Semut Jatuh ke Makanan, Bolehkah Tetap Dimakan?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, saya mau bertanya. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali ada semut yang masuk dan jatuh ke dalam makanan alias minuman. Kadang semut itu tetap hidup, kadang sudah mati. Bagaimana norma menyantap makanan yang terkena semut menurut fikih Islam? Apakah makanan tersebut menjadi najis? Dan apakah semut yang ikut termakan hukumnya diperbolehkan?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Semut merupakan hewan mini yang sering kali tanpa sengaja jatuh ke dalam makanan alias minuman. Tidak sedikit orang yang langsung membuang seluruh makanan lantaran cemas menjadi najis. Padahal, dalam pandangan fikih, persoalannya tidak sesederhana itu.
Para ulama menjelaskan bahwa semut termasuk hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir. Karena itu, andaikan semut meninggal di dalam makanan, bangkainya tidak menyebabkan makanan tersebut menjadi najis.
Imam ad-Dusuqi dalam Hasyiyah ad-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir menjelaskan makanan jatuh ke makanan hukumnya adalah diperbolehkan. Ia berkata:
إنْ وَقَعَ فِي طَعَامٍ وَمَاتَ فِيهِ، فَإِنْ كَانَ الطَّعَامُ مُتَمَيِّزًا عَنْهُ، أَكَلَ الطَّعَامَ وَحْدَهُ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْهُ، أَوْ مُسَاوِيًا لَهُ، وَإِنْ لَمْ يَتَمَيَّزْ عَنْ الطَّعَامِ وَاخْتَلَطَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أُكِلَ هُوَ وَالطَّعَامُ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ الطَّعَامِ أَوْ مُسَاوِيًا لَهُ لَمْ يُؤْكَلْ، فَإِنْ شُكَّ فِي كَوْنِهِ أَقَلَّ مِنْ الطَّعَامِ أُكِلَ أَوْ لَا أُكِلَ مَعَ الطَّعَامِ؛ لِأَنَّ الطَّعَامَ لَا يُطْرَحُ بِالشَّكِّ، وَلَيْسَ هَذَا كَضُفْدَعَةٍ شَكَّ فِي كَوْنِهَا بَحْرِيَّةً أَوْ بَرِّيَّةً فَلَا تُؤْكَلُ؛ لِأَنَّ هَذَا شَكٌّ فِي إبَاحَةِ الطَّعَامِ، وَإِبَاحَتُهُ فِيمَا نَحْنُ فِيهِ مُحَقَّقَةٌ، وَالشَّكُّ فِي الطَّارِئِ عَلَيْهَا، وَمَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ التَّفْصِيلِ فَهُوَ لِابْنِ يُونُسَ وَهُوَ الْمُعَوَّلُ عَلَيْهِ
Artinya; Jika ada seekor (serangga alias hewan kecil) jatuh ke dalam makanan lampau meninggal di dalamnya, maka hukumnya tergantung pada keadaan makanan itu. Jika makanan tersebut tetap bisa dibedakan darinya (tidak tercampur), maka boleh menyantap makanannya saja, baik hewan itu jumlahnya lebih sedikit, lebih banyak, maupun sebanding dengan makanan tersebut.
Namun jika makanan itu tidak bisa dibedakan lagi darinya lantaran sudah tercampur, maka jika jumlah hewan itu lebih sedikit daripada makanan, maka keduanya (makanan dan buntang hewan itu) boleh dimakan. Tetapi jika hewan itu lebih banyak alias sebanding jumlahnya dengan makanan, maka makanan itu tidak boleh dimakan.
Jika ada keraguan apakah hewan itu lebih sedikit dari makanan alias tidak, maka makanan tersebut tetap boleh dimakan, karena makanan tidak boleh dibuang hanya lantaran adanya keraguan. Hal ini berbeda dengan kasus katak, ketika diragukan apakah dia termasuk hewan laut alias hewan darat, maka tidak boleh dimakan, lantaran keraguan tersebut menyangkut kehalalan unsur makanannya.
Adapun dalam kasus ini (hewan mini yang jatuh ke makanan), kehalalan makanannya sudah pasti, sedangkan yang diragukan hanyalah sesuatu yang menimpanya. Penjelasan terperinci ini dikemukakan oleh Ibn Yunus, dan pendapat inilah yang dijadikan pegangan. (Imam Ad-Dusuqi, Hasyiyah Ad-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Jilid 1, laman 49).
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa makanan yang kemasukan satu alias dua ekor semut tidak otomatis menjadi najis ataupun haram dimakan. Selama semut tersebut sedikit dan tidak merusak keseluruhan makanan, makanan tetap dihukumi suci dan boleh dikonsumsi.
Namun, muncul pertanyaan lain: bagaimana jika semut itu ikut termakan?
Dalam persoalan ini, para ustadz Syafi’iyah memberikan penjelasan berbeda. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menerangkan bahwa semut sendiri termasuk hewan yang haram dimakan.
Imam An-Nawawi berkata:
( المسألة الثانية ) قال الشافعي والأصحاب : ما نهي عن قتله حرم أكله لأنه لو حل أكله لم ينه عن قتله كما لو لم ينه عن قتل المأكول ، فمن ذلك النمل والنحل فهما حرام ، وكذلك الخطاف والصرد والهدهد والثلاثة حرام على المذهب ، وفيها وجه ضعيف أنها مباحة وحكاه البندنيجي في كتاب الحج قولا ، وجزم به في الصرد والهدهد . والخفاش حرام قطعا قال الرافعي : وقد يجيء فيه الخلاف ، واللفاف حرام على أصح الوجهين .
Artinya; (Masalah kedua). Imam asy-Syafi‘i dan para ustadz pengikut mazhabnya berkata: Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan. Sebab, seandainya hewan itu legal dimakan, tentu tidak bakal dilarang untuk dibunuh, sebagaimana hewan-hewan yang legal dimakan juga tidak dilarang untuk dibunuh.
Termasuk dalam kategori ini adalah semut dan lebah, maka keduanya haram dimakan. Begitu pula burung walet (khaththāf), burung srigunting (ash-shurad), dan burung hud-hud, ketiganya juga haram dimakan menurut pendapat yang paling kuat dalam ajaran Syafi‘i.
Namun, terdapat pendapat lemah yang menyatakan bahwa hewan-hewan tersebut legal dimakan. Pendapat ini disebutkan oleh al-Bandaniji dalam Kitab al-Hajj sebagai salah satu qaul (pendapat), dan beliau menegaskan kebolehannya secara unik untuk burung srigunting dan burung hud-hud.
Adapun kelelawar (al-khuffāsy), maka dihukumi haram secara tegas. Imam ar-Rafi‘i menyebut bahwa ada kemungkinan muncul perbedaan pendapat tentangnya. Sedangkan al-laffāf (sejenis burung pemakan bangkai), maka hukumnya haram menurut pendapat yang paling sahih (ashah). (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Darul Muniroh, tt) Jilid 9, laman 19).
Kaidah ini berangkat dari sabda Nabi ﷺ yang melarang membunuh beberapa jenis hewan, termasuk semut. Karena dilarang untuk dibunuh, para ustadz kemudian menetapkan bahwa semut tidak boleh dijadikan sebagai makanan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hukum makanan yang terkena semut dan norma menyantap semut itu sendiri. Makanan yang kemasukan semut tetap suci dan legal selama semutnya sedikit serta tidak merusak makanan. Akan tetapi, semutnya sendiri tidak boleh dimakan dengan sengaja.
Karena itu, andaikan tetap memungkinkan, semut sebaiknya dipisahkan terlebih dulu dari makanan alias minuman sebelum dikonsumsi. Adapun andaikan tanpa sengaja ada seekor semut yang ikut termakan setelah dilakukan upaya sewajarnya untuk memisahkannya, perihal tersebut termasuk sesuatu yang susah dihindari (‘umum al-balwa) dan dimaafkan dalam syariat.
Berdasarkan penjelasan para ulama, semut bukan termasuk najis lantaran merupakan hewan yang tidak mempunyai darah mengalir. Oleh karena itu, makanan alias minuman yang kemasukan semut tetap dihukumi suci.
Apabila semut tersebut meninggal di dalam makanan, maka makanan itu tetap boleh dikonsumsi selama jumlah semutnya sedikit dan tidak sampai merusak alias mencemari keseluruhan makanan. Namun, jika buntang semut jumlahnya sangat banyak hingga bercampur rata dengan makanan dan susah dipisahkan, maka makanan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
Adapun semut itu sendiri tidak boleh dimakan dengan sengaja. Hal ini lantaran semut termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh, sehingga para ustadz ajaran Syafi’i menetapkan hukumnya haram untuk dimakan.
Oleh lantaran itu, andaikan terdapat semut di dalam makanan alias minuman, sebaiknya semut tersebut dipisahkan terlebih dulu sebelum makanan dikonsumsi. Dengan demikian, kehati-hatian dalam menjaga etika makan tetap sejalan dengan ketentuan fikih.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·