Allah. Biasanya, orang tua yang mengindahkan ini bakal menamakan anaknya dengan ketentuan: nama awal adalah 'abd, yang berfaedah 'hamba dari.' Misalnya, Abd ar-Rahman.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, membahas perkara ini.

Ia mengatakan, setiap nama yang menggunakan 'abd yang disandarkan kepada selain Allah adalah hukumnya haram meski itu adalah Nabi Muhammad SAW, sahabat, orang saleh, ataupun wali. Dengan demikian, seorang Muslim tak boleh menyandang nama-nama, semisal Abdul Muhammad, Abdul Nabi, Abdul Husein, alias Abdul Ka’bah.

Ibnu Hazm, yang dikutip Syekh al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa para ustadz sepakat terhadap haramnya setiap nama yang menggunakan 'abd dirangkai dengan selain nama-nama Allah (Asma al-Husna).

Nama yang merupakan pengakuan khusus, semisal gelar, tak sedikit digunakan di kebanyakan negara Muslim. Ambil contoh, syekh, syah, aga, beg dan haji (atau hajjah). Contoh lainnya, nama depan Said (dari Sayyid).

Di kalangan masyarakat Hui di Cina, hanya nama marga yang mencerminkan keturunan Muslim. Pada awal ekspansi Islam ke Negeri Tirai Bambu, nama Muhammad dipendekkan menjadi Ma.

Namun, Ma sudah menjadi seperti nama marga bagi orang-orang Hui. Bagi Muslim Cina, ketentuan penamaan tak sama dengan yang ada di masyarakat Arab. Maka, nama pertama disesuaikan dengan tradisi setempat.

Terlepas dari adanya pengaruh dari luar maupun tradisi, penamaan dengan nama yang islami merupakan identitas penting. Karena itu, banyak mualaf mengganti nama lama mereka dengan nama yang terinspirasi dari tokoh-tokoh Muslim.

Selengkapnya