Hukum Membuat Stiker WA dari Foto Orang Lain, Bolehkah?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, gimana norma menggunakan foto seseorang untuk dijadikan stiker WhatsApp, baik untuk berbual maupun dibagikan di media sosial? Apakah perihal tersebut diperbolehkan dalam pandangan fikih? Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Perkembangan media sosial menghadirkan banyak corak hubungan baru yang belum dikenal pada masa para ustadz terdahulu. Salah satunya adalah penggunaan stiker WA yang dibuat dari foto seseorang.
Tidak sedikit stiker semacam ini dibuat untuk mencairkan suasana. Namun, tidak jarang pula digunakan sebagai bahan ejekan, olok-olok, apalagi mempermalukan seseorang di hadapan banyak orang.
Meskipun kitab-kitab fikih klasik tidak membahas secara unik tentang stiker WhatsApp, Islam mempunyai prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai persoalan ini. Yang menjadi tolok ukur bukanlah medianya, melainkan tujuan, cara, dan akibat yang ditimbulkan.
Apabila foto seseorang dijadikan stiker tanpa izin pemiliknya, kemudian digunakan untuk mengejek, mempermalukan, merendahkan martabatnya, alias menjadikannya bahan tertawaan, maka hukumnya haram. Sebab, perbuatan tersebut termasuk corak sukhriyyah (mengolok-olok) dan menyakiti kehormatan seorang Muslim.
Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) wanita lain (karena) boleh jadi wanita (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok).
Janganlah Anda saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan orang lain merupakan bagian dari adab seorang mukmin. Larangan tersebut tidak hanya bertindak pada ucapan, tetapi juga mencakup segala corak ekspresi yang bermaksud merendahkan orang lain, termasuk melalui gambar, meme, maupun stiker di media sosial.
Demikian pula Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya; “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kehormatan (al-‘irdh) seorang Muslim wajib dijaga sebagaimana darah dan hartanya. Oleh lantaran itu, segala corak perbuatan yang mencederai kehormatan seseorang tanpa argumen yang dibenarkan hukum termasuk perbuatan yang dilarang.
Imam al-Ghazali menjelaskan:
وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ
Artinya; “Sesungguhnya yang diharamkan adalah merendahkan seseorang dengan langkah yang membuatnya tersakiti lantaran di dalamnya terdapat unsur penghinaan dan pelecehan. Hal itu terkadang terjadi dengan menertawakan ucapannya ketika dia keliru, terbata-bata, alias perkataannya tidak tersusun dengan baik.
Terkadang juga terjadi dengan menertawakan perbuatannya andaikan tampak kacau, seperti menertawakan tulisan tangannya, hasil pekerjaannya, penampilannya, alias corak bentuk dan penciptaannya, misalnya lantaran tubuhnya pendek alias mempunyai suatu kekurangan (cacat) di antara beragam kekurangan yang ada. Maka, menertawakan semua perihal tersebut termasuk ke dalam perbuatan mengejek (sukhriyyah/sarkasme alias olok-olok) yang dilarang.”
Keterangan Imam al-Ghazali ini menunjukkan bahwa larangan mengejek tidak terbatas pada ucapan saja. Segala corak tindakan yang menjadikan seseorang sebagai objek penghinaan, baik melalui tulisan, gambar, maupun media digital, termasuk dalam cakupan larangan tersebut andaikan menimbulkan rasa sakit dan merendahkan martabatnya.
Namun demikian, andaikan pemilik foto memberikan izin dan kerelaan, apalagi dia sendiri membolehkan fotonya dijadikan stiker untuk keperluan candaan yang wajar, tanpa unsur penghinaan, pelecehan, alias menyakiti dirinya, maka perihal tersebut diperbolehkan. Sebab, unsur kezaliman dan pelanggaran terhadap kehormatan telah lenyap dengan adanya kerelaan dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, norma membikin dan menggunakan stiker dari foto orang lain dapat dirinci sebagai berikut:
- Haram, andaikan dibuat tanpa izin dan digunakan untuk mengejek, menghina, mempermalukan, merendahkan, alias menyakiti emosi pemilik foto.
- Boleh, andaikan pemilik foto mengizinkan serta rela fotonya dijadikan stiker, dan penggunaannya tidak mengandung unsur penghinaan, fitnah, maupun kemaksiatan.
Di era digital, menjaga etika sama pentingnya dengan menjaga lisan. Sebab, sebuah gambar alias stiker yang tersebar dalam hitungan detik dapat melukai kehormatan seseorang lebih dalam daripada ucapan yang hanya didengar sesaat.
Karena itu, sebelum mengirim sebuah stiker, hendaknya setiap Muslim bertanya kepada dirinya sendiri: apakah stiker ini bakal membikin kerabat saya tersenyum, alias justru merasa dipermalukan? Jika yang kedua, maka meninggalkannya adalah pilihan yang lebih dekat kepada takwa. Wallahu a’lam bish-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·