Haruskah Berbusana Hitam Ketika Melayat?

Jan 14, 2026 02:42 PM - 5 bulan yang lalu 168615

Kincai Media , JAKARTA -- Saat melayat kerabat alias family yang sedang berduka, masyarakat perkotaan terbiasa mengenakan busana serba hitam. Pemilihan opsi warna ini umumnya bermaksud menunjukkan emosi belasungkawa alias simpati terhadap mereka yang ditinggalkan.

Namun, pemaknaan ini kerap berkembang menjadi dugaan tersendiri. Mengenakan busana hitam dipandang sebagaoi sebuah keharusan bagi setiap orang yang bertakziah.

Padahal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aliran Islam. Syariat tidak menetapkan tanggungjawab unik mengenai warna busana bagi para pelayat.

Sikap berkabung bagi family yang ditinggal wafat dikenal dengan istilah ihdad. Seperti dilansir NU Online, para ustadz umumnya memperbolehkan istri yang ditinggal meninggal suaminya untuk memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad.

Adapun ustadz ajaran Hanafi melarang busana serba hitam selain bagi suami alias istri yang ditinggal mati. Begitu pula dengan ustadz ajaran Maliki. Mereka membolehkan busana hitam bagi istri, yang ditinggal wafat suaminya, selain jika busana hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat.

Adapun Imam Qulyubi, seorang ustadz ajaran Syafi’i, mengharamkan busana serba hitam bagi istri yang ditinggal meninggal suami, andaikan warna hitam itu dianggap mewah.

Seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’, Imam Nawawi pendapat mengenai busana hitam dalam konteks ihdad: "Berbusana hitam ketika takziah, andaikan ditujukan sebagai tanda belasungkawa, bagi petakziyah tidak diperbolehkan, ialah andaikan tebersit niat penentangan atas takdir Allah. Hal itu merupakan sesuatu yang jelek dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadis. Adapun memakai (busana) hitam bagi seorang laki-laki dalam takziah hukumnya makruh."

Dengan demikian, norma memakai busana hitam ketika bertakziah dikembalikan kepada niat pemakainya. Jika dia tidak beriktikad menampilkan kesan kemewahan alias hal-hal lain yang condong takabur alias kesombongan, maka hukumnya boleh saja (mubah).

Adapun memakai busana berwarna selain hitam pun boleh saja, selama niatnya betul dan tampil dengan sopan santun.

Selengkapnya